Cara Pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak (OP) di Aplikasi OnlinePajak


Catatan:

  • Jika Anda sudah memiliki akun di Aplikasi Pajak, Anda dapat memasukkan email dan password di www.online-pajak.com. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat membuat akun baru dengan klik tautan Daftar di sini.
  • Saat ini yang tersedia hanya untuk NPWP “Individu/Pribadi” Karyawan.

 

Proses pendaftaran NPWP Wajib Pajak Karyawan dibagi dengan 3 tahap :

  1. Pendaftaran dan verifikasi akun
  2. Pengisian formulir pendaftaran wajib pajak
  3. Pengiriman formulir pendaftaran wajib pajak
  4. Daftar NPWP 3 Syarat dan Langkah Mudah

Pembuatan Akun Aplikasi Pajak

  1. klik link E-Registrasi NPWP
  2. Pilih jenis NPWP yang ingin di buat,
  3. Sebelum menggunakan aplikasi e-Registrasi OP Karyawan, Anda perlu melakukan verifikasi email terlebih dahulu. Kode verifikasi dikirimkan ke email Anda yang terdaftar di Aplikasi Pajak dan hanya berlaku selama 1×24 jam. Anda juga dapat meminta ulang kode verifikasi dengan klik ‘Kirim ulang Kode Verifikasi’.
  4. Mohon periksa email masuk ke dalam kotak masuk email Anda. Apabila tidak menemukan email verifikasi di kotak masuk, mohon periksa folder Spam email Anda.Setelah memasukkan kode verifikasi ke halaman verifikasi, Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. 

Pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak

  1. Kategori Wajib PajakPada formulir ini, Anda akan diminta untuk mengisi data Jenis Kelamin, Status Pernikahan, Kategori Wajib Pajak, Kewarganegaraan dan Informasi Detail Identitas. Setelah semua diisi, masukan juga kode Captcha yang sudah disediakan. Selanjutnya silakan untuk klik “Selanjutnya”.  
    Jenis Kelamin Status Perkawinan Kategori WP Yang Bisa Dipilih
    Pria Kawin / Tidak kawin Orang pribadi
    Wanita Kawin HB / PH / MT
    Wanita Tidak kawin Orang pribadi

     

  2. Identitas Wajib PajakIsi sesuai data identitas Anda Selanjutnya unggah lampiran informasi detail identitas. Berikut Dokumen Persyaratan: 
    Kewarganegaraan Jenis Kelamin, Status Kawin, & Kategori WP Dokumen Persyaratan yang perlu diunggah
    WNI Pria, Kawin / Tidak Kawin, Orang Pribadi
    • KTP
    • Foto diri memegang kartu tnda pengenal
    Wanita, Tidak Kawin, Orang Pribadi
    • KTP
    • Foto diri memegang kartu tnda pengenal
    Wanita, Kawin, HB
    • KTP
    • Foto diri memegang kartu tnda pengenal
    • NPWP suami (WNI) atau ID Pajak Luar Negeri (WNA)
    • Akta Perkawinan atau dokumen sejenis
    Wanita, Kawin, PH
    • KTP
    • Foto diri memegang kartu tnda pengenal
    • NPWP suami (WNI) atau ID Pajak Luar Negeri (WNA)
    • Akta Perkawinan atau dokumen sejenis
    • Surat Perjanjian Pemisah Harta
    Wanita, Kawin, MT
    • KTP
    • Foto diri memegang kartu tnda pengenal
    • NPWP suami (WNI) atau ID Pajak Luar Negeri (WNA)
    • Akta Perkawinan atau dokumen sejenis
    • Surat Pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
    WNA Orang Pribadi

     

  3. Penghasilane-Registrasi NPWP untuk Orang Pribadi Karyawan, Anda dapat memilih salah satu dari Klasifikasi Lapangan Usaha berikut:
    1. Pegawai Negeri Sipil
    2. Anggota Militer dan Kepolisian
    3. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
    4. Pegawai Swasta
    5. PensiunanPada isian uraian pekerjaan, Anda dapat mengisi dengan detail pekerjaan Anda. 
  4. Alamat Domisili
    1. Perlu diketahui “Alamat Tempat Tinggal” adalah domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP Anda.
  5. Alamat KTP
    1. Isilah alamat KTP sesuai dengan yang tertulis di KTP Anda. Jika Alamat Domisili Anda sama dengan Alamat KTP, Anda dapat mencentang ‘Sama dengan alamat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya’.
  6. Persyaratan
    1. Bacalah pernyataannya dan Klik 2 centang “Benar” dan “Lengkap”. Pilih salah satu opsi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
    2. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pada halaman Persyaratan, klik tombol KIRIM untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak. 
    3. Setelah itu mohon untuk menunggu karena data formulir pendaftaran wajib pajak Anda akan diverifikasi oleh tim Aplikasi Pajak sebelum dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA :  Kenalan dengan Kompensasi Kerugian Fiskal, Yuk!

Status pendaftaran wajib pajak

Setelah data pendaftaran selesai diverifikasi, Anda dapat melihat status pendaftaran NPWP Anda di halaman Status. Dihalaman tersebut Anda akan diinformasikan terkait status pendaftaran NPWP gagal atau berhasil.

  1. Gagal verifikasi. Apabila terdapat kesalahan pada data isian atau dokumen persyaratan, Anda akan menerima email berisi detail kesalahan yang perlu diperbaiki. Anda dapat mengunjungi halaman e-Registrasi untuk melakukan perbaikan dan mengirimkan ulang permohonan registrasi NPWP. Berikut adalah contoh email yang diterima ketika data formulir pendaftaran wajib pajak tidak lolos verifikasi: 
  2. Berhasil verifikasi dan memperoleh NPWP. Jika semua data sudah benar dan terverifikasi, artinya pendaftaran NPWP Anda berhasil dan Anda akan memperoleh NPWP Anda melalui email. Berikut adalah contoh email notifikasi jika Nomor Pokok Wajib Pajak Anda telah terdaftar. 



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com