Seperti apa contoh, syarat, cara membuat NPWP pribadi? Bloghrd.com akan mengulasnya disini!
Bagi siapa pun yang telah mendapatkan penghasilan, maka membayar pajak merupakan suatu kewajiban baginya.
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah secara berkala.
Pembayar pajak ini memiliki banyak sekali manfaat, di antaranya adalah untuk menstabilkan kondisi perekonomian negara, sebagai anggaran nasional untuk memajukan pembangunan bangsa, dan lain sebagainya.
Dewasa ini, pembayaran pajak pun dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui manual ataupun online.
Sebelum membayar pajak tentunya ada beberapa hal yang harus Anda lakukan, salah satunya adalah membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sebenarnya apa itu NPWP pribadi dan bagaimana cara membuatnya?
Daftar Isi
Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak dan Fungsinya
Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mungkin bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi Anda.
NPWP merupakan sejumlah nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk membantu memfasilitasi perihal administrasi perpajakan.
NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan dan membayar pajak.
Pada dasarnya, NPWP wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, baik secara pribadi/perorangan maupun badan usaha.
Salah satu keuntungan memiliki NPWP adalah wajib Pajak cenderung akan membayar tarif pajak yang lebih murah dibanding dengan yang tidak memiliki NPWP.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 21 (ayat) 5a tentang Pajak Penghasilan menjelaskan, “Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibanding wajib pajak yang memiliki NPWP.
Selain fungsi utama yang telah disebutkan di atas, masih banyak fungsi lain yang dimiliki oleh NPWP, namun tak banyak orang yang memahaminya.
Fungsi NPWP Pribadi / Badan
Apa sajakah fungsi NPWP?
Untuk Memudahkan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Jika Anda ingin membuat badan usaha, tentunya Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal dengan SIUP terlebih dahulu. SIUP berfungsi untuk menjamin legalitas suatu badan usaha.
NPWP merupakan salah satu syarat administrasi yang dibutuhkan apabila Anda ingin membuat SIUP.
Untuk Memudahkan Pengajuan Kredit dan Pinjaman
Saat ini, mengajukan kredit atau pinjaman ke bank bukan lagi hal yang mustahil.
Untuk mengajukan kredit ke bank, pihak bank perlu mengetahui apakah sang peminjam memiliki jejak rekam yang baik perihal penghasilan serta pajak.
Disinilah peran NPWP, yakni untuk mempermudah proses pengajuan kredit.
Ada sejumlah fasilitas kredit yang membutuhkan NPWP sebagai syarat-syaratnya, yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa angunan (KTA), kartu kredit, kredit multiguna, dan kredit kendaraan bermotor
Untuk Membuat Rekening Bank
Jika membuat rekening bank, salah satu syarat yang diminta oleh pihak Bank adalah NPWP.
Hal itu dikarenakan dalam proses Customer Due Diligence atau pengidentifikasian dan pemverifikasian data calon nasabah diperlukan informasi terkait NPWP.
Untuk Melamar Pekerjaan
Ada beberapa perusahaan yang mewajibkan calon pekerja untuk memiliki NPWP.
Bagi para calon pekerja, jangan khawatir.
Saat ini tersedia kebijakan untuk membuat NPWP bagi mereka yang belum bekerja.
Untuk membuat NPWP ini, biasanya wajib pajak akan dimintai syarat berupa surat rekomendasi kerja dari kantor.
Syarat-syarat Membuat NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
Selain fungsi NPWP, hal lainnya yang perlu Anda ketahui adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP.
Syarat-syarat yang diperlukan antara lain:
Persyaratan bagi karyawan
- WNI: Fotokopi KTP.
- WNA: Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP.
Persyaratan bagi wiraswasta/pekerja Bebas
- Dokumen identitas diri
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan dengan materai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Persyaratan bagi wanita yang sudah kawin
- WNI, Fotokopi KTP.
- WNA, Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Langkah-langkah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Secara langsung
- Secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/
Membuat NPWP Pribadi Secara Langsung (manual)
Proses pembuatan NPWP secara langsung tidak serumit yang dibayangkan.
Hanya butuh waktu satu hari agar kartu NPWP bisa sampai di tangan Anda.
Pertama-tama, yang harus dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan yang tercantum di KTP Anda.
Untuk membuat NPWP, Anda harus melakukannya sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Jika Anda berada di luar domisili, misalnya sedang merantau, maka Anda pelru mengurus surat domisili di kelurahan setempat.
Selain itu, Anda harus membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti KTP (WNI), paspor, KITAS, KITAP, (WNA) SK (PNS).
Jangan lupa untuk mengisi formulir pembuatan NPWP yang sudah tersedia di Kantor Pajak dengan benar dan tepat.
Setelah urusan administrasi selesai, serahkan semua persyaratan beserta formulir yang telah diisi kepada petugas.
Biasanya, jika tidak terlalu banyak antrean, kartu NPWP Anda bisa diambil pada hari itu juga.
Namun, sedang ramai atau memang tempat tinggal Anda cukup jauh,biasanya pihak KPP akan mengirimkan kartu beserta dokumen terkait lainnya ke alamat yang tertera di KTP Anda.
Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Tidak semua orang atau wajib pajak memiliki waktu luang untuk pergi ke KPP secara langsung.
Jika Anda termasuk di kalangan orang-orang berjadwal padat, maka membuat NPWP secara online merupakan pilihan yang tepat.
Sebelum melakukan langkah-langkah utama, pastikan Anda sudah memindai syarat-syarat administrasi seperti KTP, SK, dll untuk diunggah nantinya.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pertama-tama, Anda harus mengunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak, yaitu https://ereg.pajak.go.id/ untuk membuat akun. Setelah dibuka, pilih menu sistem “e-Registration.
- Setelah itu, daftarkan akun Anda dengan mengklik “daftar” dan isi data-data seperti nama, alamat email, password dengan benar.
- Periksa email Anda untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah akun Anda aktif, login kembali melalui sistem e-Registration menggunakan email dan password yang telah dibuat atau, klik link tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Ditjen Pajak.
- Lalu, isi formulir pendaftaran yang tersedia secara bertahap. Jika data yang diisi sudah tepat, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Selanjutnya, kirim formulir pendaftaran. Klik “daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP setempat, di mana Anda terdaftar.
- Cetak semua dokumen yang tertera di layar seperti Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Setelah formulir dicetak, tanda tangani semua berkas serta lengkapi dokumen.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak Ke KPP terdekat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Apabila Anda tidak sempat mengirimnya melalui pos, Anda bisa memindai dokumen-dokumen Anda dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration.
- Periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau laman pendaftaran aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, mungkin ada beberapa data yang perlu Anda perbaiki. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.
Melalui penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa proses pembuatan NPWP pribadi bukanlah sesuatu yang sulit dilakukan.
Jika Anda memiliki waktu luang, Anda bisa langsung menyambangi KPP setempat.
Namun jika Anda sibuk, untuk menghindari antrean, Anda bisa melakukannya secara online karena hasilnya tak kalah akurat dan efisien.
Pembuatan NPWP sering dianggap remeh oleh orang-orang.
Padahal nyatanya, NPWP memiliki cukup banyak fungsi dan manfaat bagi wajib pajak.
Setelah mendapatkan NPWP, jangan lupa untuk melaporkan dan membayarkan pajak Anda setiap tahunnya.