Upah Kerja Lembur
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa jam kerja standar adalah 40 (empat puluh) jam per minggu, atau 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) jam per hari, tergantung pada pembagian waktu kerja dalam seminggu. Untuk pekerjaan enam hari dalam seminggu, batas maksimal jam kerja per hari adalah 7 (tujuh) jam. Sementara itu, untuk pekerjaan lima hari dalam seminggu, batas maksimal jam kerja per hari adalah 8 (delapan) jam.
Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan mengenai batasan jam kerja harian tidak berlaku secara universal, terutama pada sektor atau jenis pekerjaan tertentu. Kecuali hal tersebut diatur dengan keputusan Menteri, yang akan menjelaskan perkecualian dalam hal ini.
Pekerja dapat melakukan kerja lembur di luar batas jam kerja mingguan atau harian yang telah ditentukan, namun hanya setelah mendapatkan persetujuan tertulis. Pemberi kerja dapat menyusun daftar karyawan yang bersedia untuk melakukan lembur, yang kemudian akan ditandatangani oleh pekerja dan pemberi kerja. Apabila seorang pekerja setuju untuk melakukan lembur, pemberi kerja diwajibkan untuk memastikan bahwa waktu lembur yang dimaksud tidak melebihi 4 (empat) jam per hari dan 18 (delapan belas) jam per minggu. Selain itu, pekerja yang melakukan lembur memiliki hak untuk menerima upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Harap diingat bahwa jam kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional tidak termasuk dalam pembatasan waktu tersebut.
Sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, beberapa sektor atau kategori pekerja dapat dikecualikan dari aturan pembatasan kerja lembur ini, yang akan dijelaskan lebih lanjut melalui keputusan Menteri. Selain memberikan upah lembur yang sesuai, pemberi kerja juga wajib memastikan ketersediaan waktu istirahat yang memadai, serta memberikan makanan dan minuman dengan minimal 1.400 kalori kepada pekerja yang melakukan lembur.
Dalam hal pengupahan lembur, pemberi kerja diwajibkan membayar setidaknya 150% dari upah per jam untuk jam lembur pertama, dan 200% dari upah normal untuk jam lembur berikutnya. Upah per jam dihitung dengan mengalikan 1/173 dari upah bulanan. Jika jam kerja lembur melebihi 3 (tiga) jam dalam sehari, pemberi kerja juga wajib menyediakan makanan dan minuman dengan minimal 1.400 kalori kepada pekerja. Penting untuk ditegaskan bahwa makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dengan uang. Upah lembur tidak diberikan kepada pekerja di posisi yang memiliki tanggung jawab tinggi, asalkan mereka telah menerima upah yang lebih tinggi. Dalam hal kerja lembur, pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan istirahat yang memadai.
Semua ketentuan ini mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), serta ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).
Sumber: §77 & 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); §26 Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021).
Kompensasi Kerja Malam
Pada saat ini, undang-undang belum mengamanatkan adanya pembayaran premi khusus bagi pekerja yang bekerja selama malam hari. Meskipun begitu, terdapat batasan dan kewajiban khusus yang berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan muda dan pekerja remaja (di bawah usia 18 tahun) pada jam kerja malam.
Jika pemberi kerja memutuskan untuk mempekerjakan pekerja perempuan selama jam kerja malam (antara pukul 23.00 hingga 07.00), pihak pengusaha diwajibkan untuk menyediakan makanan dan minuman bergizi kepada pekerja perempuan tersebut. Selain itu, pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesusilaan, moral, dan keamanan di lingkungan kerja. Selain hal tersebut, pihak pengusaha juga harus menyiapkan transportasi pulang-pergi bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 11 malam hingga pukul 5 pagi.
Sumber: §76 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); §2-8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00 sampai Pukul 07.00 (Kepmenakertrans No. 224 Tahun 2003).
Upah Bekerja Di Hari Libur / Istirahat
Di dalam kondisi yang istimewa, pekerja diperbolehkan untuk menjalankan tugas pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. Tetapi, di dalam undang-undang tidak tercantum ketentuan mengenai penggantian hari libur atau waktu istirahat.
Sumber: §85(2) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020).
Kompensasi Kerja Di Hari Libur Mingguan Dan Nasional
Pada situasi yang khusus, pekerja dapat diinstruksikan untuk bekerja pada hari libur mingguan maupun hari libur nasional. Dalam kondisi semacam ini, pekerja berhak mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi karena pekerjaan tersebut dianggap sebagai lembur. Akibatnya, perhitungan upah lembur biasa tidak berlaku bagi mereka yang bekerja selama waktu istirahat mingguan.
Pemberian imbalan kerja pada akhir pekan dan hari libur nasional tergantung pada total hari kerja dalam satu minggu. Jika pekerja bekerja selama 6 (enam) hari dalam satu minggu, maka perhitungan upah lembur akan berfluktuasi berdasarkan apakah hari istirahat mingguan atau hari libur nasional jatuh pada minggu kerja enam hari, serta apakah hari kerja terpendek dalam seminggu mengikuti atau tidak.
Apabila lembur dilakukan pada hari kerja terpendek dalam seminggu (yang juga coincidentally merupakan hari istirahat mingguan atau hari libur nasional), maka upah lembur menjadi 2 (dua) kali lipat (200% dari tarif upah per jam normal) untuk 5 (lima) jam pertama; 3 (tiga) kali lipat (300% dari tarif upah per jam normal) untuk jam ke-6; dan 4 (empat) kali lipat (400% dari tingkat upah per jam normal) untuk jam ke-7 dan ke-8. Jika pekerja dihadapkan pada situasi di mana hari istirahat mingguan atau hari libur nasional tidak terjatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu, maka upah lembur menjadi dua kali lipat (200% dari upah per jam normal) untuk 7 (tujuh) jam pertama; tiga kali lipat (300% dari tarif upah per jam normal) untuk jam ke-8; dan empat kali lipat (400% dari tingkat upah per jam normal) untuk jam ke-9 dan ke-10.
Pada kondisi di mana pekerja bekerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu dan harus bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional, perhitungan upah lembur menjadi 2 (dua) kali lipat (200% dari tarif upah per jam normal) untuk 8 (delapan) jam pertama; 3 (tiga) kali lipat (300% dari tarif upah per jam normal) untuk jam ke-9; dan 4 (empat) kali lipat (400% dari tingkat upah per jam normal) untuk jam ke-10 dan ke-11.
Sumber: §85(3) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); §1(1) & 11(b & c); Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alihdaya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021); Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pengupahan PP No. 36/2021).
Peraturan Mengenai Kompensasi
- Keputusan Menteri No. Kep-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Ministerial Decree No. Kep-16 / MEN / 2001 concerning Procedures for Registration of Trade Unions / Labor Unions
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!