Panduan lengkap BPJS Ketenagakerjaan terbaru disini membahas tentang iuran, syarat, jenis program, pencairan, hingga manfaat! Berikut selengkapnya!
Program BPJS Ketenagakerjaan telah disosialisasikan sejak lama oleh Pemerintah.
Setiap perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para pekerjanya, baik pegawai tetap maupun pegawai dengan status kontrak, agar mereka mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial serta jaminan pensiun.
Manfaat dari keikutsertaan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pun tidak hanya dirasakan oleh karyawan itu sendiri, tetapi perusahaan pun mendapatkan keuntungan berupa investasi untuk jaminan keselamatan karyawan.
BPJS kini telah menjadi program wajib dari pemerintah untuk setiap orang yang berstatus pekerja aktif dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja.
Setiap tahunnya, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan pun terus ditingkatkan.
Berkat usaha dari Pemerintah untuk membenahi program tersebut, kini pendaftaran karyawan untuk ikut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resminya disini.
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum membahas lebih jauh mengenai BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya pahami dulu pengertian BPJS.
Apa itu BPJS? Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah sebuah badan hukum publik yang menyelenggarakan program sosial yang mencakup dua aspek, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja guna mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu.
Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Maksudnya, program ini didanai oleh pihak-pihak yang berdasarkan kesepakatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran/premi atau kontribusi.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Seluruh pelaksanaan program ini, termasuk kepesertaan, jenis program, dan iurannya diatur oleh UU yang turut mengatur BPJS Kesehatan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia.
Salah satu manfaatnya adalah menjamin seluruh kebutuhan masyarakat agar kebutuhan dasar hidupnya dapat terpenuhi dengan layak.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya program jaminan ketenagakerjaan, para pekerja tidak lagi perlu khawatir akan sesuatu hal yang tidak diinginkan dan akan lebih merasa aman serta nyaman dalam bekerja.
Syarat-Syarat serta Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama yang harus dipersiapkan saat sebuah perusahaan ingin mendaftarkan karyawannya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat-syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Setidaknya, ada enam dokumen yang diperlukan, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang asli beserta fotokopinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Akta Perdagangan Perusahaan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari karyawan yang bersangkutan, Kartu Keluarga (KK) dari karyawan yang bersangkutan, serta satu lembar pas foto karyawan ukuran 2×3.
Setelah semua syarat-syarat tersebut lengkap, maka proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan.
Perwakilan perusahaan, dalam hal ini staf HRD, dapat membuka situs resmi BPJS, kemudian mencari tombol “daftarkan saya” pada laman utama dari website.
Tombol tersebut terletak tepat di atas dari website resmi BPJS.
Setelah meng-klik tombol tersebut, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah Anda mendaftar sebagai pekerja atau perusahaan.
Anda perlu memilih opsi perusahaan atau pemberi kerja. Di laman selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi alamat surel perusahaan yang valid.
Masukkan alamat surel perusahaan dan tunggu surel konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Anda mendapatkan email konfirmasi tersebut, Anda bisa langsung pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengirimkan dokumen-dokumen sebagai syarat pendaftaran melalui kantor pos.
Siapa Saja Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari setiap individu.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, seluruh tenaga kerja yang berada di Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Penerima Upah merupakan setiap individu yang bekerja di perusahaan/lembaga/instansi yang dikelola negeri atau swasta dan menerima gaji dari penyedia kerja tersebut.
Misalnya seperti PNS karyawan swasta, TNI, dan lain sebagainya.
Untuk menjadi peserta BPJS, para pekerja tidak perlu repot-repot mendaftarkan diri karena perusahaan sudah lebih dulu mendaftarkannya.
Iuran untuk BPJS ketenagakerjaan ini, berdasarkan jenis programnya, akan dibayarkan bersama oleh perusahaan dan pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan membuka usaha secara mandiri, misalnya seperti wirausaha, dokter, artis dan lain sebagainya.
Untuk menjadi anggota dari program ini, pekerja dapat mendaftarkan diri ke kantor BPJS atau secara online. Iurannya pun ditanggung oleh mereka sendiri.
Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Pekerja Jasa Konstruksi merupakan pekerja kontrak dalam jangka waktu tertentu, pekerja harian lepas, atau yang terlibat dalam proyek borongan APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lain sebagainya.
Pendaftaran peserta dan iuran dilakukan dan ditanggung oleh kontraktor atau penyedia proyek.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Migran secarah harfiah berarti seseorang yang pindah atau melakukan migrasi dari suatu tempat ke tempat lain dan mencari penghasilan di sana.
Pekerja Migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah menerima gaji atau upah dari luar wilayah Indonesia.
Misalnya, TNI atau TKW.
Program-Program BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program aktif yang tersedia untuk setiap pesertanya.
Setiap program mencakup sektor sosial yang berbeda dan memiliki manfaatnya masing-masing.
Penting bagi setiap pekerja dan staf HRD perusahaan untuk memahami tentang program-program tersebut agar tidak salah dalam mengajukan klaim dan menghitung iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Program pertama yang ada dalam BPJS adalah jaminan Hari Tua (JHT).
Tujuan dari program ini adalah sebagai tabungan karyawan yang dipersiapkan untuk masa purna tugas.
Setiap bulannya, karyawan membayar iuran untuk program JHT hingga masa purna tugas mereka tiba (rentang waktu hingg 56 tahun).
Setelah itu, jumlah uang yang telah ditabung di JHT dapat dicairkan seluruhnya.
Iuran yang diambil untuk program JHT adalah sebesar 5,7 persen dari gaji karyawan.
Tentu saja, jumlah tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya oleh karyawan sendiri.
Perusahaan juga turut ambil bagian dalam pembayaran iuran.
Dari total 5,7 persen, 3,7 persen merupakan tanggungan perusahaan sedangkan 2 persen sisanya dipotong dari gaji bulanan karyawan.
Program kedua dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sesuai dengan namanya, program ini bermanfaat untuk menyediakan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan di tempat kerja.
Ada berbagai risiko yang dilindungi oleh program ini, mulai dari risiko kecelakaan fisik, hingga risiko penyakit yang berkemungkinan timbul akibat lingkungan kerja.
Lain halnya dengan JHT dimana karyawan masih harus membayar sebagai iurannya, iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan.
Persentase iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk program ini bergantung dari besar kecilnya risiko yang ada di lingkungan kerja.
Untuk risiko kerja yang sangat rendah, iuran yang ditanggung adalah sebesar 0,24 persen.
Pekerjaan dengan risiko rendah memiliki iuran 0,54 persen. Apabila pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja dalam kategori sedang, maka iuran untuk JKK-nya adalah sebesar 0,89 persen.
Untuk risiko kecelakaan kerja yang tinggi, iuran JKK mengambil 1,27 persen.
Kemudian, untuk pekerjaan dengan kategori risiko kerja sangat tinggi, maka perusahaan wajib membayar sebesar 1,74 persen.
Program lain yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kematian untuk para pekerja.
Bentuk jaminan ini adalah asuransi santunan tunai yang dapat dicairkan kepada ahli waris peserta apabila mengalami kematian di lingkungan kerja atau saat bekerja.
Lain halnya dengan JHT dan JKK, iuran ini tidak dapat dicairkan setelah pensiun.
Besarnya persentase untuk pembayaran iuran dari jaminan kematian BPJS adalah 0,3 persen dari gaji karyawan.
Seluruh nominal untuk iuran menjadi tanggungan perusahaan. Dengan demikian, karyawan tidak perlu memusingkan iuran untuk program jaminan kematian.
Program keempat yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun.
Banyak orang yang seringkali kurang memahami perbedaan antara jenis program ini dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Keduanya memang dapat dicairkan setelah karyawan memutuskan untuk pensiun dari pekerjaannya, namun jaminan pensiun dan JHT memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan mendasar antara jaminan pensiun dan JHT terletak pada pencairan dananya.
Tepat setelah seorang karyawan resmi pensiun, nominal uang yang ada pada program JHT miliknya dapat langsung dicairkan seluruhnya.
Sedangkan bagi jaminan pensiun, uang yang dicairkan setelah pensiun akan diambil secara berkala.
Perbedaan antara kedua program tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesejahteraan karyawan yang pensiun.
JHT dapat berfungsi sebagai tabungan bagi para pensiunan, sedangkan jaminan pensiun dapat dianggap sebagai penghasilan bulanan mereka.
Untuk iuran jaminan pensiun, persentase iuran juga lebih kecil dibandingkan dengan JHT, yaitu sebesar 3 persen.
Kontribusi perusahaan untuk pembayaran iuran program ini adalah sebesar 2 persen, dan sisa 1 persennya akan ditanggung oleh karyawan.
Itulah serba-serbi dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Pemerintah, mulai dari syarat-syarat, cara mendaftar, hingga berbagai jenis program untuk kesejahteraan sosial karyawan.
Apabila karyawan ingin mendapatkan semua manfaat dalam program BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah taat dalam pembayaran iuran bulanan.
Perusahaan harus mampu mengakomodasi pembayaran BPJS dari setiap karyawannya.
Tarif Iuran Berbagai Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda bekerja di suatu perusahaan atau lembaga, baik swasta maupun negeri, atau bahkan merintis usaha sendiri, Anda berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, suatu ketika terjadi kecelakaan saat bekerja, atau saat tua nanti Anda harus pensiun, namun tidak memiliki uang simpanan.
Untuk mengatasi masalah-masalah seperti itu, pemerintah telah mencanangkan program BPJS ketenagakerjaan guna memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja.
Para pekerja wajib memahami apa saja jenis program dan berapa jumlah iuran BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulannya.
Jaminan-jaminan sosial seperti itu dapat menciptakan rasa aman dan nyaman saat bekerja, serta memiliki beberapa keuntungan lainnya yang sayang untuk dilewatkan.
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Iurannya
Masih mengacu pada UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 5 ayat (2) huruf b, BPJS ketenagakerjaan melayani program yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Tentunya, untuk mewujudkan program-program tersebut harus ada kontribusi dalam bentuk pembayaran dari para peserta BPJS.
Pembayaran itu dalam hal ini disebut iuran, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala setiap bulan oleh para peserta, penyedia kerja, dan pemerintah untuk memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran tersebut paling lambat dibayarkan setiap tanggal 15 per bulan, dan jika terlambat akan dikenakan denda sebesar 2%.
Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat dicairkan oleh peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk ketika sedang bekerja dan seringnya tidak dapat dihindari.
Hal-hal seperti itu dapat diatasi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.
Dengan adanya program ini, para karyawan akan merasa aman untuk bekerja, dari mulai berangkat, saat sedang di tempat kerja, hingga pulang nanti.
Dalam program jaminan kecelakaan kerja, para peserta akan mendapatkan bantuan perawatan atas kecelakaan tanpa batasan biaya yang sesuai dengan kebutuhan medis.
Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga akan mendapat santunan kematian 48 kali dari upah yang diperoleh.
Jaminan kecelakaan juga memungkinkan seorang anak dari peserta BPJS memperoleh bantuan beasiswa sebesar Rp12.000.000.
Berikut adalah rincian iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus dibayarkan oleh para peserta BPJS termasuk penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
- Penerima Upah : 0-,24% – 1,7% dari upah yang diterima dan sesuai dengan besarnya resiko pekerjaan.
Catatan: Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan. Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan. Tingkat risiko sedang: 0.89% dari upah sebulan. Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan
- Bukan Penerima Upah : 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
- Jasa Konstruksi : Rp370.000.
- Pekerja Migran Indonesia : 0,21% berdasarkan nilai proyek.
Jaminan Pensiun (JP)
Jika usia sudah produktif bekerja sudah berakhir, maka para karyawan mau tidak mau harus pensiun.
Jaminan pensiun dimaksudkan agar para pekerja tidak pensiun dengan ‘tangan kosong’.
Jaminan pensiun merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan layak bagi para peserta maupun ahli waris setelah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat.
Manfaat yang didapat dengan mengikuti program Jaminan Pensiun adalah jika sudah memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia, para peserta akan diberikan uang tunai bulanan yang memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 18 bulan.
Selain itu, para peserta pensiun cacat juga akan diberikan uang tunai apabila peristiwa yang menyebabkan cacat tersebut terjadi ketika sudah menjadi peserta BPJS paling tidak 1 bulan dan density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran minimal 80%.
Anak-anak yang menjadi ahli waris peserta BPJS program ini juga akan mendapatkan santunan setiap bulannya hingga anak tersebut berusia 23 tahun.
Uang bulanan juga diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta dan menyandang status lajang, tetapi masa iuran peserta lajang harus kurang dari 15 tahun.
Janda atau Duda yang menjadi ahli waris peserta pun mendapatkan santunan bulanan hingga menikah lagi atau meninggal dunia.
Yang mendapatkan manfaat jaminan pensiun hanyalah Penerima Upah, dengan iuran sebesar 1% ditanggung oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.
Nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun ini dapat berubah setiap tahunnya karena harus mengikuti tingkat inflasi.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Hampir sama seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua merupakan program yang diperuntukkan bagi seseorang yang sudah tidak lagi bekerja.
Bedanya, JHT adalah tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan, sedangkan JP lebih seperti uang bulanan yang akan diterima ketika sudah tak bekerja.
Para peserta akan diberikan uang tunai berdasarkan akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disertai bunga hasil pengembangan dana.
Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun, telah memenuhi masa kesertaan selama 5 tahun dan masa tunggu satu bulan, pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi, resign, berhenti bekerja, meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Ketentuan untuk pengambilan JHT adalah sebagai berikut:
- Diambil paling banyak 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil paling banyak 30% dari total saldo untuk kepemilikan rumah
- Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika masih bekerja setelah usia 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat para peserta berhenti bekerja.
Peserta Jaminan Hari Tua adalah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia.
Berikut adalah rincian iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta.
- Penerima Upah: 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan (2% dari upah pekerja dan 3,7% dari perusahaan.
- Bukan Penerima Upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
- Pekerja Migran Indonesia: Rp105.000 –Rp600.000 per bulan
Jaminan Kematian (JK)
Urusan kematian tidak ada yang tahu. Jika seseorang yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga, maka artinya tidak akan ada lagi sumber penghasilan.
Untuk membantu meringankan beban keluarga yang tinggalkan agar terus dapat melanjutkan hidup, maka diperlukan program BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir, yaitu Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian merupakan program yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia namun bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Manfaat Jaminan Kematian antara lain, peserta akan mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp3.000.000.
Setelah itu, pihak ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akan menerima bantuan dana selama 24 bulan berjumlah Rp4.800.000 yang diberikan sekaligus.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan uang tunai senilai Rp36.000.000. Satu orang anak dari ahli waris akan mendapat beasiswa senilai Rp12.000.000.
Dan yang terakhir, ahli waris akan mendapatkan santunan sekaligus senilai Rp16.200.000 .
Berikut adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kematian yang harus dibayarkan oleh semua peserta BPJS, termasuk Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
- Penerima Upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh penyedia kerja.
- Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
- Jasa Konstruksi: 0,21% menurut nilai proyek.
- Pekerja Migran Indonesia: Rp370.000
Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, seluruh tenaga kerja di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang mencari peruntungan di luar negeri, pekerja formal maupun nonformal, wajib mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Para penyedia kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya pun akan dikenakan sanksi merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja, dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik/izin tertentu.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa pertanyan sekaligus jawaban terkait BPJS Ketenagakerjaan
Berapa tarif BPJS Ketenagakerjaan 2022?
Besar tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan pada tahun 2022 adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Skema pembayaran JHT menggunakan sistem patungan, yaitu pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.22
Bagaimana cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan?
Nah, cara perhitungan iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah. Dimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
BPJS Ketenagakerjaan minimal gaji berapa?
Dalam aturan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan disebutkan: “Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”
Apakah BPJS dipotong dari gaji pokok?
Perusahaan yang akan membayarkan iuran BPJS dengan langsung memotong gaji bulanan karyawan. Jumlah iurannya adalah 5% dari gaji per bulan, yang mana sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Penghitungan ini telah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan.
Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari apa saja?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri?
Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang berdasarkan rentang upah tertentu. Sedangkan iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat. Adapun iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.
Berapa lama kita bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti kerja?
Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan Di Tahun 2022?
Menaker Ida Fauziah menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair maksimal 5 hari saja. “Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022”
Berapa lama dana JHT masuk ke rekening?
Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.
Apakah saldo Jamsostek bertambah jika sudah tidak bekerja?
BPJS Watch mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan nilai dari total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun.
Apa bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Hari Tua?
Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
Apakah uang di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil?
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Bagaimana kalau tidak punya BPJS Ketenagakerjaan?
Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan. Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa dicairkan salah satu?
Perihal pencairan JHT, apabila Sahabat memiliki dua KPJ, maka harus dicairkan sekaligus (tidak bisa dicairkan salah satu). Pada saat melakukan pencairan mohon pastikan kedua KPJ berstatus tidak aktif.
Apakah bisa punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan?
Jawabannya, bisa. BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan menjadi satu dengan cara amalgamasi.
Siapa yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan gunanya untuk apa?
“Diharapkan ketika pekerja mengalami resiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan programnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan bisa hadir untuk membantu bagaimana masyarakat bisa melanjutkan kehidupan ekonominya”
Apakah JHT bisa dicairkan semua setelah resign?
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.