Pengertian, bentuk, tujuan kompensasi karyawan adalah seperti apa? Disini bloghrd.com akan mengulasnya!
Apa yang pertama kali terbayangkan oleh Anda saat mendengar kata kompensasi?
Secara umum, kompensasi artinya adalah sebagai bentuk ganti rugi.
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan kepada karyawan atas pekerjaan yang telah ia berikan, kompensasi terdiri dari banyak aspek seperti upah dan gaji.
Pada dalam dunia kerja, kompensasi merupakan bentuk balas jasa dari perusahaan kepada karyawan atas waktu kerjanya.
Kompensasi di dalam bentuk hubungan industrial bisa berupa gaji dan upah.
Meskipun biasanya diartikan sebagai hal yang sama namun sebenarnya gaji dan upah merupakan hal yang berbeda.
Jadi Pengertian, Bentuk, Tujuan Kompensasi Karyawan Adalah?
Apa perbedaan gaji dan upah di dalam bagian dari kompensasi karyawan? Nanti juga akan bloghrd.com bahas ya.
Pengertian Kompensasi
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membahas dan memahami terlebih dahulu mengenai kompensasi itu sendiri.
Kompensasi adalah semua imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atas jasa atau hasil kerjanya pada sebuah perusahaan.
Bentuk Kompensasi
Kompensasi di dalam perusahaan memiliki beberapa bentuk yang biasanya diberikan kepada karyawan, yaitu:
Upah atau Gaji
Bentuk kompensasi yang paling lazim diberikan kepada karyawan adalah upah atau gaji.
Istilah upah dan gaji sering kali dianggap sama, namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki dua konsep yang cukup berbeda.
Upah merupakan imbalan yang diberikan atas satuan waktu dan/atau satuan hasil pekerjaan, misalnya upah yang diberikan per jam, upah harian, upah borongan, dan upah lembur.
Upah bisa diberikan bersama tunjangan atau hanya upah pokoknya saja.
Sedangkan gaji memiliki konsep sebagai imbalan yang diberikan atas suatu tanggung jawab pekerjaan yang biasanya diberikan atau dibayarkan setiap bulannya seperti yang biasanya Anda sebagai karyawan dapatkan.
Upah dan gaji sendiri merupakan bentuk kompensasi yang wajib dan telah ditetapkan ketentuannya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan
Tunjangan
Bentuk kompensasi yang kedua adalah tunjangan. Tunjangan sendiri dikelompokkan menjadi dua yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap diberikan secara teratur, dengan besaran yang tetap, dan bersamaan dengan satuan waktu pembayaran upah seperti tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan keluarga.
- Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap biasanya dipengaruhi oleh faktor lain seperti tunjangan makan dan transportasi yang dihitung berdasarkan jumlah kehadiran.
Meskipun biasanya hanya menjadi pelengkap gaji pokok, tunjangan karyawan merupakan bentuk kompensasi yang bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan di mata para pencari kerja.
Insentif
Bentuk kompensasi yang ketiga adalah insentif, bentuk kompensasi ini merupakan imbalan yang diberikan perusahaan terkait dengan prestasi karyawan.
Insentif biasanya digunakan sebagai salah satu cara perusahaan untuk meningkatkan kinerja karyawan dan menjadi motivasi bagi karyawan untuk berprestasi.
Fasilitas
Bentuk kompensasi yang terakhir adalah fasilitas yang dimiliki perusahaan yang bisa digunakan oleh karyawan, memang kompensasi ini tidak berbentuk uang namun kompensasi berupa fasilitas bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi para karyawan.
Misalnya perusahaan yang memberikan fasilitas gym tentu menjadi daya tarik bagi karyawan yang memiliki concern terhadap kesehatan dan olahraga.
Tujuan Pemberian Kompensasi Adalah?
Perusahaan tentu memiliki tujuan dalam memberikan kompensasi kepada karyawan.
Tujuan dari pemberian kompensasi kepada karyawan pada dasarnya adalah sebagai bentuk penghargaan, jaminan keadilan, upaya dalam mempertahankan karyawan yang berkualitas, mendapatkan karyawan yang berkualitas, pengendalian biaya, dan untuk memenuhi peraturan perusahaan maupun pemerintahan.
Perbedaan Gaji dan Upah Yang Merupakan Bagian Dari Kompensasi Adalah Berikut
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayarkan dalam waktu yang tetap; balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Sedangkan upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu; gaji; imbalan.
Meskipun secara awam upah biasanya dikonotasikan untuk pekerja rendahan, buruh pabrik, dan tenaga kasar.
Sedangkan gaji sendiri lebih dikonotasikan pada pegawai atau karyawan kantoran.
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 hanya menggunakan istilah upah, yang didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Perbedaan keduanya sebenarnya terbentuk dari beberapa aspek yaitu periode waktu, tingkat jabatan, status kepegawaian, besar nominal, komponen penyusun, dan dasar penetapan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Periode Waktu
Perbedaan yang pertama dari gaji dan upah dapat dilihat dari gaji dan upah adalah periode waktu.
Gaji dibayarkan menurut periode waktu yang teratur berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak baik karyawan maupun perusahaan.
Semetara upah diberikan kepada pekerja dengan periode waktu yang tidak teratur, seperti upah satuan dan upah borongan yang diberikan ketika pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan telah selesai dikerjakan karyawan.
Tingkat Jabatan
Yang kedua dari perbedaan gaji dan upah adalah tingkat jabatan.
Pada setiap organisasi atau perusahaan sendiri biasanya terdapat golongan jabatan dari rendah ke tinggi, pada level paling rendah biasanya ditempati oleh pekerja/buruh yang menerima upah atas tenaga dan waktu yang dihabiskan untuk bekerja.
Pada tingkat atas, karyawan menerima gaji atas tanggung jawab yang dijalankan sesuai dengan jabatannya.
Oleh karena itu, atasan biasanya bertugas sebagai pembuat ide, perencana, dan pelaksana dan kerjanya tidak dibatasi oleh waktu kerja perusahaan.
Status Kepegawaian
Perbedaan gaji dan upah yang ketiga adalah dilihat dari status kepegawaian, karyawan dengan PKWTT, PKWT pada jangka waktu tertentu biasanya diberikan kompensasi berupa gaji.
Sedangkan pekerja lepas, pekerja borongan, pekerja harian dan pekerja musiman biasanya diberikan upah.
Besar Nominal
Yang keempat untuk menentukan perbedaan gaji dan upah adalah besar nominal kompensasi yang diberikan.
Gaji merupakan penghasilan karyawan yang nilai nominalnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh volume atau jumlah pekerjaan yang dilakukan selama satu bulan.
Namun, jumlah upah yang dibayarkan biasanya tergantung kepada satuan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja dalam satu waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Semakin banyak jumlah pekerjaan yang dilakukan, maka akan semakin besar pula nominal yang diterima.
Komponen Penyusun
Perbedaan gaji dan upah yang kelima dapat dilihat dari komponen penyusunnya.
Penetapan gaji biasanya akan lebih rumit daripada penetapan upah, hal ini dikarenakan gaji terdiri dari berbagai komponen seperti:
- Aturan pemerintah (UU, PP, Keputusan/Peraturan Menteri, dan lainnya).
- Gaji umum di pasaran
- Jenjang pendidikan
- Kompetensi dan keahlian
- Pengalaman atau masa kerja
- Tanggung jawab pekerjaan
- Kemampuan perusahaan
- Produktivitas
- Kinerja dan prestasi karyawan
Sedangkan upah biasanya ditetapkan berdasarkan:
- Upah serupa di pasaran
- Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
- Tingkat kesulitan pekerjaan atau keterampilan yang dibutuhkan
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji merupakan bentuk kompensasi yang bersifat lebih formal dibandingkan dengan upah karena dibayarkan secara teratur, dengan besaran yang tetap, dan disertai dengan slip gaji untuk karyawan dengan kenaikan yang berkala dan diatur dalam perjanjian kerja.
Sedangkan adalah upah sebaliknya.
Nah, pengertian, bentuk, tujuan kompensasi karyawan adalah seperti apa telah dibahas diatas.
Semoga bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya.