Hal Penting Terkait Program Jaminan Pensiun - bloghrd.com

Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait Program Jaminan Pensiun yang akan diulas di bloghrd.com.

Jika mendengar kata ‘pensiun’ apa yang pertama kali muncul di pikiran Anda?

Kebanyakan dari Anda mungkin berpikir tentang karyawan berusia lanjut dan tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.

Dari pernyataan tersebut muncul pertanyaan apakah Program Jaminan Pensiun juga perlu untuk karyawan muda yang memang masih jauh dari usia pensiun?

Lalu apakah perusahaan berkewajiban untuk membayarkan iuran jaminan pensiun kepada negara untuk karyawan usia muda?

Berangkat dari pertanyaan tersebut, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Program Jaminan Pensiun dan manfaatnya bagi karyawan muda di perusahaan Anda.

Apa Itu Program Jaminan Pensiun?

Salah satu tujuan seseorang bekerja adalah mendapatkan upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki berbagai pertimbangan untuk dapat membantu masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan dalam mencapai tujuan tersebut.

Kehidupan hari tua karyawan yang menjadi pertimbangan pemerintah tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun diartikan sebagai jaminan sosial dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Berdasarkan pada pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan program pemerintah yang dalam tujuannya memastikan seorang karyawan dapat tetap hidup dengan nyaman di masa pensiunnya.

Masa pensiun sendiri bukan hanya untuk karyawan yang sudah mencapai usia pensiun tetapi juga untuk karyawan yang mengalami cacat tetap atau bahkan meninggal dunia.

BACA JUGA :  Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Cashback Online Marketplace

Hal Penting Terkait Program Jaminan Pensiun

Siapa Saja yang Termasuk sebagai Objek Peserta Jaminan Pensiun?

Mencoba menjawab pertanyaan sebelumnya yang terkait dengan Jaminan Pensiun bagi karyawan muda, sebenarnya, siapa saja yang termasuk sebagai objek peserta Jaminan Pensiun yang telah ditetapkan pemerintah?

Pada dasarnya setiap karyawan di perusahaan memiliki hak atas dana pensiun yang akan diterimanya nanti pada saat memasuki usia pensiun atau mengalami pensiun cacat dimana karyawan yang belum memasuki masa pensiun namun menjadi cacat karena kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja lagi.

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, maka usia pensiun saat ini adalah 56 tahun.

Namun kembali lagi pada ketentuan objek penerima dana pensiun sebelumnya, bahwa penerima dana pensiun bukan hanya karyawan yang sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun namun juga karyawan yang mengalami cacat total sehingga tidak bisa bekerja dan juga karyawan yang meninggal dunia.

Oleh karena itu, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke dalam Program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu hak karyawan yang harus diberikan perusahaan.

Bagaimana Ketentuan Iuran Jaminan Pensiun?

Iuran untuk Jaminan Pensiun yang ditanggung perusahaan atau pemberi kerja adalah sebesar 2% sedangkan yang ditanggung oleh karyawan adalah 1% sehingga total iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3%.

Besaran iuran ini tentunya akan mengalami perubahan dan penyesuaian untuk menghindari adanya ketimpangan antara peserta yang masih aktif membayar dengan peserta yang sudah menerima dana pensiun itu sendiri.

Bagaimana Cara Pendaftaran Jaminan Pensiun?

Sebenarnya pada Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Pasal 4 yang berbunyi:

  • Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberi Kerja selain penyelenggara wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.

Pada pasal tersebut jelas disebutkan bahwa pemberi kerja atau pengusaha harus mendaftarkan karyawan atau pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan atau pekerja dapat ikut serta dalam program Jaminan Pensiun.

BACA JUGA :  UMP Papua Barat

Selain didaftarkan oleh perusahaan, pekerja juga dapat menjadi peserta dengan melakukan verifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti dua  cara berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Membawa dokumen yang dibutuhkan seperti:
    1. Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
    3. Kartu Keluarga (KK).

Bila nantinya ditemukan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan atau bahkan tidak menyetorkan uang iuran, maka perusahaan bersangkutan dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Bagaimana Cara Pendaftaran Jaminan Pensiun?

Apakah Program Jaminan Pensiun Penting?

Pemerintah tentu saja sudah melakukan banyak riset sebelum mengeluarkan suatu kebijakan, begitu pula dengan Program Jaminan Pensiun yang diwajibkan kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja maupun pekerja atau karyawan itu sendiri.

Pada program Jaminan Pensiun ini, seorang karyawan akan mendapatkan pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran hingga 40% dari upah rata-rata. Untuk bisa mendapatkan pengganti penghasilan tersebut, syaratnya adalah karyawan yang bersangkutan harus telah membayar iuran paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun.

Namun pada Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Pasal 24 yang berbunyi:

  • Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
  • Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa karyawan yang sudah mencapai usia pensiun sebelum memenuhi iuran 15 tahun maka karyawan tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

BACA JUGA :  Syarat Membuat NPWP: Ini Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

Manfaat dari Program Jaminan Pensiun sendiri pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di masa tua dan memastikan mereka dapat mandiri secara finansial meskipun sudah tidak lagi bekerja.

Disamping itu, program ini juga merupakan salah satu cara pemerintah dan perusahaan untuk memberikan jaminan sosial ekonomi kepada pihak-pihak yang bergantung pada karyawan yang memang menjadi peserta program Jaminan Pensiun tersebut.

Karena saat karyawan peserta program Jaminan Pensiun meninggal dunia maka manfaat dari Jaminan Pensiun tersebut akan turun ke ahli waris sah yang akan meneruskan penerima manfaat Jaminan pensiun dari karyawan yang bersangkutan.

Apa Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun memang kadang sering diartikan sebagai suatu yang sama, namun sebenarnya adalah dua hal yang berbeda, berikut penjabarannya:

Jaminan Pensiun

  • Jaminan yang diterima setiap bulan saat karyawan yang menjadi peserta masuk usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Tarif Jaminan Pensiun berdasarkan pada gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
  • Iurannya sebesar 3% dengan pembagian 1% dibayarkan oleh pekerja dan 2% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Jaminan Hari Tua

  • Dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Jaminan Hari Tua harus mengakumulasinya iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan.
  • Iurannya sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% akan dibayarkan oleh pekerja.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua merupakan hal yang berbeda meskipun memang memiliki tujuan yang sama untuk membantu karyawan yang sudah pensiun atau tidak lagi bekerja untuk tetap memiliki kehidupan yang layak.

Dengan begitu, jelas bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan hal yang wajib bagi setiap perusahaan termasuk perusahaan Anda.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com