Berikut adalah penjelasan mengenai program Jaminan Kematian Pegawai dari BPJS Ketenagakerjaan di bloghrd.com. Baca ya!
Sebagaimana sudah banyak diketahui oleh masyarakat, pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan jaminan saat mengalami kecelakaan kerja dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Namun, belum banyak yang tahu, bahwa apabila pegawai mengalami kematian yang terjadi bukan karena kecelakaan kerja, keluarganya pun dapat memperoleh santunan. Hal ini dimungkinkan dengan mengikuti program Jaminan Kematian atau JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah dua program yang berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain dari dua program tersebut ada juga Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Keempat program ini bertujuan untuk menjamin kondisi kesejahteraan pekerja dan atau keluarga pekerja jika terjadi risiko yang tidak diharapkan atau ketika terjadi pensiun.
“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya kalau terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis”, ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk Program Kematian BPJS Ketenagakerjaan, program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris ketika pegawai meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan syarat terjadinya kematian tersebut saat kepesertaan JKM karyawan masih aktif.
Peserta Jaminan Kematian dan Besaran Iuran yang Harus Dibayarkan
Siapa saja peserta jaminan kematian dan berapa besaran iuran JKM yang harus dibayarkan?
1 . Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima penghasilan dalam bentuk gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Bagi pekerja penerima upah, perusahaan yang membayar iuran program JKM sebesar 0,3% – 1,74% dari upah pegawai yang dilaporkan.
Artinya mulai dari Rp 3.000,00 rupiah per 1 juta upah tetap (upah pokok + tunjangan tetap).
Iuran ini menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara.
2 . Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, contohnya pemberi kerja atau wirausahawan.
Pekerja di luar hubungan kerja adalah pekerja mandiri atau yang tidak termasuk pekerja yang bukan menerima upah, contohnya adalah tukang ojek, pedagang keliling, supir angkot, pengacara, dokter (praktik mandiri), artis, dan lain-lain.
Iuran yang dikenakan untuk ikut JKM bagi BPU sebesar Rp 6.800,00 setiap bulan
3. Jasa Konstruksi
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dengan besaran iuran mulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek konstruksi.
Adapun rincian ketentuan besaran iuran dari laman BPJS adalah sebagai berikut:
- Jika nilai proyek senilai Rp 0,00 s.d. Rp 100.000.000,00 maka besaran iuran sebesar 0,03% x Nilai proyek (a).
- Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 100.000.000,00 namun lebih kecil sama dengan Rp 500.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (a) + 0,02% x Nilai Proyek (b).
- Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 500.000.000,00 namun lebih kecil sama dengan Rp 1.000.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (b) + 0,02% x Nilai Proyek (c).
- Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 namun lebih kecil sama dengan Rp 5.000.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (c) + 0,01% x Nilai Proyek (d).
- Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 5.000.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (d) + 0,01% x Nilai Proyek.
- Pekerja Migran Indonesia: Mencakup dua program JKK dan JKM dengan jumlah iuran Rp370 ribu untuk 31 bulan. Dengan rincian sebagai berikut:
- Sebelum penempatan ke negara tujuan (JKK + JKM) sebesar Rp 37.500,00 per 5 bulan.
- Setelah dan selama penempatan (JKK + JKM) sebesar Rp 332.500,00 per 5 bulan.
- Perpanjangan Rp 13.500,00 per bulan.
Manfaat Program Jaminan Kematian
Dengan mengikutsertakan karyawan dalam program JKM, jika karyawan meninggal, ahli warisnya berhak atas:
- Santunan Kematian, yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Rp20 Juta
- Santunan Berkala Rp12 Juta. Nilai Santunan ini sebenarnya adalah santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
- Beasiswa bagi dua anak mulai dari TK hingga Kuliah Bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun sebesar maksimal Rp174 Juta
- Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
Jadi, total manfaat jaminan kematian yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp 42.000.000,00 ditambah Beasiswa sebesar maksimal Rp 174.000.000,00.
Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
- Santunan Kematian sebesar Rp 85.000.000,00 yang berlaku selama TKI di negara penempatan.
- Santunan berkala sebesar Rp 4.800.000,00 dibayar sekaligus yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,00 yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
- Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
- Beasiswa untuk 2 (dua) anak yang dibayarkan per tahun yang berlaku untuk kematian yang terjadi pada masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI. Besaran uang beasiswa tergantung sekolah yang sedang dijalani anak. Rinciannya adalah untuk TK/ SD/ sederajat sebesar Rp 1.200.000,00, SLTP/ sederajat sebesar Rp 1.800.000,00, SLTA/ sederajat Rp 2.400.000,00 dan perguruan tinggi/ pelatihan sebesar Rp 3. 000.000,00.
Cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Anda harus tahu bahwa mendaftarkan pegawai pada program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya adalah wajib. Berikut adalah tahap-tahap untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Melakukan pendaftaran dengan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerja sama.
- Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1)
- Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
- Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS.
- Jika Anda melakukan penaftaran secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dan mendaftarkan perusahaan, dengan cara memasukkan email perusahaan sebagai akun perwakilan perusahaan. Setelah itu, Admin akan mendapatkan pemberitahuan yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan melalui Kemudian Admin dapat mengurus administrasi lebih lanjut dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut.
Kelengkapan dokumen admin HR untuk mendaftarkan karyawan pada program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan
- Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan
- 1 lembar pas foto berwarna pegawai ukuran 2×3
Tugas perusahaan lain, setelah proses pendaftaran selesai, adalah untuk membayarkan iuran Jaminan Kematian secara rutin setiap bulannya.
Tantangan bagi tim personalia adalah besaran iuran per bulan yang berbeda-beda tiap pegawai tergantung pada jumlah upah yang diterimanya pada bulan tersebut.
Akan tetapi, ada satu aplikasi payroll digital yang dapat mengerjakan perhitungan iuran BPJS ini secara simultan dengan perhitungan gaji.
Aplikasi payroll digital ini akan mengotomasi perhitungan, sehingga apabila terdapat perubahan upah di bulan tertentu, akan secara langsung memengaruhi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tentu saja akan membuat pekerjaan tim personalia menjadi lebih efisien, serta akurat karena dapat meminimalisasi human error.