Apa Itu Pemindahbukuan dan Bagaimana Prosesnya? - bloghrd.com


Apakah Anda pernah melakukan kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak?  Kesalahan itu di antaranya kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan ini dapat diperbaiki salah satunya dengan melakukan Pemindahbukuan (Pbk). Lalu, apa itu Pemindahbukuan?

Dasar HukumMerujuk Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan.
Intinya, Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Untuk pengajuan proses pemindahbukuan, Anda harus menyiapkan data sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan PBK secara lengkap  (Download disini)
  2. Surat Setoran Pajak (Asli)

Jika sudah, silakan ajukan formulir tersebut ke KPP terdaftar. Saat ini Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui tiga cara (tergantung ketentuan dari KPP setempat) yaitu :

  1. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
  2. Melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  3. Melalui email KPP terdaftar (Alamat email masing-masing KPP dapat klik di sini.)
BACA JUGA :  Pengertian Faktur dan Fungsinya

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai

Ingin tahu lebih banyak ? Baca selengkapnya seputar pemindahbukuan di sini.

 



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com