Bentuk badan usaha yang bukan berbadan hukum merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil apabila Anda ingin mendirikan badan usaha yang bukan berbadan hokum seperti : Firma dan CV.
Tahap – Tahap Pendirian Firma
1. Tahap Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Persyaratannya :
a) Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
b) Data anggaran dasar Firma
c) Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
2. Tahap Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
3. Tahap Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan Kartu NPWP dan Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak. Persyaratannya mencakup :
a) Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b) Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c) Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
d) Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
4. Tahap Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
5. Tahap Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b) Salinan akta pendirian Firma
c) Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
6. Tahap Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
7. Tahap Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
8. Tahap Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
9. Tahap Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
10. Tahap Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Tahap – Tahap Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif. persyaratannya:
a) Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
b) Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d) Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
a) Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
b) Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
c) Lama proses 2-3 hari kerja
5. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV, atau mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
a) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
b) Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
c) Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta
Baca juga:
Sumber :
Hukum Online
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!