Bagaimana cara mendirikan usaha berbadan hukum?
Badan usaha baik dalam usaha skala kecil, menengah, dan besar sangat penting untuk memiliki badan hukum. Badan hukum akan melindungi badan usaha dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Ciri utama badan usaha yang berbadan hukum adalah terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta perusahaan.
Tahap – Tahap Pendirian Perseroan Terbatas
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?). Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan di mana perusahaan Anda berada. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Tahap pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain
6. Tahap Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
7. Tahap Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Tahap – Tahap Pendirian Yayasan
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan, yaitu
1. Tahap Persiapan
Di tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Nama yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu ketersediaannya. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual, sehingga memakan waktu lebih lama.
- Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud disini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.
- Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.
- Pembina Yayasan. Yang dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina
- Pengurus merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Biasanya pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengurus.
- Bidang usaha. Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
2. Tahap Pendaftaran dan Pengesahan
Begitu nama yayasan yang Anda ajukan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notaris berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
3. Tahap Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah)
Pengumuman harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan
Baca juga:
Sumber :
Hukum Online
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!