Batas Waktu Pembayaran Pajak
Sebagai wajib pajak yang taat, Anda tentu tahu bahwa wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak. Terutama apabila Anda seorang pebisnis yang memiliki usaha dan sudah atau memutuskan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Guna mencapai target penerimaan negara, pemerintah membuat batas waktu pembayaran pajak. Apabila wajib pajak melewati batas waktu pembayaran pajak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran pajak yang berbeda-beda. Maka wajar apabila wajib pajak masih keliru mengenai ketetapan batas waktu atau jatuh tempo bayar pajak ini. Oleh karena itu, pemahaman tentang batas penyetoran pajak agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak.
Baca Juga: 9 Manfaat & Keuntungan Bayar Pajak di Aplikasi Pajak, Apa Saja?
Dasar Hukum Batas Waktu Pembayaran dan Penjelasannya
Aturan lebih lanjut tentang batas waktu pembayaran pajak, terdapat dalam PMK 242/PMK.03/2014 sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
- Batas waktu penyampaian SPT paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bisa wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu Tahun Pajak telah menerima penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas waktu penyampaian SPT paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu penyampaian SPT paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas waktu penyampaian SPT paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Baca Juga: Sering Telat Bayar Pajak? Hindari dengan 3 Tips Ini!
- SPT Masa
- Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yakni:
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk Sabtu atau libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- BIla tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk Sabtu atau libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Libur nasional termasuk yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah sebagai berikut:
No. | Jenis Pajak | Batas Pembayaran (Paling Lambat) | Batas Pelaporan |
1 | PPh pasal 4(2) setor sendiri | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
2 | PPh pasal 4(2) pemotongan | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
3 | PPh pasal 15 setor sendiri | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
4 | PPh pasal 15 pemotongan | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
5 | PPh pasal 21 | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
6 | PPh pasal 23/26 | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
7 | PPh pasal 25 | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
8 | PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) | saat penyelesaian dokumen PIB | |
9 | PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC | 1hari kerja berikutnya | hari kerja terakhir minggu berikutnya |
10 | PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
11 | PPh pasal 22 migas | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
12 | PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
13 | PPN & PPnBM | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
16 | PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan | tgl 7 bulan berikutnya | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
17 | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | |
18 | PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19 | PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20 | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. |
- Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25:
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada wajib pajak ini juga dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan)
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP) telah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah:
Inilah penjelasan terkait batas waktu pembayaran pajak yang wajib diketahui oleh para wajib pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Guna terhindar dari keterlambatan penyetoran pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi yang bisa mengurus transaksi bisnis hingga perpajakan Anda hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, yakni e-Billing & Aplikasi Pajak.
Di Aplikasi Pajak, Anda akan terhindar dari keterlambatan pembayaran pajak, sehingga Anda pun tidak akan terkena sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak. Mengapa? Karena Aplikasi Pajak memiliki fitur pengingat batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, sehingga Anda bisa jauh-jauh hari melakukan kewajiban Anda untuk menyetor dan melapor pajak tepat waktu.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!