Cara lapor pajak bulanan paling mudah dan hemat biaya adalah melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini panduan mudah e-filing SPT Masa melalui aplikasi Aplikasi Pajak.
Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa.
Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci.
Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing
Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.
Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
- SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPN dan PPnBM
Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran “Lebih Bayar” dan “Pembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan e-Filing pajak melalui penyedia jasa aplikasi Aplikasi Pajak yang menjadi mitra resmi DJP.
Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan
Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan.
No. | Jenis SPT Masa | Tenggat |
1. | PPh Pasal 4 ayat 2 | Tanggal 20 bulan berikut |
2. | PPh Pasal 15 | Tanggal 20 bulan berikut |
3. | PPh Pasal 21/26 | Tanggal 20 bulan berikut |
4. | PPh Pasal 23/26 | Tanggal 20 bulan berikut |
5. | PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai | Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan) |
6. | PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah | Tanggal 14 bulan berikut |
7. | PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu | Tanggal 20 bulan berikut |
8. | PPN dan PPnBM – PKP | Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak |
9. | PPN dan PPnBM – Bendaharawan | Tanggal 14 bulan berikut |
10. | PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara | Tanggal 20 bulan berikut |
11. | PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu | Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir |
Denda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
No. | Jenis Pajak | Tenggat |
1. | SPT Masa PPN | Rp 500.000,- |
2. | SPT Masa Lainnya | Rp 100.000,- |
Langkah Persiapan Cara Lapor Pajak Bulanan
Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu:
- NPWPJika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan: Daftar NPWP Online ini.
- EFINJika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk e-Filing pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan: EFIN pajak ini.
5 Alasan Pelaporan Pajak di Aplikasi Pajak Lebih Mudah
Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi Aplikasi Pajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini.
- Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana. Jika dibandingkan dengan aplikasi e-Filing lainnya, Aplikasi Pajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, Aplikasi Pajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang ada.Selain itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di Aplikasi Pajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing Aplikasi Pajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.
- Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat. Aplikasi Pajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan “Lanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul.
- Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik. Aplikasi Pajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur .Sekadar informasi saja, fitur telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web. Di Aplikasi Pajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.
- Kepastian Tanggal Lapor. Ketika Anda melaporkan pajak melalui Aplikasi Pajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.
3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di Aplikasi Pajak
Di Aplikasi Pajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis. Cara terakhir adalah e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium berbayar milik Aplikasi Pajak.
Lantas, apa saja perbedaan manfaat dari sekian cara e-Filing SPT Masa tersebut? Berikut ini, rinciannya:
I. e-Filing 1 Klik: Hitung, Setor, dan Lapor di 1 Aplikasi
- Hitung PPh 21 dan PPN secara Otomatis.
- Dapatkan e-Faktur secara langsung di aplikasi Aplikasi Pajak.
- Buat ID Billing PPh 21 dan PPN.
- Setor pajak 1 klik dengan dan terima BPN/NTPN yang sah dari negara.
- Buat SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN.
- e-Filing PPh 21 dan PPN dengan 1 klik dan terima BPE/NTTE yang sah dari DJP.
II. Unggah File CSV Pelaporan untuk e-Filing Semua Jenis Pajak
- Pindahkan atau unggah file CSV Pelaporan dari e-SPT ke Aplikasi Pajak.
- Untuk semua jenis pajak dengan semua status pembayaran dan pembetulan.
- Dapat menglampirkan file PDF yang dibutuhkan tanpa ada batasan maksimal ukuran file.
- Tak terbatas jumlah e-iling dan NPWP perusahaan dalam satu akun.
III. e-Filing CSV Beragam NPWP Perusahaan Secara Serempak (Fitur Premium)
- Dapat digunakan untuk lebih dari 1 NPWP perusahaan.
- Mengunggah lebih dari 1 CSV Pelaporan & PDF untuk lebih dari 1 NPWP Perusahaan.
- e-Filing dengan 1 klik saja.
- Mengelola multi-NPWP dalam 1 dashboard.
- Pemisahan akses e-Filing untuk kantor pusat dan kantor cabang.
- Tak terbatas jumlah pengguna dalam satu akun.
- Kontrak minimum 12 bulan.
Cara Lapor Pajak Bulanan Lewat Aplikasi Pajak
Jika Anda sudah memiliki NPWP dan EFIN, tahapan selanjutnya adalah mendaftar aplikasi Aplikasi Pajak. Kabar baik untuk wajib pajak karena untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
I. Cara Lapor Pajak Bulanan e-Filing 1 Klik
Untuk tutorial kali ini, jenis SPT Masa yang akan dijadikan sebagai contoh adalah SPT Masa PPh 21.
- Daftar e-Filing pajak di Aplikasi PajakSebelum menggunakan Aplikasi Pajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak gratis selamanya. Di bawah ini, tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun.
- Hitung pajak otomatisSetelah mendaftar dan punya akun, Anda akan dihadapkan pada pilihan fitur seperti di bawah ini. Pilih fitur “PPh 21” atau “PPN”. Pada panduan ini, kami memberikan contoh pelaporan PPh 21.
- Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik.
- e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu “Setor dan Lapor” pada “PPh 21”.
- Klik tombol “Lapor”.
- Terima bukti lapor pajak online (BPE/NTTE) yang sah dari DJP
Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV
- Pilih Fitur e-Filing CSVAkses fitur e-Filing CSV.
- Unggah File CSVKlik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda.
- Klik Tombol “Lapor”Selanjutnya klik tombol “Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”.
- Terima Bukti Lapor AndaKlik “Lihat BPE” untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Pada BPE Anda terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sah dari DJP.
Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan
Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita.
- Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.
- Pekerjaan BebasPekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- SPT NihilSPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP.
- PTKPPTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun.
Kesimpulan
- e-Filing atau lapor SPT online merupakan cara lapor pajak yang paling mudah.
- Terdapat sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk e-Filing.
- Salah satu aplikasi e-Filing yang paling mudah pengoperasiannya adalah Aplikasi Pajak.
- Aplikasi Pajak merupakan aplikasi gratis untuk hitung-setor-lapor pajak secara online.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!