Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak
Kode billing pajak atau ID Billing adalah serangkaian digit angka yang memiliki peran penting dalam proses pembayaran pajak di Indonesia.
Kode ini digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai saluran seperti bank, ATM, internet banking, mobile banking, dan teller kantor pos.
Biasanya, kode billing ini hanya dicetak sekali saat melakukan pembayaran pajak.
Namun, dalam beberapa kasus, Anda mungkin memerlukan cetakan ulang kode billing, terutama saat Anda perlu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Jika kode billing hilang atau terhapus, Anda tidak perlu panik, karena berikut ini akan dijelaskan cara-cara untuk mencetak ulang kode e-billing pajak.
Cara Membuat E-Billing
Sebelum kita masuk ke langkah-langkah untuk mencetak ulang kode billing pajak, penting untuk memahami bagaimana kode ini dibuat dan digunakan.
Kode e-billing pajak memiliki fungsi kunci dalam memudahkan proses pembayaran pajak Anda.
Kode ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak Anda, memastikan bahwa pembayaran tersebut terkait dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang benar.
Ada beberapa saluran yang dapat Anda gunakan untuk membuat kode billing pajak, di antaranya:
1. Melalui Saluran SSE1
SSE1 adalah sistem yang pertama kali diperkenalkan oleh DJP untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak mereka.
Untuk mencetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE1, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, akses situs SSE pajak versi 1 atau SSE melalui tautan https://sse.pajak.go.id.
- Login dengan menggunakan nomor NPWP Anda dan pin SSE versi 1 yang telah Anda miliki. Untuk melakukan ini, Anda harus memiliki akun SSE yang sudah dibuat dan diaktivasi sebelumnya.
- Setelah berhasil login, masuk ke menu “View Data.”
- Pilih opsi “Konfirmasi NTPN.”
- Selanjutnya, cari menu “Billing/NTPN” dan masukkan digit kode billing pajak yang tertera pada resi pembayaran pajak Anda. Pastikan Anda masih memiliki resi atau bukti pembayaran pajak ini untuk mengetahui kode billing-nya.
- Klik tombol “Verifikasi NTPN.”
- Anda akan diarahkan ke halaman cetakan kode e-billing. Selanjutnya, Anda dapat mencetaknya dengan menekan tombol CTRL + P pada keyboard atau menggunakan opsi print pada peramban (browser) Anda.
2. Melalui Saluran SSE2
Saluran SSE2 adalah alternatif lain untuk mencetak ulang kode billing pajak jika Anda belum memiliki akun di SSE1.
SSE2 adalah versi upgrade dari SSE1 dengan beberapa pembaruan, termasuk kemampuan untuk membuat kode billing untuk pembayaran pajak tanpa NPWP.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE2:
- Pastikan Anda telah melakukan registrasi di aplikasi DJP Online.
- Akses SSE2 melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan akun DJP Online Anda.
- Setelah berhasil login, klik pada logo “E-Billing.”
- Cari file PDF kode e-billing dalam menu download browser atau melalui folder download di komputer atau laptop Anda.
- Sesuaikan kode e-billing yang Anda cetak ulang dengan yang tertera pada resi pembayaran pajak Anda.
- Jika kode e-billing tersebut cocok dengan yang tertera pada resi pembayaran, Anda dapat mencetaknya dengan bantuan printer.
3. Melalui Saluran SSE3
Saluran SSE3 adalah alternatif terakhir jika Anda perlu mencetak ulang kode e-billing pajak.
SSE3 secara otomatis menyimpan data kode e-billing ke komputer atau laptop yang Anda gunakan saat Anda membuat kode tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE3:
- Pastikan Anda telah membuat kode e-billing menggunakan komputer yang sama, karena file e-billing akan otomatis tersimpan di komputer tersebut.
- Buka folder download di komputer Anda dan cari file PDF yang berisi kode e-billing pajak.
- Buka file tersebut dan pastikan kode yang tertera sesuai dengan yang Anda cari.
- Gunakan resi pembayaran untuk memastikan bahwa kode yang ingin Anda cetak ulang benar-benar sesuai.
Update Informasi Terkait Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak
Perlu diingat bahwa sejak tahun 2020, DJP telah menutup saluran SSE1 dan SSE3, sehingga yang tersisa adalah SSE2 di laman https://djponline.pajak.go.id.
Jadi, jika Anda mencari cara cetak ulang dan cara membuat e-billing pajak, Anda dapat langsung mengakses laman tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Mencetak ulang kode e-billing pajak bukanlah tugas yang sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar.
Dengan memiliki kode billing pajak yang valid, Anda dapat dengan lancar melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dan memastikan bahwa pembayaran pajak Anda akan tercatat dengan baik oleh DJP.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!