Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran - bloghrd.com



Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya harus melalui proses pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Berikut ini contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran dan cara membuatnya di Aplikasi Pajak.

Pengertian PPN Masukan dan Keluaran

PPN masukan dan keluaran merupakan dua istilah yang dikenal dalam jenis pajak PPN. Fungsinya untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah.
PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP.
Secara sederhana penghitungan PPN masukan dan keluaran itu ketika PKP mengkreditkan/mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak.

Contoh Penghitungan PPN Keluaran

Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Rp5.000.000. Tentukan besar PPN keluarannya!
Harga 1 laptop: Rp5.000.000
PKP menjual sebanyak 20 unit = 20 x Rp5.000.000 = Rp100.000.000
Maka PPN-nya: Rp100.000.000 x 11% (tarif PPN) = Rp11.000.000
Jadi, PPN sebesar Rp11.000.000 merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut.
Baca Juga: Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di Aplikasi Pajak, Simak Selengkapnya!

BACA JUGA :  Ini Contoh Invoice Pembayaran untuk Transaksi Bisnis, Simak di Sini

Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan

Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya Anda harus melakukan pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Hasil dari pengurangan tersebutlah yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara.
Meski pajak masukan ini dapat dikreditkan, namun ada batasan waktu pajak masukan bisa dikreditkan. Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Agar Anda bisa lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan, mari simak contohnya sebagai berikut:
Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2020 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini:
Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp100.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000.
Maka PPN keluaran – pajak masukan = Rp100.000.000 – Rp90.000.000 = Rp10.000.000 (PPN kurang bayar).
–  Pada masa pajak Maret 2020
PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000
Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp130.000.000
Maka, PPN keluaran – pajak masukan = – Rp20.000.000 (kelebihan PPN)
–  Pada masa pajak April 2020
PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000
Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000
Maka, PPN keuaran – pajak masukan = Rp20.000.000 (PPN kurang bayar)
PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000
Kelebihan bayar pada bulan Rp20.000.000
Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil.
Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

BACA JUGA :  Apa Fungsi APBN & Peran Pajak Di Dalamnya?

Cara Membuat Draft Faktur Pajak di Aplikasi Pajak

A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian

  1. Login ke Aplikasi Pajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur; 
  2. Klik tombol Tambah kemudian
  3. Pilih menu Rekam Faktur Pajak Pembelian. 
  4. Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai. 
  5. Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Sesuaikan juga Jenis dokumen tersebut, apakah Faktur Pajak Normal atau Faktur Pajak Pengganti. Kemudian Simpan dan Approve Draf. 
  6. Untuk melihat Faktur Masukan tersebut, pilih menu Transaksi Pembelian.

Baca Juga: Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur Aplikasi Pajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda

B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan

Cara membuat faktur pajak keluaran di Aplikasi Pajak juga sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak; 
  2. Lengkapi data Faktur Penjualan, pada bagian Tab Commercial Invoice klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, (jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist), 
  3. Pada Tab PPN pilih dan lengkapi data yang diperlukan, seperti Jenis Dokumen, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis. Jika data yang Anda lengkapi sudah sesuai lalu klik Simpan dan Approve, 
  4. Anda akan melihat Faktur Keluaran yang telah Anda buat beserta Commercial Invoice, 
  5. Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN.

Pelajari lebih lanjut terkait solusi e-Faktur Aplikasi Pajak atau hubungi sales untuk mendapatkan demo gratis!



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  Aturan, Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com