Di dalam artikel ini kita akan membahas dasar pengenaan dan pemotongan DPP PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan ini adalah peraturan terbaru yang menggantikan PER-32/PJ/2015.
Karena dalam artikel ini hanya akan dibatasi pada pegawai, maka kita akan membaginya kedalam 2 pokok bahasan:
- Pegawai Tetap
- Pegawai Tidak Tetap.
Daftar Isi
1 . DPP PPh 21 Pegawai Tetap
Dasar pengenaan dan pemotongan DPP PPh 21 bagi Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena Pajak. Cara mencari Penghasilan Kena Pajak bagi Pegawai Tetap dengan tahap sebagai berikut:
- Menentukan jumlah penghasilan bruto. Jumlah penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
- Menentukan penghasilan netto dengan mengurangi penghasilan bruto di atas dengan biaya jabatan dan iuran dana pensiun.
- Menentukan penghasilan kena pajak dengan mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Menentukan PPh 21, dengan mengalikan dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 dengan tarif yang berlaku.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan besarnya adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun,
Iuran yang dapat menjadi pengurang PPh 21
Iuran yang dapat menjadi pengurang PPh 2 adalah iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
- 000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri WP orang pribadi (TK/0);
- 500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk WP yang kawin (K);
- 500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk masing-masing tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP bagi pegawai perempuan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- bagi pegawai perempuan kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- bagi pegawai perempuan tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Dalam hal pegawai perempuan kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat minimal kecamatan yang menyatakan jika suaminya tidak berpenghasilan, maka besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Contoh Kasus Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap
Dalam contoh ini, kita akan menghitung PPh 21 atas pendapatan Bapak Aryana, seorang pegawai tetap di PT. Delta. Bapak Aryana menerima upah bulanan sebesar Rp 15.000.000,00. Ia menikah dan memiliki 2 anak (status pajak K/2). PT. Delta juga membayar premi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK sebesar 0,89% (Rp 133.500,00), JKM sebesar 0,3% (Rp 45.000,00), JHT sebesar 5,7% (3,7% oleh perusahaan dan 2% oleh pegawai, Rp 300.000,00), serta program Jaminan Pensiun sebesar 3% (2% oleh perusahaan dan 1% oleh pegawai, Rp 150.000,00).
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Bruto
Total penghasilan bruto: Upah + JKK (perusahaan) + JKM (perusahaan)
= Rp15.000.000,00 + Rp133.500,00 + Rp45.000,00
= Rp15.178.500,00
Langkah 2: Menghitung Penghasilan Netto
Penghasilan Netto: Penghasilan bruto – Tunjangan Jabatan – Iuran Pensiun Pegawai
= Rp15.178.500,00 – (5% x Rp 15.000.000,00, maksimal Rp 500.000,00) – Rp 300.000,00 – Rp 150.000,00
= Rp15.178.500,00 – Rp 500.000,00 – Rp 300.000,00 – Rp 150.000,00
= Rp 14.228.500,00
Penghasilan Netto per tahun: Rp14.228.500,00 x 12 = Rp170.742.000,00
Langkah 3: Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Netto per tahun – PTKP (K2)
= Rp170.742.000,00 – Rp54.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp9.000.000,00
= Rp170.742.000,00 – Rp67.500.000,00
= Rp103.242.000,00
Langkah 4: Menghitung Pajak
PPh 21 Bapak Aryana per tahun: (Tarif 5% x Rp 50.000.000,00) + (Tarif 15% x Rp 53.242.000,00)
= Rp2.500.000,00 + Rp 7.986.300,00
= Rp10.486.300,00
PPh 21 per bulan: Rp10.486.300,00 / 12 = Rp873.858,33
Catatan: Tarif pajak di atas mengikuti angka-angka dalam contoh asli. Pastikan untuk menggunakan tarif pajak yang berlaku saat melakukan perhitungan sebenarnya.
Referensi: Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan peraturan terkait.
2 . DPP PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Berikut adalah tahapan cara menghitung dasar pengenaan dan pemotongan PPh21 bagi pegawai tidak tetap:
1. Menghitung Upah Rata-Rata Sehari dan Upah Kumulatif Sebulan
Pegawai tidak tetap umumnya dibayar dengan upah mingguan, upah satuan pekerjaan, dan upah borongan. Apabila pegawai dibayar dengan upah mingguan, maka upah tersebut harus dibagi terlebih dahulu untuk menentukan upah rata-rata sehari. Apabila upah pegawai dihitung per satuan pekerjaan, maka upah satuan dikali jumlah rata-rata satuan pekerjaan dalam sehari. Apabila pegawai dibayar borongan, maka upah borongan dibagi jumlah hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Setelah itu, hitung upah kumulatif yang diperoleh dalam satu bulan kalender.
2. Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Sehari dan PTKP Sebenarnya
Setelah diketahui upah kumulatif dalam satu bulan, maka langkah berikutnya adalah menentukan PTKP sehari dan PTKP sebenarnya. Sama seperti perhitungan PPh 21 pegawai tetap, sebelum dikenai pajak, penghasilan bruto lebih dulu dikurangi PTKP. Namun, untuk pegawai tidak tetap berlaku PTKP sehari, yang diperoleh dari PTKP setahun dibagi 360 hari (Rp 54.000.000/360), yaitu Rp 150.000.
Sedangkan PTKP sebenarnya adalah PTKP sehari dikali jumlah hari kerja sebulan. Misalnya, jika pegawai bekerja 15 hari sebulan, maka PTKP sebenarnya adalah 15 x Rp 150.000, yakni Rp 2.250.000.
3. Menghitung PPh 21
Ada empat kemungkinan dari hasil hitung upah rata-rata sehari dan upah kumulatif sebulan, yaitu sebagai berikut:
Besar Upah Kumulatif | Cara Menghitung PPh 21 |
Upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 450.000 dan upah kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp 4.500.000 | Upah tidak dikenai potongan PPh 21 |
Upah rata-rata sehari lebih dari Rp 450.000, namun upah kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp 4.500.000 | Upah dikenai potongan PPh 21, dengan perhitungan: upah rata-rata sehari dikurangi Rp 450.000, lalu hasilnya dikali 5% (tarif pajak). |
Upah kumulatif lebih dari Rp 4.500.000 tetapi tidak lebih melebihi Rp 10.200.000 | Upah dikenai potongan PPh 21, dengan perhitungan: upah rata-rata sehari dikurangi PTKP sehari, lalu hasilnya dikali 5%. |
Upah kumulatif lebih dari Rp 10.200.000 | Berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yaitu tarif PPh Pasal 21 sesuai lapisan penghasilan. Caranya, upah kumulatif sebulan disetahunkan sehingga diperoleh penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP setahun dan hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP). |
Contoh Kasus Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Lepas
Contoh Kasus 1:
Agriyana belum menikah (TK/0) dan bekerja sebagai pegawai tidak tetap di sebuah perusahaan. Ia bekerja 10 hari pada bulan Desember dengan upah Rp 450.000,00/ sehari. Karena upah Agriyana sehari Rp 450.000 dan sebulan upah kumulatifnya adalah Rp 4.500.000, maka upah Agriyana tidak dipotong PPh 21.
Contoh Kasus 2:
Terkait dengan contoh kasus 1, Apabila Agriyana bekerja selama sebelas hari, maka upah kumulatif sebulan yang diterimanya melebihi Rp 4.500.000, maka Agriyana dikenai PPh 21. Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Cara 1: Menghitung PPh 21 atas upah kumulatif | Cara 2: Menghitung PPh 21 atas upah rata-rata sehari |
PKP = Upah kumulatif sebulan – PTKP sebenarnya
PKP = (11 x Rp 450.000) – (11 x Rp 150.000) PKP = Rp 4.950.000 – Rp 1.650.000 PKP = Rp 3.300.000 |
PPh 21 = (Upah rata-rata sehari-PTKP sehari) x 5%
PPh 21 = (Rp 450.000 – Rp 150.000) x 5% PPh 21 = Rp 15.000 |
PPh 21 terutang sampai hari ke-11
= 5% x Rp 3.300.000 = Rp 165.000 |
PPh 21 terutang sampai hari ke-11
= 11 x Rp 15.000 = Rp 165.000 |
Maka, jika hari 1 – 10, Agriyana belum dipotong pajak, pada hari ke-11 Agriyana menerima upah Rp 450.000 – Rp 165.000 = Rp 285.000 (telah dipotong pajak). |
Contoh Kasus 3:
Apabila Agriyana masih bekerja pada hari ke-12, maka upahnya akan dipotong PPh 21 atas upah rata-rata sehari sebagaimana perhitungan di atas, yaitu sebesar Rp 15.000.
Upah yang diterima pada hari ke-12:
= Rp 450.000 – Rp 15.000
= Rp 435.000