List 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Peraturan Baru Mengenai Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak: Persyaratan dan Implikasi

Pada tanggal 1 Agustus 2021, Indonesia menerapkan peraturan baru yang signifikan mengenai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Perubahan ini penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam tulisan ini, kita akan mengulas lebih lanjut peraturan baru ini, apa yang diwajibkan oleh PKP, serta dampaknya pada dunia bisnis di Indonesia.

Faktur Pajak dan Peran Penting PKP

Sebelum kita menjelajahi peraturan baru mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, mari kita memahami dulu peran faktur pajak dalam konteks Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap PKP yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib mengeluarkan faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, maupun ekspor Jasa Kena Pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP harus memuat informasi berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Nama, alamat, dan NPWP dari pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (jika ada).
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Ini adalah persyaratan minimal yang harus ada dalam faktur pajak yang dikeluarkan oleh PKP. Yang perlu diperhatikan adalah bentuk dan ukuran faktur pajak tidak harus persis sama untuk setiap PKP. Sejauh faktur pajak tersebut memenuhi ketentuan minimal yang disebutkan di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU PPN, faktur pajak tersebut dapat dianggap sah.

Untuk mempermudah pembuatan dan pengelolaan faktur pajak, banyak PKP yang memanfaatkan layanan e-Faktur Aplikasi Pajak. Dengan bantuan aplikasi ini, proses pembuatan faktur pajak menjadi lebih efisien dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak: Alasan dan Perubahan Terbaru

Dalam situasi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang setara dengan faktur pajak. Hal ini perlu dilakukan karena ada beberapa transaksi atau situasi bisnis yang membutuhkan dokumen pengganti faktur pajak. Penggunaan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini memiliki konsekuensi perpajakan yang sama dengan faktur pajak asli.

BACA JUGA :  Swap: Kenali Jenis Transaksi Ini & Kaitannya dengan PPh 26

Peraturan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 1 Agustus 2021, mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021. Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019, PER-33/PJ/2014, dan PER-27/PJ/2011.

25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 mencakup 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen ini memiliki peran yang setara dengan faktur pajak dalam transaksi perpajakan. Berikut adalah daftar dokumen tersebut:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  3. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
  4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  5. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh perusahaan air minum.
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  7. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
  11. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
  12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.
  13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.
  14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.
  15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.
  18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
  20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
  21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan: (a) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP; (b) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau (c) invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
  22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan: (a) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP; (b) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau (c) invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
  24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.
  25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa: (a) bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; (b) bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak; dan/atau (c) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan

Poin nomor 14 dan 15 dari daftar dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini menyoroti Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses impor barang ke Indonesia. Dalam konteks peraturan baru ini, PIB mencakup berbagai jenis pemberitahuan dan dokumen terkait yang memiliki kaitan dengan impor BKP dan JKP. Dokumen-dokumen ini juga dapat mencantumkan identitas pemilik barang, alamat, dan NPWP, yang menjadi fokus dalam peraturan tersebut.

Implikasi Peraturan Baru

Peraturan baru mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama-tama, para PKP harus memastikan bahwa mereka memahami dokumen-dokumen yang dipersamakan ini dan mematuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan PIB dalam konteks impor BKP dan JKP.

Kedua, perubahan ini dapat memengaruhi proses perpajakan dan administrasi bisnis. Para PKP harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang mereka keluarkan atau terima sesuai dengan peraturan baru ini. Hal ini dapat memerlukan penyesuaian dalam prosedur dan sistem perusahaan.

Ketiga, PKP harus selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan. Peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, dan para pelaku usaha harus tetap berada dalam kepatuhan dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan baru yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak memiliki dampak yang signifikan pada pelaku usaha di Indonesia. PKP harus memahami peraturan ini dengan baik, mematuhi persyaratan yang berlaku, dan siap untuk menyesuaikan proses bisnis mereka sesuai dengan perubahan ini.

Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan adalah kunci untuk menjaga kelangsungan bisnis dan menghindari potensi sanksi atau masalah perpajakan di masa depan. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus aktif dalam mengikuti perkembangan peraturan perpajakan dan mendapatkan nasihat yang sesuai dari ahli pajak jika diperlukan.

BACA JUGA :  Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan bisnis mereka secara efisien dan sesuai dengan hukum, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com