Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dianggap setara dengan faktur pajak untuk kepentingan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, walaupun bentuknya bukan faktur pajak biasa atau e-Faktur standar, dokumen tersebut tetap dapat memiliki fungsi perpajakan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan formal dan material yang berlaku.
Topik ini penting untuk dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), tim pajak, finance, accounting, importir, eksportir, perusahaan telekomunikasi, perbankan, perusahaan air minum, perusahaan listrik, pelaku usaha kawasan berikat, pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pelaku usaha aset kripto, hingga pihak yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN.
Pada aturan lama, daftar ini populer dikenal sebagai 25 dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan PER-16/PJ/2021. Namun, dalam perkembangan terbaru, ketentuan pelaporan pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax melalui PER-11/PJ/2025 memuat daftar yang lebih luas dalam Pasal 62. Karena itu, artikel ini tidak hanya membahas daftar lama, tetapi juga memperbarui konteksnya agar lebih relevan untuk administrasi PPN terbaru.
Daftar Isi
Apa Itu Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak?
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah dokumen tertentu yang ditetapkan oleh otoritas pajak sebagai dokumen yang dapat menjalankan fungsi faktur pajak. Dokumen ini biasanya digunakan pada transaksi yang secara praktik bisnis atau administrasi kepabeanan tidak selalu menggunakan format faktur pajak biasa.
Misalnya, dalam impor barang, dokumen yang digunakan bukan faktur pajak keluaran seperti transaksi domestik, melainkan pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukungnya. Dalam jasa telekomunikasi, bukti tagihan dapat menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam transaksi PMSE, bukti pungut PPN dari penyelenggara tertentu juga dapat berfungsi sebagai dokumen pajak.
Untuk memahami dasar faktur pajak secara umum, Anda bisa membaca artikel contoh faktur pajak, peraturan faktur pajak, dan jenis-jenis faktur atau e-Faktur dalam transaksi bisnis.
Mengapa Ada Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak?
Tidak semua transaksi PPN memiliki pola transaksi yang sama. Ada transaksi penjualan biasa, transaksi impor, transaksi ekspor, transaksi melalui kawasan khusus, pemanfaatan jasa luar negeri, tagihan dari perusahaan publik, sampai transaksi yang dipungut oleh pihak lain.
Jika semua transaksi tersebut dipaksa menggunakan format faktur pajak standar, administrasinya bisa menjadi tidak praktis. Karena itu, pemerintah memberikan pengakuan atas dokumen tertentu yang secara substansi sudah memuat informasi penting untuk keperluan PPN.
Fungsi Utama Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Menjadi bukti pemungutan atau pembayaran PPN.
- Menjadi dasar pencatatan Pajak Keluaran atau Pajak Masukan.
- Mendukung proses pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli.
- Menjadi dokumen pendukung dalam SPT Masa PPN.
- Mengakomodasi transaksi khusus seperti impor, ekspor, PMSE, kawasan berikat, KEK, aset kripto, asuransi, dan lelang.
- Membantu administrasi transaksi yang tidak selalu menggunakan faktur pajak standar.
Dalam mekanisme PPN, dokumen ini berkaitan erat dengan PPN Masukan, PPN Keluaran, serta pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN.
Dasar Hukum Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dasar hukum dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berkembang mengikuti perubahan administrasi PPN dan sistem perpajakan Indonesia.
1. Pasal 13 Undang-Undang PPN
Secara prinsip, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Undang-Undang PPN juga memberikan ruang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
2. PER-16/PJ/2021
PER-16/PJ/2021 menjadi aturan penting yang menggantikan beberapa aturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2021. Aturan ini dikenal karena memuat daftar 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
3. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
PER-03/PJ/2022 mengatur tata cara pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan faktur pajak. Dalam aturan ini, faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dapat menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan.
Untuk topik lanjutan, Anda dapat membaca faktur pajak pengganti, faktur pajak pengganti beda bulan, dan ketentuan pembatalan faktur pajak.
4. PER-11/PJ/2025 dalam Rangka Coretax
PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Dalam Pasal 62, aturan ini kembali memuat daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menambahkan beberapa kategori yang semakin relevan dengan transaksi digital dan sistem pelaporan terbaru.
Karena itu, jika artikel lama masih memakai judul “25 dokumen”, versi terbaru perlu diberi konteks bahwa daftar tersebut telah berkembang dan harus dicek kembali sesuai aturan terbaru.
Perbedaan Faktur Pajak Biasa dan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
| Aspek | Faktur Pajak Biasa/e-Faktur | Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak |
|---|---|---|
| Bentuk dokumen | Dibuat melalui sistem e-Faktur atau modul yang ditentukan DJP. | Dapat berupa tagihan, SSP, dokumen pabean, bukti pungut, kontrak, invoice, statement of account, atau dokumen lain yang ditetapkan. |
| Penerbit | Umumnya PKP penjual. | Dapat diterbitkan oleh perusahaan tertentu, pemungut, DJBC, pihak lain, penyelenggara sistem elektronik, atau pihak yang ditentukan aturan. |
| Jenis transaksi | Penyerahan BKP/JKP secara umum. | Transaksi khusus seperti impor, ekspor, PMSE, kepabeanan, kawasan khusus, jasa perbankan, jasa telekomunikasi, kripto, asuransi, dan lainnya. |
| Fungsi pajak | Bukti pungutan PPN dan dasar pengkreditan Pajak Masukan. | Dapat menjalankan fungsi yang sama sepanjang memenuhi syarat formal dan material. |
| Pelaporan | Dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan. | Dilaporkan sesuai jenis dokumen, formulir, dan ketentuan SPT Masa PPN yang berlaku. |
Perbedaan ini penting agar PKP tidak salah memperlakukan dokumen. Dokumen komersial seperti invoice penjualan biasa belum tentu otomatis menjadi faktur pajak. Untuk pembahasan dokumen komersial, baca artikel cara membuat faktur penjualan di Microsoft Excel dan perbedaan faktur pajak dan invoice.
Syarat Formal dan Material Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Agar dokumen tertentu benar-benar dapat diperlakukan seperti faktur pajak, dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Secara umum, ada dua syarat utama: syarat formal dan syarat material.
Syarat Formal
Syarat formal berkaitan dengan kelengkapan informasi dalam dokumen. Bergantung pada jenis dokumennya, informasi yang umumnya perlu diperhatikan antara lain:
- Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan.
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK pihak pembeli/penerima.
- Jenis BKP dan/atau JKP.
- Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.
- Jumlah PPN yang dipungut, dibayar, atau dilunasi.
- Nomor dan tanggal dokumen.
- Nomor transaksi penerimaan negara, jika dokumen berkaitan dengan setoran pajak.
- Dokumen pendukung yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan.
Syarat Material
Syarat material berarti dokumen tersebut harus berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai transaksi yang terjadi. Jadi, dokumen tidak cukup hanya lengkap secara format, tetapi juga harus benar secara substansi.
Contohnya, jika dokumen menyebut penyerahan BKP, maka transaksi tersebut memang harus benar-benar terjadi. Jika dokumen pabean impor digunakan sebagai dasar Pajak Masukan, maka dokumen pendukung, identitas pemilik barang, pembayaran PPN impor, dan data kepabeanan harus sesuai.
Daftar Terbaru Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, berikut daftar kategori dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Beberapa poin merupakan penyederhanaan bahasa agar lebih mudah dipahami oleh pembaca bloghrd.com, tetapi tetap mempertahankan inti ketentuannya.
1. Surat Perintah Penyerahan Barang dari BULOG/DOLOG
Surat Perintah Penyerahan Barang yang dibuat atau dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik atau depot logistik untuk penyaluran tepung terigu termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
2. Bukti Tagihan Jasa Telekomunikasi
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi dapat dipersamakan dengan faktur pajak. Contohnya tagihan layanan telepon, internet, atau jasa komunikasi lainnya sepanjang memenuhi ketentuan.
3. Setruk Penjualan Pulsa, Token, atau Voucher
Bukti penerimaan pembayaran atau setruk dari penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi atau fee terkait distribusi token dan/atau voucer termasuk dalam kategori ini.
4. Bukti Tagihan Listrik
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik dapat diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen ini penting karena banyak perusahaan menggunakan tagihan listrik sebagai salah satu dokumen pendukung biaya operasional.
5. Bukti Tagihan Perusahaan Air Minum
Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum juga termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
6. Tiket, Airway Bill, atau Delivery Bill Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri
Tiket, tagihan surat muatan udara atau airway bill, dan delivery bill yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dapat menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
7. Nota Penjualan Jasa Kepelabuhanan
Nota penjualan jasa yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan termasuk dokumen tertentu yang dapat berfungsi seperti faktur pajak.
8. Trading Confirmation dari Perantara Efek
Bukti tagihan atau trading confirmation atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
9. Bukti Tagihan Jasa Perbankan
Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan termasuk dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
10. Dokumen CK-1 untuk Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau atau Dokumen CK-1 termasuk dalam daftar dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
11. SSP atau SSP dengan Dokumen Pendukung yang Menjadi Satu Kesatuan
Surat Setoran Pajak atau SSP dan dokumen pendukung yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan termasuk kategori penting. Dalam ketentuan lebih lanjut, kategori ini dapat mencakup SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri, pengeluaran barang dari kawasan berikat, transaksi kawasan bebas, transaksi KEK, kegiatan membangun sendiri, voluntary payment, dan pelunasan PPN/PPnBM tertentu.
Karena SSP sering menjadi dokumen pendukung pembayaran pajak, PKP perlu memahami pengaruhnya terhadap cara menghitung PPN, cara menghitung DPP PPN, dan jurnal PPN.
12. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Dokumen Pelengkap
Pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan data eksportir dan/atau identitas pemilik barang, serta dilampiri nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean, dapat dipersamakan dengan faktur pajak untuk ekspor BKP.
13. Pemberitahuan Ekspor BKP Tidak Berwujud atau JKP
Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP yang dilampiri invoice dan menjadi satu kesatuan dengan pemberitahuan ekspor termasuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
14. Pemberitahuan Pabean Impor dan Dokumen Pendukung
Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dapat dipersamakan dengan faktur pajak untuk impor BKP berwujud. Pada aturan teknis, dokumen ini dapat mencakup PIB, PIB khusus, customs declaration, pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, dokumen impor dari pusat logistik berikat, dan dokumen pabean impor lain sesuai ketentuan kepabeanan.
15. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas Barang Kiriman
Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilampiri SSP, bukti penerimaan negara, SSPCP, atau bukti pungutan pajak termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
16. Bukti Pungut PPN atas PMSE
Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE termasuk dalam kategori ini.
Dokumen ini penting bagi perusahaan yang membeli layanan digital dari penyedia luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
17. Dokumen Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat
Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP termasuk dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
18. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus
Pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dan dokumen pendukung yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen ini dapat berkaitan dengan impor BKP ke KEK maupun ekspor BKP dari KEK sepanjang memenuhi ketentuan.
19. Surat Ketetapan Pajak untuk Menagih Pajak Masukan
Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri seluruh SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan PPN yang masih harus dibayar, termasuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
20. Dokumen Tagihan oleh Pihak Lain pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak lain yang memfasilitasi transaksi pengadaan barang dan jasa pada sistem informasi pengadaan pemerintah termasuk dalam daftar terbaru.
21. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong/Pungut PPh Unifikasi untuk Aset Kripto
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar yang dibuat melalui sarana elektronik untuk penyerahan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
22. Bukti Tagihan Jasa Sarana Elektronik Perdagangan Aset Kripto
Bukti tagihan untuk penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik termasuk kategori dokumen tertentu.
23. Statement of Account Komisi Agen Asuransi
Bukti pembayaran komisi atau statement of account dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi yang dibuat melalui sistem perusahaan asuransi untuk penyerahan jasa agen asuransi termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
24. Bukti Tagihan Jasa Pialang Asuransi atau Reasuransi
Bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
25. Kontrak, Invoice, atau Dokumen Sejenis untuk Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan
Dokumen perikatan berupa kontrak, invoice, atau dokumen sejenis untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, serta dilampiri rincian jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP, termasuk dokumen tertentu.
26. Tagihan atas Penjualan Agunan
Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis untuk penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
27. Dokumen Lain yang Diatur oleh Peraturan Menteri
PER-11/PJ/2025 juga membuka ruang untuk dokumen lain yang diatur sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Menteri. Poin ini penting karena menunjukkan bahwa daftar dokumen dapat berkembang sesuai kebutuhan administrasi perpajakan.
Ringkasan Daftar Dokumen dalam Tabel
| No | Jenis Dokumen | Contoh Transaksi |
|---|---|---|
| 1 | SPPB BULOG/DOLOG | Penyaluran tepung terigu. |
| 2 | Bukti tagihan telekomunikasi | Tagihan jasa telekomunikasi. |
| 3 | Setruk distribusi pulsa/token/voucher | Penjualan pulsa, token, atau voucher. |
| 4 | Bukti tagihan listrik | Penyerahan listrik. |
| 5 | Bukti tagihan perusahaan air minum | Penyerahan air minum/BKP/JKP. |
| 6 | Tiket, airway bill, delivery bill | Jasa angkutan udara dalam negeri. |
| 7 | Nota penjualan jasa kepelabuhanan | Jasa kepelabuhanan. |
| 8 | Trading confirmation | Jasa perantara efek. |
| 9 | Bukti tagihan perbankan | Jasa kena pajak oleh perbankan. |
| 10 | Dokumen CK-1 | Pemesanan pita cukai hasil tembakau. |
| 11 | SSP atau SSP dengan dokumen pendukung | Lelang, pemanfaatan jasa luar negeri, kawasan khusus, dan transaksi tertentu. |
| 12 | Pemberitahuan pabean ekspor | Ekspor BKP. |
| 13 | Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud/JKP | Ekspor BKP tidak berwujud atau ekspor jasa. |
| 14 | Pemberitahuan pabean impor | Impor BKP berwujud. |
| 15 | Surat penetapan pembayaran barang kiriman | Barang kiriman impor. |
| 16 | Bukti pungut PPN PMSE | Pemanfaatan jasa digital luar negeri. |
| 17 | Dokumen pengeluaran barang kawasan berikat | Pengeluaran barang dari kawasan berikat. |
| 18 | Pemberitahuan pabean KEK | Impor atau ekspor dari KEK. |
| 19 | Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan | Penagihan Pajak Masukan tertentu. |
| 20 | Dokumen tagihan sistem pengadaan pemerintah | Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pihak lain. |
| 21 | Dokumen bukti potong/pungut PPh Unifikasi aset kripto | Penyerahan aset kripto. |
| 22 | Bukti tagihan sarana elektronik aset kripto | Jasa platform perdagangan aset kripto. |
| 23 | Statement of account komisi agen asuransi | Jasa agen asuransi. |
| 24 | Bukti tagihan pialang asuransi/reasuransi | Jasa pialang asuransi atau reasuransi. |
| 25 | Kontrak/invoice untuk fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan | Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP luar negeri dengan fasilitas PPN. |
| 26 | Tagihan penjualan agunan | Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan. |
| 27 | Dokumen lain berdasarkan Peraturan Menteri | Dokumen tambahan sesuai perkembangan aturan. |
Apakah Semua Dokumen Tersebut Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan?
Tidak otomatis. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Secara umum, PKP pembeli perlu memastikan hal berikut:
- Dokumen termasuk jenis dokumen yang diakui sebagai dokumen tertentu.
- Dokumen memenuhi persyaratan formal.
- Dokumen memenuhi persyaratan material.
- PPN yang tercantum bukan PPN atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan.
- Dokumen mencantumkan identitas pihak yang berhak, seperti nama, NPWP, atau NIK jika disyaratkan.
- Dokumen pendukung menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan jika aturan mensyaratkannya.
- PPN belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan.
- Pengkreditan dilakukan dalam masa pajak yang sesuai atau masa pajak berikutnya sesuai batas waktu yang berlaku.
Untuk pembahasan yang lebih spesifik, baca artikel pengkreditan faktur pajak masukan, tax planning PPN, dan contoh perhitungan PPN Masukan dan Keluaran.
Bagaimana Dokumen Ini Dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak harus dilaporkan sesuai jenis transaksi dan posisi wajib pajak dalam transaksi tersebut. Dalam PER-11/PJ/2025, pelaporan PPN semakin terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Pelaporan sebagai Pajak Keluaran
Jika dokumen memuat Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam negeri, PKP wajib melaporkannya pada formulir yang sesuai dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut.
Pelaporan sebagai Pajak Masukan
Jika dokumen tertentu memuat Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang dapat dikreditkan, tetapi tidak dikreditkan oleh PKP, atau Pajak Masukan yang mendapat fasilitas, dokumen tersebut perlu dilaporkan pada formulir yang sesuai.
Agar tidak salah lapor, PKP perlu memahami SPT Masa PPN, cara upload faktur pajak keluaran, dan batas waktu upload faktur pajak keluaran.
Contoh Kasus Penggunaan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Contoh 1: Tagihan Listrik Perusahaan
PT A menerima tagihan listrik dari perusahaan listrik. Tagihan tersebut memuat informasi yang dipersyaratkan dan menunjukkan PPN yang dipungut. Sepanjang memenuhi syarat, tagihan listrik tersebut dapat menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat menjadi dasar administrasi PPN.
Contoh 2: Impor Barang
PT B melakukan impor mesin produksi. Dokumen yang digunakan bukan faktur pajak keluaran dari penjual lokal, tetapi pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung. Jika dokumen impor memuat identitas dan bukti pembayaran PPN impor sesuai ketentuan, dokumen tersebut dapat menjadi dasar Pajak Masukan.
Contoh 3: Pembelian Layanan Digital dari Pemungut PPN PMSE
PT C membeli layanan digital dari penyedia luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Bukti pungut PPN PMSE dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi ketentuan identitas dan dokumen pendukung.
Contoh 4: Jasa Perbankan
Perusahaan menerima tagihan jasa tertentu dari bank. Jika bukti tagihan tersebut termasuk jenis dokumen yang diakui dan memuat keterangan yang dipersyaratkan, dokumen itu dapat dipakai dalam administrasi PPN.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penggunaan Dokumen Tertentu
1. Menganggap Semua Tagihan Otomatis Bisa Menjadi Faktur Pajak
Tidak semua tagihan dapat diperlakukan sebagai faktur pajak. Hanya dokumen yang ditetapkan dalam ketentuan dan memenuhi persyaratan yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak.
2. Tidak Mengecek Identitas NPWP atau NIK
Banyak dokumen tertentu mensyaratkan identitas pihak tertentu. Jika NPWP, NIK, atau nama pihak yang menerima penyerahan tidak tercantum sesuai ketentuan, pengkreditan Pajak Masukan dapat bermasalah.
3. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Untuk transaksi impor, ekspor, kawasan khusus, dan SSP tertentu, dokumen pendukung sering menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika salah satu dokumen hilang, status dokumen dapat dipertanyakan.
4. Salah Mengelompokkan Dokumen dalam SPT Masa PPN
Kesalahan pelaporan dapat terjadi jika dokumen tertentu dimasukkan ke formulir yang tidak sesuai. Ini dapat membuat data PPN tidak sinkron dengan posisi transaksi.
5. Tidak Mengarsipkan Dokumen dengan Rapi
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak harus disimpan dengan baik karena dapat menjadi bukti saat pemeriksaan pajak. Arsip yang tidak rapi dapat menyulitkan perusahaan ketika perlu membuktikan Pajak Masukan atau Pajak Keluaran.
Checklist untuk PKP Sebelum Mengkreditkan Pajak Masukan
Checklist Dokumen
- Apakah dokumen termasuk daftar dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak?
- Apakah dokumen asli atau salinan digital dapat diverifikasi?
- Apakah nomor dokumen dan tanggal dokumen jelas?
- Apakah identitas pihak pembeli/penerima sudah benar?
- Apakah NPWP atau NIK tercantum jika disyaratkan?
- Apakah DPP dan PPN tercantum dengan benar?
- Apakah dokumen pendukung lengkap?
- Apakah transaksi benar-benar terjadi?
Checklist Pajak
- Apakah PPN tersebut boleh dikreditkan menurut ketentuan?
- Apakah PPN belum dibebankan sebagai biaya?
- Apakah PPN belum dikapitalisasi dalam harga perolehan?
- Apakah masa pajak pengkreditan masih sesuai batas waktu?
- Apakah dokumen sudah dilaporkan dengan formulir SPT Masa PPN yang benar?
- Apakah transaksi tidak termasuk pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan?
Checklist Arsip
- Apakah dokumen tersimpan dalam folder pajak bulan berjalan?
- Apakah dokumen pendukung impor/ekspor tersimpan satu paket?
- Apakah bukti pembayaran tersedia?
- Apakah dokumen sudah dicocokkan dengan pembukuan?
- Apakah file digital diberi nama yang jelas?
- Apakah tim accounting dan tax dapat mengakses arsip sesuai kewenangan?
Hubungan Dokumen Tertentu dengan e-Faktur dan Coretax
Administrasi faktur pajak di Indonesia terus bergerak ke arah digital. e-Faktur dan Coretax membuat proses pelaporan semakin terintegrasi, sehingga PKP perlu memastikan bahwa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga tercatat dengan benar dalam sistem pelaporan.
Dalam sistem terbaru, beberapa dokumen tertentu mungkin harus dilaporkan melalui modul atau formulir tertentu. Karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan SOP pajak, terutama jika sebelumnya masih mengandalkan rekap manual di Excel.
Untuk memahami ekosistem e-Faktur, baca artikel efaktur.pajak.go.id, e-Faktur web based, aplikasi e-Faktur 3.2, dan daftar kode error e-Faktur.
Apakah Judul “25 Dokumen” Masih Relevan?
Judul “25 dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak” masih relevan untuk menjelaskan aturan PER-16/PJ/2021 dan konteks historisnya. Namun, jika artikel ingin diperbarui untuk pembaca tahun 2026, judul dan isi sebaiknya diberi konteks update.
Rekomendasi judul yang lebih akurat:
- Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru
- Update Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak: Daftar, Syarat, dan Cara Pelaporan
- Dari 25 Menjadi Lebih Luas: Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru
Jika tetap ingin mempertahankan keyword lama, judul dapat dibuat seperti: “List 25+ Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan Update Aturan Terbarunya”. Dengan cara ini, artikel tetap menangkap keyword lama, tetapi tidak mengabaikan pembaruan aturan.
Dampak bagi Perusahaan dan Tim Pajak
1. Tim Pajak Harus Memperbarui Daftar Dokumen Acuan
Jika perusahaan masih menggunakan daftar lama, ada risiko beberapa dokumen baru tidak dikenali atau tidak dilaporkan dengan benar. Tim pajak perlu memperbarui checklist internal berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan aturan teknis terkait.
2. Arsip Dokumen Harus Lebih Rapi
Dokumen tertentu sering terdiri dari beberapa dokumen yang menjadi satu kesatuan. Misalnya, dokumen pabean impor bisa membutuhkan bukti penerimaan negara, SSPCP, atau bukti pungutan DJBC. Jika arsip tidak lengkap, perusahaan bisa kesulitan saat pemeriksaan.
3. Sistem Akuntansi Perlu Disesuaikan
Software akuntansi, ERP, atau spreadsheet pajak perlu memiliki kategori khusus untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Ini membantu rekonsiliasi antara pembukuan, SPT Masa PPN, dan dokumen pendukung.
4. Rekonsiliasi PPN Menjadi Lebih Penting
Dokumen tertentu harus dicocokkan dengan jurnal pembelian, jurnal penjualan, bukti pembayaran, dokumen kepabeanan, dan SPT Masa PPN. Rekonsiliasi yang baik membantu mencegah salah kredit Pajak Masukan.
Dalam pembukuan, Anda dapat membaca panduan jurnal PPN Masukan, laporan keuangan yang wajib diketahui, dan rekonsiliasi bank.
Contoh SOP Pengelolaan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
1. Identifikasi Jenis Dokumen
Setiap dokumen pajak yang diterima atau diterbitkan harus diidentifikasi terlebih dahulu. Apakah dokumen tersebut faktur pajak biasa, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, invoice komersial biasa, atau dokumen pendukung lain.
2. Validasi Syarat Formal
Tax officer memeriksa kelengkapan informasi seperti nama, NPWP/NIK, DPP, PPN, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan dokumen pendukung.
3. Validasi Syarat Material
Tim pajak dan accounting memeriksa apakah transaksi benar-benar terjadi, nilai transaksi sesuai, dan dokumen pendukung seperti kontrak, invoice, BPN, dokumen pabean, atau bukti pembayaran tersedia.
4. Klasifikasikan untuk SPT Masa PPN
Dokumen dikelompokkan sesuai posisinya, apakah menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang tidak dikreditkan, Pajak Keluaran, atau dokumen dengan fasilitas PPN.
5. Rekonsiliasi dengan Pembukuan
Data dokumen dicocokkan dengan jurnal akuntansi, rekening koran, invoice, purchase order, kontrak, dan bukti penerimaan barang atau jasa.
6. Simpan Arsip Digital dan Fisik
Arsipkan dokumen dalam folder yang mudah dicari. Gunakan struktur folder berdasarkan tahun, masa pajak, jenis transaksi, dan vendor atau customer.
7. Review Sebelum SPT Masa PPN Dilaporkan
Sebelum SPT Masa PPN dikirim, lakukan review akhir untuk memastikan tidak ada dokumen yang salah klasifikasi atau terlambat dikreditkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Sama dengan Faktur Pajak?
Kedudukannya dapat dipersamakan untuk kepentingan PPN, tetapi bentuk dan penerbitnya bisa berbeda. Faktur pajak biasa dibuat oleh PKP melalui e-Faktur, sedangkan dokumen tertentu bisa berupa tagihan, SSP, bukti pungut, dokumen pabean, atau dokumen lain yang ditetapkan.
Apakah Semua Dokumen Tertentu Bisa Dikreditkan sebagai Pajak Masukan?
Tidak otomatis. Dokumen harus memenuhi syarat formal, syarat material, dan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Jika identitas, nilai PPN, atau dokumen pendukung tidak lengkap, pengkreditan dapat bermasalah.
Apakah Tagihan Listrik Bisa Menjadi Faktur Pajak?
Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, sepanjang memenuhi ketentuan.
Apakah Bukti Pungut PPN PMSE Bisa Dikreditkan?
Bukti pungut PPN PMSE dapat menjadi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk identitas pembeli atau dokumen pendukung yang membuktikan data akun pembeli.
Apakah PIB Termasuk Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak?
Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukungnya termasuk kategori dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk impor BKP berwujud. Dalam praktik lama, istilah PIB sering digunakan sebagai salah satu contoh dokumen impor utama.
Apakah Dokumen Ini Harus Dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
Ya, dokumen tertentu yang memuat Pajak Keluaran atau Pajak Masukan perlu dilaporkan sesuai ketentuan SPT Masa PPN. Formulir pelaporan bergantung pada jenis transaksi dan posisi PKP.
Apakah Daftar Dokumen Masih 25?
Daftar 25 dokumen merujuk pada konteks PER-16/PJ/2021. Untuk pembaruan yang lebih baru, PER-11/PJ/2025 memuat daftar yang lebih luas sampai huruf aa. Karena itu, artikel terbaru sebaiknya menjelaskan bahwa daftar lama telah berkembang.
Kesimpulan
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah dokumen tertentu yang diakui memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak untuk kepentingan administrasi PPN. Dokumen ini digunakan karena tidak semua transaksi dapat atau perlu menggunakan format faktur pajak standar.
Dalam aturan lama, PER-16/PJ/2021 dikenal dengan daftar 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Namun, untuk konteks terbaru, PER-11/PJ/2025 dalam rangka pelaksanaan Coretax memuat daftar yang lebih luas, termasuk dokumen terkait aset kripto, sistem pengadaan pemerintah, statement of account agen asuransi, bukti tagihan pialang asuransi/reasuransi, tagihan penjualan agunan, dan dokumen lain yang dapat diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
Bagi PKP, hal terpenting bukan hanya mengetahui daftarnya, tetapi juga memastikan setiap dokumen memenuhi syarat formal dan material. Dokumen harus memuat identitas, nilai transaksi, DPP, PPN, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Selain itu, perusahaan harus mengarsipkan dokumen dengan baik, merekonsiliasikannya dengan pembukuan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN secara benar.
Dengan pemahaman yang tepat, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat membantu perusahaan menjalankan administrasi PPN secara lebih efisien, mengurangi risiko salah lapor, dan menjaga kepatuhan pajak di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Referensi Eksternal
- JDIH Kementerian Keuangan – PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Coretax
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemerintah Samakan Dokumen Tertentu dengan Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
- JDIH BPK – UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- JDIH BPK – PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan PPN dan PPnBM
- Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan/Penggantian Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 131/2024 dan Pengaturan PPN 2025
- Direktorat Jenderal Pajak – Panduan SPT Masa PP
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Informasi Kepabeanan dan Cukai