e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara pembayaran pajak ini resmi diterapkan pada 1 Januari 2016 hingga sekarang. Konsekuensinya, seluruh kanal pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank persepsi, wajib menggunakan mekanisme e-Billing. Namun, apa sebenarnya fungsi e-Billing dalam tata cara pembayaran pajak online? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sekilas Pengertian Kode Billing dan Fungsi e-Billing Pajak
Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.
Sementara, kode billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Jadi, secara sederhana, fungsi e-Billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.
Aplikasi Pajak sebagai Aplikasi Alternatif Bayar pajak Online selain DJP Online.
Saat ini ada beberapa kanal yang telah disahkan DJP untuk mendapatkan kode billing pajak. Salah satunya adalah e-Billing Aplikasi Pajak, yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing berdasarkan KEP-72/PJ/2016. Dengan demikian, Aplikasi Pajak merupakan salah satu Alternatif untuk membayar pajak secara online yang Resmi.
Baca Juga: Integrasi API Aplikasi Pajak: Kelola Bisnis Lebih Lancar
Cara Bayar Pajak Online Terbaru di Aplikasi Pajak
Bayar Melalui Bank Transfer
Metode bayar melalui bank transfer menjadi salah satu alternatif bayar pajak online yang paling banyak digunakan saat ini. Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan kode billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer. Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu :
1. Login pada akun Aplikasi Pajak Anda
2. Silahkan akses menu Lainnya kemudian pilih Setor Pajak
3. Pilih masa pajak yang akan dibuat,
4. Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak (sebagai contoh PPh 21)
5. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,
6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
7. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
8. Setelah mengisi semua keterangan silakan untuk klik “Minta Persetujuan”
9. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak.
10. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, silakan pilih Bank Transfer untuk melalakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar.
11. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.
Catatan:
- Nomor rekening hanya bisa digunakan 1x transaksi.
- Pastikan nama penerima / nama pemilik rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin dibayarkan / sedang digunakan.
12. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;
13. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN.
Bayar Pajak Melalui Kartu Kredit Visa (Terbaru di Aplikasi Pajak)
Selain melalui bank transfer, mulai 2022 di Aplikasi Pajak, Anda juga dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berlogo Visa. Berikut ini tutorial bayar pajak pakai kartu kredit Visa:
1. Silahkan akses menu “Lainnya” kemudian pilih “Setor Pajak” di Aplikasi Pajak
2. Pilih ID Billing yang akan dibayar dengan centang (√) kotak pada sebelah kiri ID Billing, kemudian klik “Bayar”.
3. Akan muncul detail pembayaran, Anda bisa melengkapi kontak dan menambahkan kontak untuk penerima BPN. Kemudian Pilih “Kartu Kredit” dibagian pembayaran. Kemudian klik Selanjutnya.
4. Lengkapi informasi penagihan dan Rincian Pembayaran.
5. Anda akan melihat status pembayaran Anda. Klik “View Transaction” untuk melihat detilnya
6. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN.
Apabila menemukan kendala silakan mengirimkan email ke [email protected]
Berikut ini adalah sejumlah metode transaksi berikut perbedaannya:
- Real time online transfer (ATM dan mobile banking)
Jika Anda menggunakan metode ini, saldo akan bertambah seketika. Dana maksimum yang bisa ditransfer adalah Rp 25.000.000. Sementara, biaya administrasi untuk transfer dana antar bank tergantung kebijakan masing-masing bank. Ingat, fitur mobile banking hanya tersedia untuk beberapa bank saja, seperti BCA.
- RTGS (ATM, mobile banking, dan internet banking)
Dengan menggunakan metode ini, Anda dapat melakukan penambahan dana tanpa batasan jumlah. Dana juga akan sampai seketika atau paling lama 4 jam setelah transaksi. Biaya administrasi RTGS dimulai dari Rp 25.000. Harap ingat, kesediaan fitur ini tergantung pada masing-masing bank.
- Kartu Kredit Berlogo Visa
Aplikasi Pajak selaku mitra resmi DJP, menjalin kerja sama secara ekslusif dengan VISA untuk menghadirkan manfaat bayar pajak melalui kartu kredit Visa. Kini, wajib pajak pengusaha dapat membayar pajak bisnisnya menggunakan VISA card di Aplikasi Pajak.
Dengan metode pembayaran baru ini, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar pajak lantaran ketidaksediaan dana. Atau merasa khawatir urusan perpajakan dapat mengganggu arus keuangan Anda.
Dengan Visa, Anda dapat menikmati tenggat waktu 55 hari tanpa bunga 0%. Sehingga wajib pajak bisa membayar pajak sesuai dengan batas pembayaran yang telah ditentukan dan dapat membayar tagihannya 55 hari kemudian dengan bunga 0%.
5 Alasan Membayar Pajak Menggunakan Kartu Kredit Berlogo Visa
Bayar pajak dengan metode kartu kredit berlogo Visa merupakan inovasi baru yang mampu membantu Anda dalam menuntaskan kewajiban perpajakan Anda jauh lebih cepat, aman, nyaman dan tepat waktu. Berikut ini 5 keuntungan menggunakan kartu kredit Visa dalam pembayaran pajak di Aplikasi Pajak:
- Bisa dilakukan di mana saja. Asal ada akses internet, wajib pajak bisa membayar pajaknya kapan saja dan di mana saja.
- Lebih mudah. Membayar pajak menggunakan Visa card lebih mudah dan aman.
- Proses jauh lebih cepat. Anda tak perlu lagi membayar pajak secara manual melalui teller bank atau kantor pos. Waktu tak lagi terbuang untuk perjalanan dan mengantre di kantor Pos dan bank.
- Lebih aman. Data bukti pembayaran pajak tersimpan secara online dan dapat diakses kapan saja, dan disimpan dalam jangka waktu panjang. Anda tak perlu khawatir kehilangan lembaran fisik Surat Setoran Pajak (SSP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang kita peroleh setelah membayar pajak secara offline. Selain itu, kita pun terhindar dari risiko kejahatan karena pembayaran pajak tidak harus melalui setor tunai.
- Tepat waktu. Sering kena denda karena telat bayar pajak? Aplikasi Pajak menawarkan fitur pengingat pembayaran pajak yang membuat Anda terhindar dari denda. Selain itu, dengan Visa Anda dapat menikmati tenggat waktu 55 hari tanpa bunga, 0%!
Untuk mengetahui lebih lengkap produk dan layanan yang ada di Aplikasi Pajak, silakan hubungi tim pemasaran kami.
Referensi:
- KEP-72/PJ/2016 tentang Penunjukan PT Achilles Advance System Sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!