Memahami Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak Digunggung - bloghrd.com



Faktur Pajak digunggung adalah faktur yang dikeluarkan untuk pelanggan untuk membeli barang atau jasa dari penjual yang digunggung. Ini termasuk nama dan alamat penjual, barang dan jasa yang disediakan, jumlah yang harus dibayar, dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Faktur harus ditandatangani oleh penjual dan pelanggan agar valid. Ini juga membantu melindungi penjual dan pelanggan, dengan memberikan perjanjian yang mengikat secara hukum antara kedua pihak.

Definisi Faktur Pajak Digunggung

Definisi faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).
Penjelasan ini juga bisa Anda lihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Jadi, secara sederhana, faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Meski tampaknya sepele, namun bila tidak dikelola dengan baik, maka akan menyebabkan masalah rekonsiliasi. Oleh sebab itu, untuk menjaga agar rekonsiliasi antara akuntansi, PPN, pemotongan pajak & pembayaran, maka lakukan proses tersebut dalam 1 platform terintegrasi, Aplikasi Pajak. Kami akan akan megecek satu per satu setiap transaksi Anda untuk proses audit secara real-time. Perusahaan pun akan siap audit rekonsiliasi dan lebih menghemat biaya.
Karena faktur pajak digunggung hanya berlaku untuk PKP PE, maka PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli.
Sementara, faktur pajak digabung merupakan faktur pajak yang tidak selalu diterbitkan tiap kali PKP Penjual menjual barang/jasa kepada PKP Pembeli.  Pada kasus ini, faktur dari transaksi akan dicatat secara tergabung dalam faktur pajak periode satu bulan kalender.
Baca Juga: Serba-Serbi Faktur Pajak Digunggung
Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak sulit membedakan faktur pajak digunggung dan faktur pajak digabung. Sebenarnya, perbedaannya terlihat jelas pada identitas dan tanda tangan pembeli.
Faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli. Sedangkan faktur pajak digabung/gabungan mencantumkan identitas dan tanda tangan lawan transaksi.
Karena itu, faktur pajak gabungan biasanya terbit dari transaksi yang melibatkan pembeli dan penjual yang sama untuk beberapa barang sekaligus.

BACA JUGA :  Mengenal Istilah Unifikasi SPT Masa PPh dan Dasar Hukumnnya

PKP yang Menggunakan Faktur Pajak Digunggung

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, faktur pajak digunggung hanya berlaku atau digunakan oleh pengusaha ritel/eceran atau disebut juga PKP PE.
Biasanya PKP PE mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis. Contoh PKP PE yang dimaksud di sini adalah mini market, department store, dan usaha sejenis. Wajib pajak pun seringkali membutuhkan solusi khusus untuk e-commerce dan retail yang memiliki volume transaksi yang sangat tinggi.
Sedangkan formulir yang digunakan PKP PE untuk melaporkan faktur pajak digunggung adalah formulir SPT Masa PPN 1111 AB. Formulir ini sering juga disebut sebagai formulir rekapitulasi penyerahan dan perolehan.
Baca Juga: Ini Cara Membuat Draft Faktur Pajak di Aplikasi Pajak, Simak di Sini

Data yang Tidak Ada Pada Faktur Pajak Digunggung

Pada faktur pajak digunggung, kita tidak akan menemukan data-data sebagai berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda tangan dari pembeli

Kesimpulan

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digabung atau gabungan adalah faktur pajak yang terbit dari transaksi yang dicatat secara tergabung dalam periode satu bulan kalender.
Perbedaan faktur pajak digunggung dan faktur pajak digabung ada pada informasi identitas dan tanda tangan pada fakturnya. Faktur pajak digunggung hanya digunakan oleh PKP PE. Formulir yang digunakan untuk lapor faktur pajak digunggung adalah SPT Masa PPN 1111 AB.
Referensi: 

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
  • PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak 
BACA JUGA :  Perhitungan PPh 21 dan Proses Pindah Kerja atau Relokasi Karyawan



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com