Faktur Pajak Gabungan: Pengertian, Ketentuan, Cara Pembuatan

Dalam dunia perpajakan, pencatatan transaksi merupakan hal yang sangat penting. Namun, bagi perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi dengan satu pihak yang sama dalam satu bulan, mencatat setiap transaksi dengan satu faktur pajak terpisah dapat menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu. Di sinilah peran faktur pajak gabungan menjadi penting. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang faktur pajak gabungan, termasuk pengertiannya, ketentuan pembuatannya, serta manfaatnya dalam menyederhanakan pencatatan transaksi perpajakan.

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak standar yang memungkinkan PKP membuat faktur yang mencakup seluruh penyerahan kepada satu penerima Barang/Jasa Kena Pajak selama satu bulan. Ini digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan dengan satu pihak yang sama.

Contoh dari penggunaan faktur pajak gabungan adalah ketika sebuah perusahaan bertransaksi dengan perusahaan lain beberapa kali dalam satu bulan, dan setiap transaksi melibatkan ribuan item.

Penggunaan faktur jenis ini memudahkan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan dengan satu pihak yang sama. PKP tidak perlu membuat faktur setiap kali terjadi transaksi penyerahan Barang/Kena Pajak (BKP/JKP), yang jika dilakukan secara terpisah akan menghasilkan jumlah faktur pajak yang sangat banyak.

Dasar Hukum Faktur Pajak Gabungan

Agar kita dapat lebih memahami pentingnya faktur pajak gabungan dalam konteks perpajakan di Indonesia, sangat penting untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya. Beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur faktur pajak gabungan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan perubahan terakhir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur perpajakan di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dalam UU ini adalah mengenai faktur pajak gabungan. UU HPP yang menggantikan UU KUP juga memuat ketentuan terkait perpajakan secara lebih komprehensif.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) yang juga kini telah diubah dan dalam UU HPP: Undang-undang ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di Indonesia. Dalam konteks faktur pajak gabungan, UU ini memiliki relevansi karena PPN adalah salah satu komponen pajak yang dicantumkan dalam faktur pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta KUP: Peraturan ini mengatur pelaksanaan berbagai ketentuan dalam UU HPP, termasuk yang terkait dengan faktur pajak gabungan. Dalam peraturan ini, prosedur dan persyaratan terkait faktur pajak gabungan dijelaskan lebih lanjut.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang faktur pajak, termasuk faktur pajak gabungan. Pasal 4 dalam PER-03/PJ/2022 menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait faktur pajak gabungan, seperti batasan waktu pembuatannya dan kode transaksi yang digunakan.

Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pembuatan faktur pajak gabungan memiliki ketentuan dan tata cara yang harus diikuti oleh PKP sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan pembuatan faktur jenis ini:

BACA JUGA :  NOP: Pengertian dan Cara Menemukannya Jika Hilang

1. Dasar Hukum

Faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan saat ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-03 tahun 2022) tentang Faktur Pajak. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi peraturan perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui peraturan perpajakan di Indonesia.

2. Waktu Pembuatan

Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Ini berarti bahwa PKP dapat mencatat seluruh transaksi yang melibatkan pihak yang sama dalam satu bulan dalam satu faktur.

3. Pembayaran Sebelum Penyerahan

Jika terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud harus dibuat secara tersendiri pada saat pembayaran tersebut terjadi.

4. Isi Dokumen

Faktur pajak gabungan harus mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP.
  • Jenis barang atau jasa, besaran harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut jika berlaku.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

5. Ketentuan Terkait Faktur Pajak Gabungan (FP Gabungan) Yang Perlu Diperhatikan

FP Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP: Pasal 4 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan barang atau jasa (BKP/JKP). Hal ini menunjukkan pentingnya mencatat dan melaporkan transaksi dengan satu pihak yang sama dalam satu periode pajak.

Apabila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP diterima pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut: Ketentuan ini mengatur bahwa jika pembayaran oleh pembeli atau penerima BKP/JKP dilakukan sebelum barang atau jasa tersebut diterima, faktur pajak gabungan harus tetap dibuat. Ini mencegah adanya penundaan dalam pembuatan faktur pajak.

FP Gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 jenis kode transaksi: Dalam situasi di mana PKP melakukan transaksi dengan satu pihak yang sama tetapi menggunakan beberapa jenis kode transaksi, FP gabungan dapat mencantumkan semua jenis kode transaksi tersebut. Hal ini memudahkan pencatatan transaksi yang beragam dengan satu pihak yang sama.

FP Gabungan tidak bisa dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut: Ketentuan ini menegaskan bahwa fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dapat diberikan pada penyerahan BKP/JKP yang dicantumkan dalam faktur pajak gabungan. Fasilitas ini biasanya berlaku untuk jenis transaksi tertentu, dan faktur pajak gabungan tidak berlaku untuk transaksi semacam itu.

5. Tanggal Penyerahan

Tanggal penyerahan pada faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode pembuatan faktur pajak gabungan. Selain itu, PKP harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan yang digabungkan.

6. Pembuatan Menggunakan e-Faktur

Proses pembuatan faktur pajak gabungan dapat dilakukan menggunakan sistem e-Faktur. PKP dapat menyertakan invoice atau faktur penjualan dalam satu faktur pajak gabungan dan melampirkan “Surat Jalan” yang mencantumkan tanggal yang sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Syarat dan Cara Membuat FP Gabungan

BACA JUGA :  Solusi Error e-Tax 60011 Gagal Menyimpan SSP

Selain dasar hukumnya, penting juga untuk memahami syarat dan cara membuat faktur pajak gabungan. Berikut adalah rincian lebih lanjut:

Ketika membuat faktur pajak, Anda wajib menyertakan invoice atau faktur penjualan

Hal pertama yang harus dilakukan saat membuat faktur pajak gabungan adalah mempersiapkan invoice atau faktur penjualan yang mencakup seluruh transaksi dengan satu pihak yang sama selama satu bulan.

Invoice pun cukup terdiri atas 1 faktur yang isinya sejumlah transaksi dan disertai “Surat Jalan”

Ini berarti bahwa dalam satu faktur pajak gabungan, Anda dapat mencantumkan semua transaksi yang terjadi dengan satu pihak yang sama selama satu bulan. Selain itu, faktur tersebut harus disertai dengan “Surat Jalan” yang mencantumkan rincian transaksi yang sama seperti yang ada dalam invoice. Penting untuk memastikan bahwa tanggal surat jalan sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak gabungan yang akan dibuat.

FP Gabungan yang dibuat lewat aplikasi e-Faktur, berisikan kuantitas barang dan nominal transaksi yang terjadi

Dalam era digital, penggunaan aplikasi e-Faktur sangat memudahkan pembuatan faktur pajak gabungan. Faktur tersebut harus mencantumkan kuantitas barang atau jasa yang ditransaksikan serta jumlah uang yang terkait dengan transaksi tersebut. Hal ini membantu dalam mencatat setiap transaksi dengan lebih detail.

Wajib tertera nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut

Faktur pajak gabungan harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai pihak yang menyerahkan BKP atau JKP serta pihak yang menerimanya. Ini mencakup nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kedua belah pihak.

Tertera pula jenis barang dan jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan diskon terkait dengan BKP dan/atau JKP tersebut

Faktur pajak gabungan harus mencantumkan informasi lengkap mengenai jenis barang dan jasa yang ditransaksikan, besaran harga jual atau penggantian yang diterima oleh PKP, dan jika ada, diskon yang diberikan atau diterima.

Adanya PPN yang dipungut

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari transaksi tersebut juga harus dicantumkan dalam faktur pajak gabungan.

Tertera pula PPnBM yang dipungut (Apabila transaksi adalah barang kena PPnBM)

Jika transaksi melibatkan barang kena PPnBM, maka jumlah PPnBM yang dipungut harus dicantumkan dalam faktur pajak.

Tertera kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Setiap faktur pajak harus memiliki kode unik, nomor seri yang berbeda, dan tanggal pembuatan yang sesuai dengan waktu transaksi tersebut dilakukan.

Ada pula nama dan tanda tangan pihak terkait yang berhak menandatangani faktur pajak

Faktur pajak gabungan harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Ini mencakup nama dan tanda tangan dari pihak yang bertanggung jawab atas transaksi dan penerbitan faktur pajak.

Membuat Faktur Pajak Gabungan dengan e-Faktur

Membuat faktur pajak gabungan adalah bagian integral dari proses perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan berbagai transaksi dengan satu pihak dalam satu bulan.

Terlebih lagi, dengan kemajuan teknologi, penggunaan e-Faktur telah memudahkan proses pembuatan faktur pajak gabungan. Dalam bagian ini, kami akan membahas langkah-langkah umum untuk membuat faktur pajak gabungan dengan menggunakan e-Faktur serta keuntungannya.

Langkah-Langkah dalam Membuat Faktur Pajak Gabungan dengan e-Faktur

1. Penyusunan Invoice

Langkah pertama dalam membuat faktur pajak gabungan dengan e-Faktur adalah menyusun invoice atau faktur penjualan yang mencantumkan seluruh transaksi dengan satu pihak yang sama selama satu bulan. Invoice ini harus mencantumkan rincian lengkap, termasuk tanggal penyerahan barang atau jasa, jenis barang atau jasa yang ditransaksikan, besaran harga jual atau penggantian, potongan harga (jika ada), dan jumlah PPN yang dipungut.

BACA JUGA :  Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur untuk Membuat Faktur Pajak Elektronik

2. Sertakan “Surat Jalan”

Selain invoice, faktur pajak gabungan juga harus disertai dengan “Surat Jalan.” Surat Jalan ini mencantumkan rincian transaksi yang sama seperti yang terdapat dalam invoice. Penting untuk memastikan bahwa tanggal surat jalan sesuai dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak gabungan yang akan dibuat.

3. Pencatatan Kuantitas Barang

Faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga harus mencantumkan kuantitas barang atau jasa yang ditransaksikan serta nominalnya. Hal ini membantu dalam mencatat dengan lebih detail setiap transaksi yang termasuk dalam faktur pajak gabungan.

4. Nomor Seri Faktur Pajak

Faktur pajak gabungan hanya menggunakan satu nomor seri faktur pajak untuk semua transaksi yang digabungkan dalam dokumen tersebut. Nomor seri ini harus benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Verifikasi Data

Sebelum faktur pajak gabungan dibuat secara resmi, penting untuk melakukan verifikasi data. Pastikan semua informasi yang tercantum dalam faktur, surat jalan, dan invoice telah diverifikasi dengan baik dan sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Kesalahan dalam faktur pajak dapat menyebabkan masalah perpajakan yang dapat dihindari melalui verifikasi yang cermat.

Keuntungan Menggunakan e-Faktur dalam Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Penggunaan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak gabungan membawa sejumlah keuntungan bagi PKP dan proses perpajakan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa keuntungan utama:

1. Efisiensi

e-Faktur memungkinkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan dengan lebih cepat dan efisien. Proses penyusunan invoice, pengisian data, dan pembuatan faktur dapat dilakukan secara otomatis, menghemat waktu dan tenaga.

2. Akurasi

Dengan menggunakan e-Faktur, risiko kesalahan manusia dalam pengisian data dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini meningkatkan akurasi informasi dalam faktur pajak gabungan, yang penting untuk ketaatan perpajakan yang baik.

3. Pengurangan Biaya

Penggunaan e-Faktur dapat mengurangi biaya pencetakan, pengiriman, dan penyimpanan fisik faktur pajak. Ini merupakan manfaat tambahan dalam hal efisiensi anggaran.

4. Kepatuhan Perpajakan

Dengan e-Faktur, data transaksi lebih mudah dilacak dan dilaporkan kepada otoritas perpajakan. Hal ini memudahkan PKP untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan menghindari potensi masalah perpajakan.

5. Manajemen Arsip

e-Faktur juga memudahkan manajemen arsip perpajakan. Faktur-faktur elektronik dapat disimpan dengan lebih rapi dan aman, serta lebih mudah diakses jika diperlukan.

6. Lingkungan yang Ramah

Dengan mengurangi penggunaan kertas dan pencetakan fisik faktur pajak, penggunaan e-Faktur juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan.

Contoh Penerapan Faktur Pajak Gabungan

Misalkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi elektronik melakukan transaksi penjualan dengan perusahaan ritel beberapa kali dalam satu bulan. Setiap transaksi melibatkan berbagai jenis produk elektronik, dan jika setiap transaksi dicatat dalam faktur pajak terpisah, jumlah faktur akan menjadi sangat banyak.

Dengan menggunakan faktur pajak gabungan, perusahaan distribusi elektronik dapat mencatat seluruh transaksi penjualan kepada perusahaan ritel dalam satu dokumen. Faktur pajak gabungan tersebut akan mencakup seluruh penyerahan produk elektronik yang dilakukan selama satu bulan kepada perusahaan ritel yang sama. Ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga dalam pembuatan faktur, tetapi juga mengurangi jumlah dokumen yang perlu dikelola.

Kesimpulan

Faktur pajak gabungan adalah alat yang sangat berguna dalam pencatatan transaksi perpajakan, terutama bagi PKP yang melakukan banyak transaksi dengan satu pihak yang sama dalam satu bulan.

Dengan menggunakan faktur jenis ini, PKP dapat menyederhanakan proses pencatatan, menghemat waktu, dan memastikan akurasi dalam pencatatan transaksi pajak. Selain itu, penggunaan e-Faktur juga memudahkan proses pembuatan faktur pajak gabungan. Oleh karena itu, faktur pajak gabungan adalah instrumen yang penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan dan efisiensi administrasi perusahaan.

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com