Contoh Formulir Pencabutan PKP dan Panduan Lengkap Pengisian:
Pencabutan PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah prosedur yang penting dalam perpajakan di Indonesia. Pencabutan ini dapat terjadi atas sejumlah alasan, dan pemohon harus mengikuti proses tertentu untuk mengajukan permohonan pencabutan. Salah satu komponen utama dalam proses ini adalah pengisian formulir pencabutan PKP. Artikel bloghrd.com ini akan memberikan panduan lengkap mengenai pengisian formulir pencabutan PKP beserta contohnya.
Daftar Isi
Apa itu Pencabutan PKP?
Sebelum kita masuk ke dalam detail mengenai formulir pencabutan PKP, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pencabutan PKP. PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Seorang PKP adalah pihak yang terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai entitas yang berkewajiban untuk mengenakan, mengumpulkan, dan membayar pajak yang terutang.
Namun, terkadang ada situasi di mana seorang PKP harus mencabut statusnya sebagai PKP. Alasan-alasan untuk pencabutan PKP dapat beragam, termasuk perubahan status perusahaan, penutupan usaha, atau perubahan dalam struktur perusahaan. Oleh karena itu, formulir pencabutan PKP menjadi alat yang sangat penting dalam proses administratif perpajakan.
Mengapa Formulir Pencabutan PKP Penting?
Formulir pencabutan PKP adalah dokumen yang digunakan oleh PKP untuk mengajukan permohonan pencabutan status PKP mereka kepada DJP. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai permintaan formal, tetapi juga sebagai alat komunikasi antara PKP dan DJP. Oleh karena itu, pengisian formulir pencabutan PKP dengan benar dan lengkap adalah langkah penting dalam memastikan proses pencabutan berjalan lancar.
Contoh Formulir Pencabutan PKP
Berikut adalah contoh formulir pencabutan PKP yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:
[ Download / Unduh Formulir Pencabutan PKP Di Sini ]
Petunjuk Pengisian Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
Pada Jenis Pencabutan, isi dengan tanda silang pada kotak:
- Permohonan Wajib Pajak (jika diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak).
- Pencabutan Secara Jabatan (jika diisi dan ditandatangani oleh petugas).
Nomor LHV/LHP: Isi dengan nomor LHV/LHP yang menjadi dasar dari pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
- Nomor Pokok Wajib Pajak: Isi dengan NPWP WP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
- Nama Wajib Pajak: Isi dengan nama WP yang akan mengajukan pencabutan PKP atau dicabut secara jabatan sesuai dengan yang tertulis dalam kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Gelar bisa diisi jika WP orang pribadi memiliki gelar.
B. ALASAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pada bagian ini, isi dengan tanda silang pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan PKP. Apabila PKP memiliki alasan lain, PKP bisa menuliskan alasan pencabutan PKP secara jelas.
C. PERNYATAAN
Dalam bagian ini, perhatikan bahwa formulir ini dapat ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Jika pencabutan PKP dilakukan secara jabatan, maka harus ditandatangani oleh pengusul.
Pencabutan PKP Secara Jabatan
Pencabutan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi jika:
- Diketahui terdapat data dan/atau informasi perpajakan oleh DJP yang menunjukkan PKP tidak memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif.
- PKP tidak melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Petunjuk Pengisian Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
Kriteria PKP yang Harus Dicabut/Mencabut Pengukuhan PKP
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan pencabutan pengukuhan PKP. Kriteria-kriteria ini mencakup situasi di mana PKP harus segera dicabut atau PKP itu sendiri yang harus mengajukan permohonan pencabutan PKP. Berikut adalah beberapa kriteria tersebut:
- PKP yang status wajib pajaknya diketahui/dinyatakan non efektif: Hal ini mungkin terjadi jika PKP tidak mematuhi kewajiban perpajakan atau memiliki masalah perpajakan tertentu.
- PKP yang keberadaan kegiatannya usahanya tidak diketahui atau disebut juga PKP fiktif: Pajak hanya berlaku untuk usaha yang sah dan terdaftar, sehingga PKP yang tidak memiliki keberadaan usaha yang jelas dapat dicabut statusnya.
- PKP yang secara jelas telah melakukan penyalahgunaan pengukuhan PKP: Penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan adalah alasan yang kuat untuk mencabut pengukuhan PKP.
- PKP yang sudah pindah ke wilayah KPP lainnya: Perpindahan lokasi usaha dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan, sehingga PKP perlu mengajukan pemindahan pengukuhan.
- PKP yang dinyatakan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP lagi: Terkadang, perubahan dalam struktur perusahaan atau jenis usaha dapat membuat PKP tidak memenuhi syarat sebagai PKP lagi.
- PKP yang telah melakukan pemindahan pusat terutangnya PPN ke tempat lain: Pemindahan pusat terutangnya PPN adalah peristiwa penting yang mempengaruhi pengukuhan PKP.
- PKP yang sudah tidak lagi memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengukuhan PKP: Ini adalah alasan umum untuk pencabutan PKP, terutama jika ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.
Pengisian Formulir Permohonan Pencabutan PKP Dapat Dilakukan Secara Online atau Manual
Dalam melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, PKP dapat memilih dua cara yang berbeda: secara online atau manual (tertulis). Setiap proses menuju permohonan pencabutan PKP harus melalui verifikasi atau hasil pemeriksaan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 3 PER-20/PJ/2013.
Keputusan atas Permohonan Pencabutan PKP
Setelah melalui verifikasi atau pemeriksaan pencabutan pengukuhan PKP, selanjutnya KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan memberikan pemberitahuan keputusan atas permohonan pencabutan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1), (3), (4), dan (5) PER-20/PJ/2013. Keputusan yang diberikan oleh KPP dapat berupa:
- Penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan, ada rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.
- Penerbitan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dari hasil verifikasi/pemeriksaan bahwa terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
KPP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat. Namun, jika jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan PKP dianggap telah dikabulkan.
KPP akan menerbitkan surat pencabutan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. DJP juga bisa mengumumkan pencabutan PKP melalui laman website pajak.
Kesimpulan
Proses pencabutan PKP adalah langkah penting dalam perpajakan di Indonesia. Dalam proses ini, pengisian formulir pencabutan PKP adalah salah satu tahapan yang tidak boleh diabaikan. Dengan mengikuti panduan yang telah dijelaskan di atas, PKP dapat memastikan bahwa permohonan pencabutan mereka diajukan dengan benar dan sesuai prosedur.
Pastikan juga untuk selalu mengikuti informasi terbaru yang diberikan oleh DJP terkait proses pencabutan PKP agar Anda dapat menghindari kesalahan dan memperlancar proses perpajakan Anda. Semoga panduan ini bermanfaat dalam memahami proses pencabutan PKP dan mengisi formulir dengan benar.
Referensi:
- Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!