Incoterms, juga dikenal sebagai Ketentuan Komersial Internasional, adalah seperangkat aturan yang dikembangkan oleh Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk mengatur perdagangan global. Mereka digunakan untuk menentukan tanggung jawab kontraktual antara pembeli dan penjual, dan dapat diterapkan pada kontrak apa pun yang melibatkan penjualan barang. Ada berbagai jenis incoterms yang patut diketahui pelaku perdagangan internasional, seperti EXW, CFR, dan DAT.
Definisi Incoterms
Istilah incoterms tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda yang sering berurusan dengan aktivitas ekspor impor, namun bagi Anda yang baru pertama kali mendengar istilah ini mungkin bertanya-tanya apa sih sebenarnya definisi dari incoterms?
Anda tidak perlu khawatir, karena di artikel ini kami akan membahas secara khusus mengenai apa yang disebut dengan incoterms dan apa peranannya dalam aktivitas ekspor impor.
Baca Lebih Lanjut: Pajak Ekspor
Incoterms merupakan singkatan dari International Commercial Terms atau Istilah Komersial Internasional. Istilah ini merupakan suatu terminologi atau ketentuan yang digunakan bagi para pelaku perdagangan internasional ketika mengirim barang dalam transaksi atau kontrak. Istilah Komersial Internasional juga berisi semua tugas, risiko dan biaya bersangkutan selama transaksi penjualan dan pembelian barang berskala internasional.
Di beberapa faktur komersial, International Commercial Terms ini juga menjadi persyaratan utama yang berfungsi untuk mengurangi risiko kesalahpahaman yang merugikan. Itu sebabnya International Commercial Terms ini merupakan persyaratan yang sangat penting.
International Commercial Terms dikeluarkan oleh Non-Governmental Organization (NGO) International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 1936.
Tujuan International Commercial Terms
International Commercial Terms bertujuan untuk:
- Memberi pilihan ketentuan pengiriman bagi importir dan eksportir.
- Mengatur hak dan kewajiban yang ditanggung oleh importir dan eksportir.
- Meminimalisir kesalahan interpretasi atau kesalahpahaman tanggung jawab di antara eksportir dan importir.
Baca Lebih Lanjut: Pajak Internasional
Jenis-Jenis Incoterms
Berikut ini jenis-jenis incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional.
1. EXW – Nama Tempat Penyerahan
Jika dalam kontrak terdapat keterangan EXW maka pembeli akan menanggung semua biaya asuransi, transportasi, dan risiko yang mungkin terjadi saat barang diantar.
Biaya yang ditanggung oleh pembeli termasuk biaya pengantaran dari gudang penjual hingga tempat pembeli. Namun, biaya loading bisa dibebankan kepada penjual dengan menyertakan keterangan “EXW pemindahan barang dari gudang pembeli ke truk, risiko dan biaya ditanggung oleh penjual”.
2. Free on Board (FOB)
Merupakan istilah yang digunakan untuk pengiriman barang via laut. FOB berarti penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang hingga pelabuhan sesuai dengan kontrak yang berlaku. Penjual juga bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan negaranya.
3. Free Carrier (FCA)
FCA merupakan istilah yang banyak digunakan untuk segala jenis transportasi mulai dari darat, laut, dan udara maupun transportasi multimoda. Penyerahan dengan FCA dilakukan di tempat pengangkutan. Pada saat penyerahan terjadi peralihan risiko dari penjual kepada pembeli. Pembiayaan pengiriman dan risiko barang ditanggung oleh pembeli.
4. Carrier Insurance Paid to (CIP)
Dalam istilah CIP penjual wajib membayar asuransi kargo dari risiko kerusakan dan kehilangan barang saat diantar. CIP juga mewajibkan pembeli untuk melakukan export clearance.
5. Carrier Insurance Freight (CIF)
Dalam CIF, penjual berkewajiban untuk bekerjasama dan membayar asuransi. Asuransi yang digunakan juga harus menjangkau area risiko, dan durasi perjalanan seperti yang disebutkan dalam kontrak penjualan serta menyediakan polis atau sertifikat asuransi bersamaan dengan dokumen lain yg diserahkan.
6. Cost Freight (CFR)
CFR merupakan ketentuan yang digunakan untuk pengiriman melalui jalur laut. Penyerahan barang dengan CFR dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai pelabuhan tujuan.
7. Carriage Paid to (CPT)
CPT merupakan istilah yang digunakan untuk segala jenis model transportasi. CPT merupakan risiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier.
8. Delivered at Place (DAP)
DAP merupakan ketentuan yang berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah selesai proses import clearance, penjual wajib mengantar barang hingga tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
9. Delivered at Terminal (DAT)
DAT merupakan ketentuan yang dapat digunakan untuk segala jenis transportasi, Dalam term ini penjual bertanggung jawab untuk memilih jenis transportasi yang akan digunakan untuk mengantarkan barang.
10. Delivery Duty Place (DDP)
Istilah DDP berfokus pada tanggung jawab penuh penjual mulai dari import clearance hingga pembayaran biaya masuk dan pajak. DDP dapat digunakan pada segala jenis moda transportasi.
Itulah pembahasan mengenai incoterms dalam transaksi perdagangan internasional. Untuk mempermudah pengelolaan transaksi, Anda dapat menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak. Sebagai mitra resmi DJP, Aplikasi Pajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah pengusaha dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Semua dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!