Faktur pajak merupakan salah satu elemen penting dalam perpajakan di Indonesia. Faktur ini adalah bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk memastikan kelancaran transaksi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur penggunaan kode faktur pajak. Kode ini memberikan informasi penting tentang transaksi yang terjadi. Dalam tahun 2024, DJP memperkenalkan beberapa kode faktur yang baru yang perlu diketahui oleh PKP. Artikel ini akan membahas secara rinci daftar kode faktur pajak terbaru tahun 2024 beserta penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
Kode Faktur Pajak: Pemahaman Dasar
Sebelum kita membahas daftar kode faktur terbaru tahun 2024, mari memahami dasar-dasar kode tersebut. Kode faktur pajak adalah serangkaian angka yang terdapat pada faktur pajak, terutama dalam kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). Kode ini terdiri dari 16 digit angka, dan bagian pertama yang terdiri dari dua digit adalah yang paling penting, karena mengidentifikasi jenis transaksi yang terjadi.
Fungsi utama dari kode faktur pajak adalah untuk memberikan keterangan mengenai jenis transaksi penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh PKP. Berdasarkan kode faktur terbaru, pihak yang menerima faktur dapat mengidentifikasi apakah pajak telah dipungut oleh PKP dan jenis transaksi apa yang terlibat.
Kode Faktur Pajak Terbaru 2024
Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan beberapa perubahan terkait kode faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah PKP dalam membuat serta mengelola faktur pajak.
Salah satu perubahan utama adalah pengenalan kembali kode faktur pajak 05.
Berikut adalah daftar kode faktur terbaru yang berlaku di tahun 2024:
1. Kode Faktur Pajak 01
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP di mana transaksi tersebut melibatkan pemungutan PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dalam kata lain, PKP melakukan pungutan pajak dari pihak yang menerima BKP atau JKP.
2. Kode Faktur Pajak 02
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN yang merupakan instansi pemerintah. Dalam transaksi ini, pemungutan PPN dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
3. Kode Faktur Pajak 03
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah. Pemungutan PPN dalam transaksi ini dilakukan oleh pihak pemungut PPN lainnya yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kode Faktur Pajak 04
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP di mana dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, seperti yang diatur dalam pasal 8A ayat (1) UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
5. Kode Faktur Pajak 05
Deskripsi: Kode faktur 05 ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP di mana PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan pasal 9A ayat (1) UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU HPP.
Kriteria Penggunaan Kode Faktur 05:
- Memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
- Melakukan kegiatan usaha tertentu.
- Melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.
6. Kode Faktur Pajak 06
Deskripsi: Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP lainnya, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Kode ini digunakan untuk transaksi yang tidak termasuk dalam kategori kode 01-05 dan kode 07-09.
7. Kode Faktur Pajak 07
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Ini berlaku berdasarkan peraturan khusus yang mengatur fasilitas tersebut. Beberapa contoh termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
8. Kode Faktur Pajak 08
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Penggunaan kode ini juga didasarkan pada peraturan khusus yang berlaku. Contohnya adalah ketentuan yang mengatur impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN.
9. Kode Faktur Pajak 09
Deskripsi: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16D UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU HPP. Pemungutan PPN atas transaksi ini dilakukan oleh PKP yang menyerahkan BKP.
Panduan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak
Kode transaksi dalam Faktur Pajak adalah elemen penting dalam perpajakan di Indonesia. Kode ini memberikan informasi tentang jenis transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, dalam lingkup perpajakan, terdapat sejumlah kode transaksi yang berbeda dengan masing-masing memiliki prioritas penggunaan yang telah ditentukan. Artikel ini akan membahas urutan prioritas penggunaan kode transaksi dan bagaimana menentukan kode yang sesuai dengan transaksi perpajakan yang dilakukan.
Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi
Untuk memahami urutan prioritas penggunaan kode transaksi, ada beberapa pertanyaan yang bisa digunakan sebagai panduan:
1. Apakah penyerahan BKP/JKP tersebut termasuk penyerahan dengan kode transaksi 07/08?
Pertama-tama, periksa apakah transaksi yang sedang Anda lakukan termasuk dalam kategori penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08. Kode-kode ini biasanya digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
2. Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 02/03?
Jika transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori kode 07 atau 08, langkah selanjutnya adalah memeriksa apakah transaksi ini termasuk dalam kategori penyerahan dengan kode transaksi 02 atau 03. Kode-kode ini umumnya digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah (kode 02) atau pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah (kode 03).
3. Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 06?
Jika transaksi Anda tidak termasuk dalam kategori kode 07, 08, 02, atau 03, maka langkah berikutnya adalah memeriksa apakah transaksi ini termasuk dalam kategori penyerahan dengan kode transaksi 06. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori kode 01-05 dan kode 07-09.
4. Jika tidak, apakah termasuk penyerahan dengan kode transaksi 04/05/09?
Jika transaksi Anda tidak termasuk dalam kategori kode 07, 08, 02, 03, atau 06, maka Anda perlu memeriksa apakah transaksi tersebut termasuk dalam kategori penyerahan dengan kode transaksi faktur pajak 04, 05, atau 09. Kode-kode ini biasanya digunakan untuk penyerahan dengan karakteristik khusus, seperti dasar pengenaan pajak yang menggunakan nilai lain (kode 04), atau penyerahan dengan besaran PPN tertentu sesuai dengan UU PPN (kode 05).
5. Jika tidak, maka penyerahan tersebut menggunakan kode transaksi 01.
Jika transaksi Anda tidak termasuk dalam salah satu dari kategori kode 07, 08, 02, 03, 06, 04, 05, atau 09, maka Anda dapat menggunakan kode transaksi 01. Kode ini umumnya digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP di mana PKP melakukan pemungutan PPN dari pihak yang menerima barang atau jasa.
Penyerahan Lebih Dari Satu Kategori Kode Transaksi
Dalam beberapa kasus, penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh PKP dapat termasuk dalam lebih dari satu kategori kode transaksi. Dalam situasi seperti ini, prioritas penggunaan kode transaksi akan menjadi panduan utama untuk menentukan kode mana yang harus digunakan. Contoh kasus ini adalah saat penyerahan mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
Sebagai contoh, jika suatu penyerahan mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah, tetapi jenis penyerahan ini juga termasuk dalam kategori kode transaksi 01 hingga 06 dan kode transaksi 09, maka prioritas penggunaan kode transaksi 07 atau 08 tetap berlaku. Dalam hal ini, meskipun jenis transaksi tersebut termasuk dalam kategori lain, kode 07 atau 08 harus digunakan.
Namun, jika PKP melakukan penyerahan BKP kepada bendahara suatu instansi pemerintah yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, maka kode transaksi yang digunakan dalam Faktur Pajaknya adalah kode transaksi 02. Ini berlaku meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori kode transaksi faktur pajak 05. Jika dalam penyerahan tersebut PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan, maka kode transaksi yang digunakan adalah kode transaksi 05.
Pentingnya Memahami Kode Transaksi
Pemahaman yang baik tentang jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya sangat penting baik bagi PKP maupun pihak lawan transaksi. Bagi PKP, pengetahuan ini memungkinkan mereka untuk dengan mudah menentukan kode transaksi yang harus digunakan saat membuat Faktur. Sedangkan bagi pihak lawan transaksi, memahami kode transaksi adalah kunci untuk memastikan bahwa Faktur Pajak yang mereka terima telah dibuat dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam menghadapi berbagai jenis transaksi perpajakan yang berbeda, penggunaan kode transaksi yang tepat adalah langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari masalah perpajakan di masa depan. Oleh karena itu, PKP harus selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai kode transaksi Faktur dan selalu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku untuk memastikan kelancaran bisnis mereka dalam konteks perpajakan di Indonesia.
Kesimpulan
Daftar kode faktur pajak terbaru tahun 2024 merupakan informasi penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Memahami kode faktur terbaru membantu PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seiring dengan perubahan regulasi perpajakan, PKP perlu selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang kode faktur terbaru agar dapat menghindari pelanggaran perpajakan yang tidak diinginkan. Dengan memahami kode faktur dan ketentuan perpajakan lainnya, PKP dapat menjalankan bisnis mereka dengan lancar dan sesuai dengan hukum.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!