Laba Usaha? Ini Penjelasan hingga Cara Menghitungnya - bloghrd.com


Laba Usaha Adalah? 

Laba usaha adalah bagian paling penting dalam suatu usaha. Hal tersebut karena berkaitan dengan keuntungan penjualan yang dihasilkan. Maka dari itu, setiap perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan penghasilan laba yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. 
Besarnya laba yang diperoleh dalam sebuah perusahaan juga dapat memberikan kepuasan untuk setiap stakeholder perusahaan. Misalnya, karyawan, manajemen, konsumen, hingga pemegang saham sekali pun. 
Jadi, sederhananya pengertian dari laba usaha adalah penghasilan bersih atau net income yang berasal dari aktivitas perusahaan. Laba tersebut dihitung dari proses produksi hingga pemasaran yang sudah dikurangi dengan biaya kegiatan operasional perusahaan. 
Pada sebuah neraca keuangan, laba usaha akan dicantumkan dalam laporan laba-rugi. Laporan tersebut berisi tentang data pendapatan dan beban usaha untuk periode akuntansi tertentu yang dibuat oleh bagian keuangan secara detail dan valid tentunya. 
Baca Juga: Perlukah Perusahaan Melaporkan Pinjaman Luar Negeri Swasta? Cari Tahu di Sini

Unsur-Unsur Laba

Setelah mengetahui pengertian dari laba usaha, Anda tentu penasaran, apa saja sih unsur-unsur dari laba? Mari simak ulasannya berikut ini. 

1. Pendapatan 

Pendapatan merupakan peningkatan atau penurunan aktivitas sebuah perusahaan dalam satu periode akuntansi. Pendapatan biasa diperoleh dari kegiatan operasional perusahaan dalam bentuk kredit maupun penjualan barang dari perusahaan. 

2. Beban

Beban merupakan pengeluaran atau pemakaian aset pada satu periode akuntansi yang digunakan dalam aktivitas operasional. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Matraman

3. Biaya

Biaya berarti uang kas yang dimiliki perusahaan dan digunakan untuk kegiatan produksi barang maupun jasa yang nantinya akan memberikan keuntungan untuk perusahaan. 

4. Untung-Rugi

Anda tentu sudah paham betul arti untuk dan rugi ini. Keuntungan sebuah perusahaan terjadi saat adanya peningkatan ekuitas dari transaksi yang mempengaruhi perusahaan dalam periode tertentu. Namun, bukan dari pendapatan investasi pemilik perusahaan. 

5. Penghasilan 

Penghasilan meliputi keuntungan dan pendapatan. Unsur penghasilan ini adalah arus masuk bruto yang berasal dari manfaat ekonomi. 
Baca Juga: 10 Alasan Proses Bisnis Lebih Lancar dengan Aplikasi Pajak

Jenis-Jenis Laba Usaha

Terdapat 4 jenis laba yang biasanya akan masuk ke dalam pembukuan akuntansi. Berikut ini daftarnya: 
1. Laba Kotor Penjualan: Sesuai dengan namanya, laba kotor penjualan merupakan penghasilan kotor dari penjualan yang didapat dari hasil perhitungan selisih harga pokok penjualan dengan penjualan bersih. Penghasilan kotor tersebut belum dikurangi dengan jumlah beban operasional perusahaan. 
2. Laba Operasional: Ini merupakan penghasilan yang telah dikurangi dengan seluruh biaya produksi, biaya penjualan, biaya administrasi, dan berbagai biaya operasional lainnya. 
3. Laba Sebelum Pajak: Laba sebelum pajak atau Earning Before Tax (EBT) merupakan pendapatan menyeluruh sebuah perusahaan sebelum terkena potongan pajak perseroan. 
4. Laba Setelah Pajak: Laba setelah pajak inilah merupakan jenis laba yang didapat dari laba kotor setelah dikurangi pajak, biaya operasional perusahaan dan bunga. 

Cara Menghitung Laba Usaha dan Rumusnya

Cara menghitung laba tentu tidak sembarangan. Ada rumus laba usaha yang perlu Anda gunakan. Berikut ini rumusnya: 
Laba Bersih Usaha = laba kotor – beban usaha – beban pajak
Berikut ini Contoh perhitungannya: 
PT. Abu telah mengumpulkan data laporan laba dan rugi usaha mereka dalam 1 tahun. Berikut ini rinciannya: 
Penjualan bersih: Rp100.000.000
Harga pokok penjualan: Rp50.000.000
Biaya penjualan/pemasaran: Rp20.000.000
Pajak: Rp5.000.000
Biaya administrasi: Rp10.000.000
Berdasarkan data di atas, maka laba kotor dari usaha tersebut adalah,
Laba Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan 
Laba Kotor = Rp100.000.000 – Rp50.000.000
Laba Kotor = Rp50.000.000 
Sedangkan laba bersihnya adalah sebagai berikut, 
Laba Bersih = Laba Kotor – Beban Usaha – Beban Pajak 
Laba Bersih = Rp50.000.000 – Rp30.000.000 – Rp5.000.000
Laba Bersih = Rp15.000.000
Itu tadi ulasan tentang laba usaha yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha. Peningkatan persentase laba tentu dapat diperoleh apabila bisnis Anda dapat berkembang dengan baik dan menjangkau pasar yang lebih besar. 
Untuk bisa mencapai itu semua, tentu Anda membutuhkan aspek pendukung dalam dunia teknologi juga. Seperti penggunaan aplikasi yang dapat membantu arus keuangan dan kewajiban perpajakan Anda berjalan dengan baik dan optimal. 
Baca Juga: Jenis Aplikasi Bisnis untuk Pelaku Usaha serta Rekomendasi Terbaik, Cek di Sini!
Salah satu aplikasi yang dapat mengoptimasi arus keuangan bisnis dan pajak Anda adalah Aplikasi Pajak. Di Aplikasi Pajak Anda bisa membuat faktur komersial sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda dan membuat serta melaporkan faktur pajak Anda hanya dalam satu aplikasi terpadu. 
Untuk informasi selengkapnya tentang perencanaan yang cocok untuk Anda, silakan klik di sini! Untuk memulai pengalaman Anda bersama Aplikasi Pajak, klik di sini! 

BACA JUGA :  KPP Pratama Singosari



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com