Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui! - bloghrd.com



Ada banyak manfaat e-Bupot yang bisa Anda rasakan. Di era yang serba digital, pemerintah tampaknya cukup tanggap agar tidak ketinggalan zaman. Salah satu kiatnya adalah memanfaatkan teknologi guna mempermudah segala urusan perpajakan di Indonesia. Terobosan yang paling dinanti oleh wajib pajak adalah kehadiran aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 atau e-Bupot PPh 23/26.

Apa itu e-Bupot?
Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang diciptakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara manual, yakni dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Serba-Serbi e-Bupot, Aplikasi Resmi untuk Bukti Pemotongan
Hanya saja, cara tersebut tentu tidak efektif karena wajib pajak harus mengantre. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, rasanya akan sangat sulit bahkan berbahaya jika segalanya dilakukan secara manual dan harus berada di tengah kerumunan. 
Namun, mulai masa pajak Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama sudah wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dan melaporkannya.

Manfaat e-Bupot

Berikut ini 6 manfaat e-Bupot yang dapat wajib pajak rasakan: 

1. Hemat waktu

Anda tidak perlu lagi mengantre dan membuang banyak waktu untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 lagi. Anda sudah bisa melakukannya secara mudah dan cepat dengan e-Bupot 23/26. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Bangka

2. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja 

Karena e-Bupot ini berbasis digital, maka Anda sudah bisa melakukan pembuatan bukti potong sampai melaporkannya. Bahkan Anda tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23/26, karena Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja. 

3. Mudah dan real time

Proses yang mudah dan pelaporan pajak secara real time bisa Anda dapat dan rasakan dengan aplikasi e-Bupot 23/26. 

4. Aman

Jangan khawatir, bukti potong yang Anda buat akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) miliki. 

5. Tanda tangan elektronik

Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak secara elektronik tanpa perlu lagi melakukan tanda tangan basah alias tidak perlu menggunakan pena dari pemotong. Semua dilakukan serba digital sesuai dengan peraturan yang berlaku

6. Memutus rantai penyebaran Covid-19 

Seperti yang Anda ketahui, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 dan masyarakat diimbau untuk stay at home. Tidak keluar rumah jika memang tidak terlalu penting, tidak menghampiri ke kerumunan orang, menjaga jarak, dan lain sebagainya. Hadirnya e-Bupot ini tentu sangat membantu ketika Anda harus menuntaskan kewajiban perpajakan Anda terkait bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di tengah pandemi saat ini. 
Baca Juga: Work From Home: Kebijakan Perpajakan & Tips Menjaga Produktivitas

Dasar Hukum e-Bupot

Terdapat beberapa dasar hukum terkait e-Bupot 23/26 ini. Berikut ini daftar dasar hukumnya: 

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Dalam peraturan tersebut disebutkan, aturan penggunaan e-Bupot ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017. 
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. 
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
BACA JUGA :  Cara Membuat Faktur Pajak di Excel

Dengan adanya peraturan di atas, maka kini e-Bupot 23/26 hadir dengan skala yang lebih luas dan dapat digunakan oleh lebih banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak pemotong yang sudah tercantum dalam keputusan tersebut. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja. 
Guna mendukung program pemerintah, Aplikasi Pajak juga akan menghadirkan e-Bupot 23/26 agar proses administrasi perpajakan Anda semakin mudah. Aplikasi e-Bupot Unifikasi Aplikasi Pajak hadir sejak Agustus 2020. Segera daftar akun Anda agar dapat merasakan kemudahan pengelolaan e-Bupot, sekarang juga!
Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com