Aplikasi e-Bupot Aplikasi Pajak merupakan aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Simak penjelasan hingga cara pembuatan e-Bupot di Aplikasi Pajak dalam artikel ini.
Daftar Isi
Sekilas tentang Aplikasi e-Bupot
Adanya aplikasi e-Bupot memudahkan Anda dalam melakukan salah satu kewajiban perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu tanda tangan basah (menggunakan tinta). Nantinya bukti pemotongan juga akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi.
Dengan kata lain, e-Bupot ini merupakan bentuk kemajuan layanan pajak bagi masyarakat mengingat saat ini teknologi sudah semakin canggih. Aplikasi bukti pemotongan ini sudah diterapkan penggunaannya sejak Mei 2019 dan wajib pajak sudah bisa menggunakannya untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi ini.
Baca Juga: Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Aplikasi Pajak
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, seluruh wajib pajak baik PKP maupun non PKP, selama ia merupakan pemotong PPh 23, wajib menggunakan e-Bupot sejak 1 September 2020.
Lalu, apakah syarat-syarat dalam menggunakan aplikasi e-Bupot Aplikasi Pajak? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), ada pun syarat-syarat penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 23/26 bagi wajib pajak badan adalah:
- Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100juta.
- Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP.
- Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN.
- Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.
Ragam Bukti Potong PPh 23/26
Sebagian dari Anda yang sudah lama berselancar di dunia perpajakan mungkin sudah tidak asing dengan macam-macam bukti pemotongan pajak. Namun, bagi Anda yang belum tahu, ternyata terdapat 3 jenis bukti pemotongan PPh23/26, di antaranya:
- Bukti pemotongan normal PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Formulir atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pemotongan pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
- Bukti pemotongan pembetulan, yaitu bukti pemotongan yang digunakan untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang dibuat sebelumnya.
- Bukti pemotongan pembatalan, yaitu bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
Aplikasi e-Bupot Aplikasi Pajak
Kemudahan dalam pembuatan hingga pelaporan pajak memang menjadi hal yang utama bagi wajib pajak. Aplikasi e-Bupot Aplikasi Pajak diharapkan dapat membantu Anda menuntaskan kewajiban perpajakan Anda terutama dalam hal bukti pemotongan pajak.
Nah, berikut ini hal-hal yang bisa Anda lakukan saat menggunakan e-Bupot PPh 23/26 Aplikasi Pajak:
- Lihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat.
- Membuat e-Bupot PPh 23/26.
- Impor Bukti Potong dari Excel.
- Memantau status impor bukti potong dari file excel dan dapatkan notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor.
- Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak.
- Bulk bukti potong: periksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan dan lakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik saja.
- Download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa
Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot Aplikasi Pajak
Cara Membuat Bukti Pemotongan Pajak Melalui e-Bupot PPh 23/26 Aplikasi Pajak
Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang erat kaitannya ketika selesai membayar pajak. Apabila Anda membuat bukti potong menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26, Anda tentu akan memperoleh bukti potong dalam bentuk fisik atau kertas. Namun, kini hal itu sudah tidak lagi terjadi karena Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Aplikasi Pajak.
Lalu, bagaimana cara membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot PPh 23/26 Aplikasi Pajak? Mari simak tutorialnya berikut ini:
1. Lakukan login ke website Aplikasi Pajak.
2. Masuk ke fitur e-Bupot PPh 23/26, lalu klik tombol + Tambah, dan pilih jenis e-Bupot yang akan Anda buat.
3. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi dengan memasukan NPWP atau Nomor KTP. Lengkapi juga Dasar Pemotongan (faktur pajak, invoice, pengumuman atau lainnya). Apabila Anda memiliki dokumen referensi lainnya, klik tombol Tambah Dokumen.
4. Pilih salah satu tanpa fasilitas, surat keterangan bebas, P3B untuk PPh 26, ditanggung oleh pemerintah pada kolom Fasilitas, dan lengkapi Objek Pajak, setelah itu klik Simpan.
5. Pada halaman bukti potong yang sudah Anda buat, pilih menu Approve Draft.
6. Setelah berhasil, maka status akan berubah menjadi Approved dan Nomor Bukti Potong serta Nama Lawan Transaksi dan PPh Terutang akan muncul secara otomatis setelah approval.
Kini, Anda bisa kelola bukti potong elektronik PPh 23/26 Anda secara lebih mudah dan efisien. Sebagai wajib pajak baik perorangan maupun badan, Anda dapat mengelola pajak Anda secara otomatis dan cepat dalam satu aplikasi terintegrasi Aplikasi Pajak. Anda bisa menemukan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan klik di sini!
Referensi:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!