FAQ Solusi Permasalahan NPWP Online dan EFIN

NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Ini adalah salah satu syarat utama untuk melakukan aktivitas perpajakan, termasuk e-Filing dan pembayaran pajak secara online. Dalam sebagian besar kasus, proses pengajuan NPWP dan EFIN memerlukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Meskipun ada situasi di mana Anda dapat melakukan beberapa langkah dalam proses ini secara online, keamanan data pribadi dan pajak adalah prioritas utama.

Pada dasarnya, memiliki NPWP adalah bagian penting dari kewajiban perpajakan Anda sebagai warga negara Indonesia atau orang yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Meskipun proses ini dapat terasa rumit, petunjuk dan panduan yang diberikan oleh KPP setempat dan Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu Anda melewatinya dengan lancar.

Namun jika Anda mungkin masih bingung, Anda bisa baca pertanyaan sekaligus jawaban dari FAQ lengkap seputar EFIN dan NPWP online di bawah atau bisa juga bertanya ke layanan informasi pajak @kring_pajak dan @DitjenPajakRI.

Pertanyaan dan Jawaban, FAQ Solusi Permasalahan NPWP Online dan EFIN

Pertanyaan dan Jawaban, FAQ Solusi Permasalahan NPWP Online dan EFIN

1. Dapatkah membuat EFIN tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak?

Pembuatan atau aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan di KPP terdaftar untuk WP Badan.

Jawaban Lebih Rinci: Pembuatan EFIN, atau Electronic Filing Identification Number, adalah langkah penting dalam proses perpajakan online. EFIN digunakan untuk melakukan e-Filing, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengirimkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan secara elektronik. Namun, sayangnya, EFIN tidak dapat dibuat secara mandiri melalui internet. Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

2. Dapatkah EFIN dibuat secara online?

EFIN tidak dapat dibuat atau diaktivasi secara online. Keamanan data Wajib Pajak adalah prioritas utama dalam sistem perpajakan, oleh karena itu, proses aktivasi EFIN harus dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak.

Penjelasan Tambahan: Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak selalu memprioritaskan keamanan data pribadi dan keuangan Wajib Pajak. Oleh karena itu, prosedur seperti pembuatan EFIN harus dilakukan dengan ketat di Kantor Pelayanan Pajak.

3. Dapatkah pembuatan EFIN diwakilkan?

Sesuai dengan PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN harus diajukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Penjelasan Lebih Lanjut: Proses perpajakan melibatkan informasi pribadi dan keuangan yang sangat sensitif. Oleh karena itu, aturan ini mengharuskan Wajib Pajak untuk secara pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN mereka.

4. Saya sedang berada di luar negeri atau berada jauh dari KPP. Saya tidak bisa datang ke KPP. Bagaimana cara saya membuat EFIN?

Menurut PER-41/2015, pengajuan EFIN harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak. Jika Anda berada di luar negeri atau dalam situasi di mana Anda tidak dapat mengunjungi KPP, Anda masih dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) melalui POS (Pos Indonesia).

Penjelasan Tambahan: Proses perpajakan di Indonesia telah memperhitungkan situasi di mana Wajib Pajak mungkin berada di luar negeri atau jauh dari KPP. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan POS sebagai alternatif untuk melaporkan pajak Anda.

5. Saya tidak memiliki penghasilan sama sekali, tapi saya mempunyai NPWP, bagaimana cara saya melaporkan pajak?

Anda tetap dapat melaporkan SPT Tahunan meskipun tidak memiliki penghasilan. Untuk melakukannya, Anda dapat menggunakan Formulir 1770. Untuk membuktikan bahwa Anda tidak memiliki penghasilan, Anda dapat melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki penghasilan.

Penjelasan Tambahan: Pemerintah memahami bahwa ada situasi di mana seseorang mungkin memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan yang perlu dilaporkan. Formulir 1770 adalah alat yang dapat digunakan untuk melaporkan bahwa Anda tidak memiliki penghasilan yang harus dikenai pajak.

BACA JUGA :  Sering Telat Bayar Pajak? Hindari dengan 3 Tips Ini!

6. Saya sudah mendaftarkan NPWP secara online, tapi mengapa kartunya sampai sekarang belum saya terima?

Untuk masalah pengiriman NPWP, Anda sebaiknya langsung mengkonfirmasi statusnya ke KPP Pemroses yang bersangkutan.

Penjelasan Tambahan: Pengiriman fisik kartu NPWP dapat memakan waktu tertentu tergantung pada volume permohonan dan lokasi Anda. Jika Anda telah mendaftarkan NPWP secara online dan belum menerima kartunya setelah waktu yang wajar, menghubungi KPP setempat adalah langkah yang bijak untuk memeriksa status pengiriman.

7. Saya sudah mendaftarkan NPWP secara online, dan sudah mendapatkan nomor NPWP sementara, apakah NPWP tersebut sudah valid dan dapat digunakan untuk mengajukan EFIN?

Untuk pendaftaran online, Anda dapat menggunakan layanan e-registration terlebih dahulu. NPWP sementara yang Anda terima harus dikonfirmasi dengan KPP terdaftar. Apabila pendaftaran NPWP online Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP tetap melalui email dan kartu NPWP akan dikirim melalui pos.

Penjelasan Lebih Lanjut: NPWP sementara adalah langkah awal dalam proses pendaftaran NPWP. Namun, validitasnya masih harus dikonfirmasi dengan KPP terdaftar. Setelah dikonfirmasi, Anda akan menerima NPWP tetap dan kartunya akan dikirimkan melalui pos.

8. KTP saya domisili Jawa Timur, namun saat ini saya bekerja di Jakarta. Bagaimana cara saya membuat NPWP? Apakah saya harus pulang kembali ke Jawa Timur?

Anda tidak perlu pulang kembali ke Jawa Timur hanya untuk membuat NPWP. Anda dapat mendaftarkan diri secara online tanpa harus ke lokasi fisik. Namun, jika Anda ingin mendaftar secara manual di Jakarta, Anda harus mendapatkan surat keterangan domisili dari pejabat daerah setempat minimal kelurahan.

Penjelasan Lebih Lanjut: Proses pendaftaran NPWP sekarang lebih mudah berkat kemampuan untuk mendaftar secara online. Namun, jika Anda memilih mendaftar secara manual di Jakarta, surat keterangan domisili dari daerah setempat diperlukan untuk mengganti alamat domisili Anda.

9. Saya sudah mendaftarkan NPWP di Jawa Timur. Saat ini saya sudah tinggal di Jakarta dan memiliki KTP Jakarta. Apa yang harus saya lakukan?

Anda sebaiknya mengajukan permohonan pindah WP, karena domisilinya sudah berubah. Ini juga akan memudahkan administrasi perpajakan Anda.

Penjelasan Tambahan: Ketika domisili Anda berubah, sangat penting untuk memperbarui informasi perpajakan Anda dengan mengajukan permohonan pindah WP. Ini akan memastikan bahwa alamat Anda di data perpajakan adalah yang paling akurat dan sesuai dengan situasi Anda saat ini.

10. Apakah mengurus NPWP Pribadi dapat diwakilkan?

Pendaftaran NPWP Pribadi termasuk dalam kategori yang tidak dapat dikuasakan, oleh karena itu tidak dapat diwakilkan dalam proses pengurusan.

Penjelasan Lebih Lanjut: Pengurusannya tidak dapat diwakilkan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan sesuai dengan data Wajib Pajak secara pribadi.

11. Berapa lama mengurus NPWP secara online sampai datang ke rumah?

Waktu yang diperlukan untuk mengurus NPWP secara online tergantung pada jasa pengirimannya. Idealnya, setelah NPWP Anda dicetak di KPP, kartu tersebut langsung dibungkus untuk pengiriman.

Penjelasan Tambahan: Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP dapat bervariasi tergantung pada lokasi Anda dan kebijakan jasa pengiriman yang digunakan oleh KPP. Namun, KPP biasanya berusaha untuk mengirimkan kartu NPWP secepat mungkin.

12. Saya daftar NPWP online kemudian saat mengisi formulir diminta mengisi NPWP pusat. Artinya bagaimana?

NPWP pusat hanya diisi jika permohonan NPWP adalah untuk cabang usaha. Jika Anda membuat NPWP Pribadi, biasanya tidak akan ada tampilan NPWP pusat.

Penjelasan Tambahan: NPWP pusat biasanya berlaku untuk entitas bisnis yang memiliki beberapa cabang. NPWP pusat akan menjadi entitas yang mengendalikan perpajakan untuk semua cabang yang terkait.

13. Saat hendak membuat NPWP, di bagian akhir saya diminta untuk meng-upload Surat Pernyataan Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas bermaterai sedangkan saya tidak punya itu. Bagaimana solusinya?

Permintaan untuk meng-upload Surat Pernyataan Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas bermaterai biasanya terjadi ketika Anda memilih opsi yang menunjukkan bahwa Anda akan melakukan kegiatan usaha. Untuk mengatasi ini, Anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan dari Dinas Perizinan atau pejabat daerah setempat yang menyatakan bahwa Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

BACA JUGA :  Perbedaan Faktur Pajak Termin & Faktur Pajak Uang Muka

Penjelasan Tambahan: Surat Pernyataan Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas bermaterai diperlukan untuk memverifikasi jenis kegiatan yang akan Anda lakukan. Jika Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda harus mendapatkan surat keterangan yang mencerminkan ini.

14. Saya sudah daftar secara online NPWP Pribadi dan status pendaftaran selesai “KIRIM” (daftar yg kali kedua, karena yang pertama gagal/ditolak), bagaimana langkah berikutnya?

Jika status pendaftaran Anda adalah “KIRIM,” itu berarti Anda telah menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran secara online. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu persetujuan dari pihak berwenang. Anda akan menerima email berisi NPWP jika pendaftaran Anda disetujui, dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan. Jika Anda tidak menerima kartu NPWP dalam 30 hari setelah persetujuan, Anda dapat datang ke KPP terdekat (untuk WP pribadi) untuk mencetaknya.

Penjelasan Tambahan: Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, Anda hanya perlu menunggu persetujuan dan pengiriman NPWP Anda. Ini adalah tahap akhir dalam proses pendaftaran NPWP.

15. Di daerah saya belum terdaftar pada kode wilayah perihal pendaftaran NPWP online, bagaimana solusinya?

Jika Anda tidak dapat mendaftar secara online karena daerah Anda belum terdaftar dalam kode wilayah pendaftaran NPWP online, Anda sebaiknya mendaftarkan diri secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak setempat. Saat mendaftar, sampaikan kepada petugas bahwa daerah Anda belum terdaftar dan mungkin memerlukan pembaruan.

Penjelasan Tambahan: Proses pendaftaran NPWP online dapat bervariasi tergantung pada daerah Anda. Jika daerah Anda belum terdaftar dalam sistem online, mendaftar secara langsung di KPP adalah solusi terbaik.

16. Kartu NPWP saudara saya hilang, dan saudara saya ada di pedalaman, apakah saya bisa membantu saudara saya mengurus kehilangan NPWP?

Untuk cetak ulang NPWP yang hilang, tergantung pada kebijakan KPP setempat. Anda dapat mencoba menghubungi KPP terdekat untuk menanyakan prosedur cetak ulang NPWP yang hilang dan apakah pengurusan tersebut dapat diwakilkan.

Penjelasan Tambahan: Kebijakan terkait pencetakan ulang NPWP yang hilang dapat bervariasi dari satu KPP ke KPP lainnya. Oleh karena itu, menghubungi KPP setempat adalah langkah yang paling bijak.

17. Apakah pengurusan pencetakan ulang NPWP yang hilang bisa diwakilkan?

Kebijakan pengurusan pencetakan ulang NPWP yang hilang dapat berbeda-beda di tiap KPP. Oleh karena itu, Anda harus menanyakan hal ini langsung kepada KPP setempat.

Penjelasan Lebih Lanjut: KPP adalah pihak yang berwenang dalam hal pencetakan ulang NPWP yang hilang. Jika pengurusan ini dapat diwakilkan, KPP setempat akan memberikan instruksi lebih lanjut.

18. Apakah memungkinkan membuat NPWP namun belum memiliki pekerjaan/usaha/penghasilan?

Secara hukum, Anda seharusnya baru mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP setelah Anda memiliki penghasilan yang wajib dikenai pajak. Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk memiliki NPWP jika Anda belum memiliki pekerjaan, usaha, atau penghasilan yang dikenai pajak.

Penjelasan Tambahan: NPWP adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari individu dan entitas yang memiliki penghasilan yang wajib dikenai pajak. Sebagai aturan umum, Anda harus memiliki penghasilan yang memenuhi ambang batas tertentu sebelum Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP.

19. Bagaimana dengan NPWP sebagai syarat melamar kerja?

Dalam beberapa kasus, NPWP dapat digunakan sebagai salah satu syarat saat melamar pekerjaan. Namun, jika Anda belum memiliki pekerjaan atau penghasilan yang dikenai pajak, Anda dapat menggunakan sumber penghasilan lain yang diperoleh, seperti hibah atau warisan, untuk memenuhi persyaratan ini.

Penjelasan Lebih Lanjut: Beberapa pekerjaan atau posisi tertentu dapat mengharuskan calon karyawan memiliki NPWP. Jika Anda belum memiliki penghasilan yang wajib dikenai pajak dari pekerjaan konvensional, Anda dapat menggunakan sumber penghasilan lain sebagai alternatif.

BACA JUGA :  Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia

20. Dalam membuat NPWP secara EREG, pilihan sumber penghasilan lain, apakah perlu mengunggah dokumen lain selain KTP?

Biasanya, untuk pilihan sumber penghasilan lain dalam proses pendaftaran NPWP secara EREG, Anda tidak perlu mengunggah dokumen selain KTP. Namun, persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada KPP setempat.

Penjelasan Tambahan: KTP biasanya sudah cukup untuk memverifikasi identitas Anda dalam proses pendaftaran NPWP. Namun, jika KPP setempat memiliki persyaratan tambahan, mereka akan memberikan petunjuk lebih lanjut.

21. Apakah pengambilan kartu NPWP dapat diwakilkan?

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat terdaftar. Saat ini, alamat pengiriman atau korespondensi akan disesuaikan dengan alamat domisili yang Anda daftarkan.

Penjelasan Tambahan: Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan selama proses pendaftaran NPWP. Pastikan alamat ini adalah yang paling akurat dan sesuai dengan situasi Anda saat ini.

22. Apakah pengiriman kartu NPWP bisa ke tempat kerja?

Saat ini, alamat pengiriman atau korespondensi akan disesuaikan dengan alamat domisili yang Anda daftarkan, bukan alamat tempat kerja.

Penjelasan Tambahan: Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili yang Anda berikan selama proses pendaftaran. Pastikan alamat ini adalah yang paling akurat untuk menerima kartu NPWP Anda.

23. Bagaimana solusinya bila di alamat domisili pada jam kerja tidak ada orangnya?

Alamat domisili yang Anda berikan dalam proses pendaftaran NPWP harus alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Jika tidak ada orang yang bisa menerima pengiriman saat jam kerja, Anda harus mengikuti prosedur yang diberlakukan oleh jasa pengiriman yang digunakan.

Penjelasan Tambahan: Jasa pengiriman biasanya memiliki prosedur khusus untuk mengatasi situasi di mana tidak ada orang yang bisa menerima pengiriman saat jam kerja. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh penyedia pengiriman.

24. Apakah TKI bisa membuat NPWP online dari luar negeri? Bagaimana prosedur pengiriman fisik kartunya?

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang berada di luar negeri dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online, tetapi pengiriman fisik kartu NPWP akan dilakukan ke alamat domisili yang terdaftar di Indonesia.

Penjelasan Tambahan: Pendaftaran online memungkinkan TKI yang berada di luar negeri untuk mengajukan permohonan NPWP. Namun, untuk menerima kartu fisik NPWP, alamat domisili di Indonesia harus digunakan sebagai alamat pengiriman.

25. Saya sudah daftar NPWP Online, tetapi ditolak dengan alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Apa yang harus saya lakukan?

Jika NIK Anda tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Anda perlu menghubungi kantor catatan sipil setempat untuk konfirmasi NIK Anda. Ada kemungkinan bahwa data NIK Anda berbeda, perlu diperbarui, atau terdapat masalah administratif lain yang perlu diselesaikan.

Penjelasan Tambahan: NIK adalah bagian penting dari proses pendaftaran NPWP karena digunakan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak secara unik. Jika NIK Anda tidak terdaftar atau terdapat kesalahan dalam data NIK Anda, penting untuk mengklarifikasikan masalah ini dengan otoritas yang berwenang.

26. Secara teknis, dapatkah seseorang membuat NPWP dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Ya, seseorang dapat membuat NPWP meskipun penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini karena persyaratan untuk memiliki NPWP melibatkan aspek subjektif dan objektif yang harus dipenuhi. Bahkan jika penghasilan Anda tidak mencapai ambang batas PTKP, Anda tetap dapat memiliki NPWP.

Penjelasan Lebih Lanjut: PTKP adalah ambang batas penghasilan di bawah mana seseorang tidak dikenakan pajak. Meskipun Anda tidak dikenai pajak jika penghasilan Anda berada di bawah PTKP, memiliki NPWP masih diperlukan jika Anda memenuhi kriteria lain yang mengharuskan Anda memiliki NPWP.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com