Objek PPN merupakan barang dan jasa yang dikenakan PPN. Seperti apa kategori dan landasan hukumnya, serta apa saja yang bukan objek PPN? Simak artikel berikut ini.
Pengertian Objek PPN
Objek PPN dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam objek PPN.
Secara sederhana, objek PPN dikelompokan menjadi dua, yakni:
- Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
- Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPN.
Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM
Landasan Hukum Objek PPN
Sesuai dengan namanya, objek PPN memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM.
Secara spesifik, pasal yang mengatur mengenai macam-macam objek PPN dalam UU PPN dan PPnBM antara lain:
- Pasal 4 Ayat (1), yang merinci mengenai macam-macam kegiatan yang masuk dalam objek PPN.
- Pasal 16C, yang mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- Pasal 16D, yang mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP.
Kategori Objek PPN
Berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4 Ayat (1), kategori yang termasuk objek PPN antara lain:
- Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh PKP.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
Untuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 16C ditujukan pada kegiatan membangun sendiri, dimana tata caranya diatur dalam PMK, yakni PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Meski kegiatan membangun ini dilakukan orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha, tetap menjadi objek PPN lantaran pada dasarnya setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN.
Objek PPN atas kegiatan membangun sendiri ini terbagi menjadi dua, yaitu membangun dengan kontraktor atau benar-benar membangun sendiri. Jika kegiatan membangun menggunakan kontraktor, maka kontraktor wajib memungut PPN, dengan catatan kontraktor yang disewa berstatus PKP. Jika kontraktor tidak berstatus PKP, maka wajib pajak akan menanggung kewajiban setor dan lapor PPN.
Sementara, untuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 16D, dikenakan pada penjualan barang yang sedari awal tidak diperjual belikan. Perlakuan objek PPN untuk Pasal 16D ini diberlakukan manakala PKP mengalami kejadian likuidasi atau pembubaran, yang mengharuskan PKP tersebut menjual aset.
Yang Tidak Termasuk Objek PPN
Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa meski sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun karena adanya pertimbangan soal ekonomi dan sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. Barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN ini diatur dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 4A.
Barang yang tidak termasuk objek PPN antara lain:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sementara, jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4A antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa keagamaan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa katering.
Pengenaan beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN ini utamanya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, serta jasa-jasa yang memang sangat dibutuhkan di masyarakat, seperti misalnya jasa kesehatan, pendidikan dan keagamaan.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!