Sejarah Singkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor keuangan di Indonesia. OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan stabilitas dan kesehatan sektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Lahirnya OJK

Pembentukan OJK merupakan bagian dari upaya pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pengaturan sektor keuangan. Sebelum OJK, pengawasan sektor keuangan di Indonesia dipegang oleh dua lembaga terpisah: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) yang mengawasi pasar modal, serta Bank Indonesia yang bertanggung jawab atas pengawasan perbankan.

Namun, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan responsivitas terhadap perubahan di sektor keuangan, pemerintah memutuskan untuk membentuk OJK sebagai badan independen yang menggantikan peran Bappepam-LK dan mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan.

Perjalanan Menuju Operasional OJK

Setelah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 disahkan, langkah selanjutnya adalah membentuk struktur organisasi OJK dan mengangkat anggota Dewan Komisioner. Pada 16 Juli 2012, Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan sembilan anggota dewan komisioner OJK, termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Proses transisi menuju operasional OJK tidaklah singkat. Pada 15 Agustus 2012, Tim Transisi OJK Tahap I dibentuk untuk membantu Dewan Komisioner OJK dalam menjalankan tugasnya selama masa transisi. Pada 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan secara efektif mulai beroperasi dengan cakupan tugas pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Namun, pengawasan perbankan masih menjadi tugas Bank Indonesia saat itu. Proses pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK membutuhkan waktu dan persiapan yang matang. Pada 18 Maret 2013, dibentuklah Tim Transisi OJK Tahap II untuk membantu Dewan Komisioner OJK dalam pelaksanaan pengalihan tersebut.

Penuhnya Operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Per 31 Desember 2013, pengawasan perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Ini adalah tonggak penting dalam sejarah OJK, yang menandai dimulainya operasional OJK secara penuh sebagai otoritas tunggal yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia.

BACA JUGA :  Contoh Penerapan Kebijakan Moneter dan Fiskal di Indonesia

Selama beberapa tahun pertama operasionalnya, Otoritas Jasa Keuangan terus mengembangkan kebijakan, peraturan, dan prosedur untuk memastikan bahwa sektor keuangan di Indonesia beroperasi dengan baik dan sesuai dengan standar internasional. Ini melibatkan perbaikan tata kelola perusahaan, peningkatan perlindungan konsumen, dan upaya meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat.

Perluasan Cakupan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selama perjalanan sejarahnya, OJK juga memperluas cakupan pengawasan dan regulasinya. Salah satu langkah penting dalam perluasan ini adalah pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dimulai pada 1 Januari 2015. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan mikro di Indonesia dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat.

OJK juga memperluas perannya ke sektor fintech. Fintech, singkatan dari financial technology, merupakan sektor yang berkembang pesat di Indonesia. Untuk memastikan perkembangan fintech yang sehat dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur fintech.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan konsumen, manajemen resiko, dan transparansi.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejak berdiri, OJK telah memiliki tiga tujuan utama yang dijabarkan dalam “destination statement.” Ketiga tujuan tersebut adalah:

1. Mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang Tangguh, Stabil, dan Berdaya Saing

OJK bertujuan untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang kuat, stabil, dan mampu bersaing di tingkat global. Ini melibatkan pengaturan yang ketat, pengawasan yang cermat, serta kebijakan yang mendukung perkembangan sektor ini.

2. Mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif Terhadap Pemerataan Kesejahteraan

OJK ingin memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat. Ini mencakup upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan, sehingga lebih banyak orang dapat mengakses layanan keuangan yang mereka butuhkan.

3. Mewujudkan Keuangan Inklusif bagi Masyarakat Melalui Perlindungan Konsumen yang Kredibel

Perlindungan konsumen adalah salah satu fokus utama OJK. Mereka berusaha untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dengan mengatur standar tinggi dalam hal pelayanan dan perlindungan konsumen.

Struktur Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK memiliki dua struktur utama yang memainkan peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini: Dewan Komisioner dan Pelaksana Kegiatan Operasional.

BACA JUGA :  Larangan Ekspor CPO (Crude Palm Oil) Dicabut? Begini Ketentuan Terbarunya

Dewan Komisioner

Dewan Komisioner OJK terdiri dari sejumlah anggota yang memiliki tanggung jawab tertentu. Anggota Dewan Komisioner termasuk:

  • Ketua merangkap anggota.
  • Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
  • Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
  • Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
  • Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana Kegiatan Operasional

Pelaksana Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdiri dari sejumlah posisi kunci yang memimpin berbagai bidang tugas. Beberapa di antaranya adalah:

  • Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I.
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB.
  • Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko.
  • Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Setiap Kepala Eksekutif dibantu oleh Deputi Komisioner dan Kepala Departemen yang masing-masing membawahi suatu bidang yang spesifik. Sebagai contoh, Kepala Eksekutif Pasar Modal dibantu oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II. Di bawah dua Deputi Komisioner tersebut ada Departemen Pengawasan PM 1A, Departemen Pengawasan PM 1B, Departemen Pengawasan PM 2A, dan Departemen Pengawasan PM 2B.

Fungsi dan Cakupan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang luas dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan. Fungsi utamanya termasuk:

Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

OJK bertanggung jawab atas regulasi, pengaturan, dan pengawasan sektor perbankan di Indonesia. Ini melibatkan pembuatan peraturan, pengawasan terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan. OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum di sektor perbankan.

Selain itu, OJK juga mengatur dan mengawasi bank syariah serta unit usaha syariah pada bank umum konvensional.

Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal

OJK memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal di Indonesia. Tugasnya mencakup penyusunan peraturan, pengawasan terhadap perusahaan efek, wakil perusahaan efek, pengelolaan investasi, dan emiten serta perusahaan publik. OJK juga mengawasi pasar modal syariah dan melaksanakan penegakan hukum di sektor ini.

BACA JUGA :  5 Contoh Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja Itu?

Pengaturan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

OJK juga memiliki tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan sektor industri keuangan non-bank, yang mencakup lembaga asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, perusahaan pegadaian, lembaga jasa keuangan khusus, dan fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun peraturan, mengawasi pelaku industri ini, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, OJK juga berperan dalam pengaturan dan pengawasan fintech, yang merupakan sektor yang berkembang pesat di Indonesia. Mereka menciptakan regulasi untuk memfasilitasi perkembangan fintech yang sehat dan berkelanjutan.

Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen

OJK aktif dalam mendorong inklusi keuangan dengan memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, perlindungan konsumen adalah fokus penting dalam kerja OJK. Mereka berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menetapkan standar tinggi untuk pelayanan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Lembaga Lain

OJK tidak beroperasi secara terisolasi. Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan, sinergi dan kerja sama dengan lembaga negara lainnya sangat penting. Salah satu contoh kerja sama yang penting adalah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Misalnya, OJK dan DJP telah menjalin kerja sama dalam implementasi pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan pertukaran data ini, DJP dapat memperoleh informasi mengenai warga negara Indonesia yang menjadi nasabah lembaga jasa keuangan di luar negeri. Ini membantu DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Orang Pribadi.

Kesimpulan

Sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia. Dengan tugas dan wewenangnya yang luas, OJK berperan dalam mengatur dan mengawasi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, dan sektor fintech.

Tujuan utamanya adalah menciptakan sektor jasa keuangan yang kuat, kontributif terhadap pemerataan kesejahteraan, dan inklusif bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, OJK bekerja sama dengan lembaga negara lain, seperti DJP, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan sektor keuangan.

Sejarah OJK mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam menghadirkan lembaga yang mampu menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan di tengah perubahan yang dinamis dalam lingkungan ekonomi global. Dengan peranannya yang krusial, OJK menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi negara.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com