Pajak Konsultasi: PPN atas Jasa Konsultasi - bloghrd.com



Pajak konsultasi merupakan pengenaan pajak atas jasa konsultasi. Apa saja kategori jasa konsultasi yang dikenakan pajak? Sebelum membahas tentang pajak konsultasi lebih jauh, mari simak terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenis jasa konsultasi berikut ini

Pengertian Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dari berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya pola pikir atas bidang keilmuan terkait. Sebutan untuk orang yang menekuni bidang ini adalah konsultan. Secara profesional, semua yang dilakukan seorang konsultan dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan klien.
Lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan biasanya akan menyajikan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien.

PPN Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi ternyata dikenai  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11%. Selain dikenakan PPN, jasa konsultasi juga menjadi objek PPh 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nah, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. Perlu diingat, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, penghitungannya tarifnya tetap 11% x total jasa konsultasi.
Pelajari lebih lanjut mengenai pengelolaan PPN, PPh 23, dan faktur pajak untuk transaksi bisnis Anda di layanan e-Faktur Aplikasi Pajak.
Contoh:
Pada Agustus 2022

  1. XXX  merupakan sebuah perusahaan garmen. Dalam urusan perpajakannya, PT. XXX menyewa PT. ZZZ sebagai konsultan pajaknya dengan bayaran sejumlah Rp30.000.000 (sudah termasuk PPN 11%). Akan tetapi,  PT. ZZZ belum memiliki NPWP.
BACA JUGA :  KPP Pratama Pangkalan Kerinci

Jadi, PPh 23 yang harus dipotong oleh PT. XXX adalah:
200% x 2% x Rp30.000.000 = Rp1.200.000 (tarif PPh 23 jadi 200% karena PT. ZZZ tidak memiliki NPWP)
Penyetoran pajak terutang ini paling lambat 10 September 2022, sedangkan pelaporannya paling lambat pada 20 September 2022. 
Pembayaran PPN maupun PPh 23 atas pajak konsultan ini dapat dilakukan dengan mudah di Aplikasi Pajak. Mulai dari membuat ID Billing, membayarnya, mendapatkan NTPN hingga langsung melaporkan pajaknya ke pusat. Bagaimana caranya? Pelajari selengkapnya di laman Pembayaran Online ini.

Jenis Jasa Konsultasi

Cukup melihat dari sub judul di atas, Anda sudah bisa menebak jenis jasa konsultasi yang mungkin kita temui sehari-hari sangat. Jasa-jasa konsultasi tersebut dapat berupa:

  • Jasa pemberian saran secara profesional (advisory service). Tugasnya adalah mengembangkan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi untuk dipertimbangkan hingga klien bisa memutuskan. Contohnya, konsultan jasa jenis ini memberikan bantuan dalam proses perencanaan strategi.
  • Konsultasi (consultation). Tugasnya memberikan konsultasi atau saran secara profesional berdasarkan kesepakatan bersama antara konsultan dan klien. Salah satu contohnya adalah konsultan melakukan review dan memberikan komentar terhadap rencana bisnis yang dibuat klien.
  • Jasa produk. Tugasnya adalah menyediakan produk dan jasa profesional kepada klien sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Salah satu contoh dari jenis jasa konsultasi ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer.
  • Jasa implementasi. Merupakan jenis jasa konsultasi yang mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel yang klien miliki digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Salah satu contoh jenis jasa konsultasi ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
  • Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya. Tugasnya adalah menyediakan staf yang memadai dalam hal kompetensi dan jumlah dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Nantinya, para staf tersebut akan bekerja di bawah arahan klien selama keadaan mengharuskan seperti itu. Salah satu contohnya adalah manajemen fasilitas pemrosesan suatu data.
  • Jasa transaksi: Tugasnya adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan transaksi klien dengan pihak ketiga.
BACA JUGA :  Kode aktivasi e-Faktur dan Solusi Jika PKP Lupa!

Referensi: 

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com