Pajak Natura: Dasar Hukum dan Syarat Perlakuan

Mengenal Pajak Natura dan Kenikmatan sebagai Imbalan Non-Uang:

Natura dan kenikmatan adalah bentuk imbalan yang dapat diterima dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan uang tunai. Pemberian jenis ini memiliki regulasi dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan dapat berubah seiring dengan perubahan undang-undang perpajakan. Dengan adanya UU HPP yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, natura dan kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan, tetapi ada pengecualian tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Penting bagi wajib pajak untuk memahami dengan baik ketentuan perpajakan terkait dengan natura dan kenikmatan, serta melaporkan dengan benar nilai imbalan tersebut dalam pengembalian pajak mereka. Dalam kasus yang rumit, berkonsultasilah dengan profesional perpajakan yang kompeten untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami regulasi perpajakan ini, Anda dapat menghindari masalah perpajakan dan menjaga kepatuhan perpajakan yang baik.

Apa itu Natura?

Natura atau kenikmatan merupakan bentuk imbalan atau kompensasi yang diterima seseorang atau entitas, namun berbeda dari imbalan dalam bentuk uang. Dalam prakteknya, pemberian dalam bentuk natura mengacu pada barang atau bahan tertentu yang diberikan sebagai penggantian atau imbalan, sedangkan kenikmatan mencakup fasilitas atau layanan tertentu yang disediakan sebagai bentuk penggantian. Natura dan kenikmatan merupakan konsep penting dalam konteks perpajakan, dan pemerintah biasanya memiliki regulasi yang mengatur bagaimana keduanya dikenakan pajak.

Dasar Hukum Pemberlakuan Natura

Pemberian natura dan kenikmatan sebagai imbalan telah diatur dalam berbagai peraturan perpajakan. Dasar hukum ini diperlukan agar pengenaan pajak terhadap jenis imbalan ini dapat dilaksanakan secara tegas dan transparan. Beberapa dasar hukum yang mengatur perlakuan atas natura dan kenikmatan antara lain adalah:

Syarat Pengenaan Pajak Atas Natura/Kenikmatan

Dalam prakteknya, pengenaan pajak atas imbalan berupa natura atau kenikmatan dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

Natura/Kenikmatan sebagai Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak

Secara umum, berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura atau kenikmatan tidak termasuk dalam objek PPh. Namun, ada pengecualian tertentu yang menjadikan jenis imbalan ini menjadi objek PPh dan dikenakan pajak.

BACA JUGA :  PPN Konsinyasi: Pajak Pedagang Perantara

Pengecualian ini terjadi jika imbalan tersebut diberikan oleh entitas yang bukan merupakan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 UU PPh. Contoh pemberi imbalan yang bukan wajib pajak adalah kantor Sekjen ASEAN di Indonesia, sedangkan wajib pajak yang dikenakan PPh Final adalah wajib pajak usaha jasa konstruksi.

Natura/Kenikmatan sebagai Deductible dan Nondeductible Expense

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1e UU PPh, penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja. Dalam arti lain, imbalan jenis ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan oleh karena itu tidak mengurangi beban pajak pemberi kerja.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/PMK.03/2018. Berikut adalah beberapa ketentuan yang membuat natura tidak termasuk dalam pengurang penghasilan bruto pemberi kerja:

a) Pemberian Makanan atau Minuman bagi Seluruh Pegawai

Penggantian dalam bentuk makanan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tidak dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto pemberi kerja. Pegawai yang dimaksud di sini mencakup seluruh pegawai, termasuk dewan direksi dan komisaris.

Penyediaan makanan atau minuman mencakup semua jenis imbalan yang disediakan di tempat kerja. Pemberian kupon makanan atau minuman bagi pegawai juga termasuk dalam ketentuan ini. Nilai kupon makanan/minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

b) Penggantian dalam Daerah Tertentu untuk Mendorong Pembangunan

Penggantian yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut juga tidak dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto pemberi kerja.

Daerah tertentu yang dimaksudkan di sini adalah daerah yang terpencil secara ekonomis, memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi memiliki prasarana ekonomi yang kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dalam konteks ini dapat berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang tidak tersedia dan harus disediakan oleh pemberi kerja, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, atau sarana lainnya yang diperlukan oleh pegawai dan keluarganya.

BACA JUGA :  Kode Faktur Pajak 030: Keterangan Penting dan Mekanisme Penggunaan

c) Pemberian Natura yang Berkaitan dengan Keselamatan Kerja atau Keharusan Pekerjaan

Ketentuan ini berlaku untuk penggantian dalam bentuk natura yang diberikan karena merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Imbalan yang termasuk dalam kategori ini mencakup pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar-jemput pegawai, penginapan awal kapal, kendaraan yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan dan pekerjaannya.

Update UU HPP: Natura Menjadi Objek Pajak

Seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan, pada tahun 2021, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah status natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan. Perubahan ini memengaruhi sejumlah pasal dalam undang-undang perpajakan yang sebelumnya tidak mengatur natura sebagai objek pajak.

Beberapa pasal penting yang mengalami perubahan dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

Pasal 4: Objek Pajak

Pada pasal ini, disebutkan bahwa natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan. Pasal ini berbunyi:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasa dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Pasal 17: Penghasilan Kena Pajak

Pasal ini membahas hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak, yang berbunyi sebagai berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau,
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.”
BACA JUGA :  Pengertian, Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan

Pasal 6: Pengurang Penghasilan Bruto

Pasal ini mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto. Lebih jelasnya, pasal 6 ayat (1) huruf n berbunyi sebagai berikut:

“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.”

Perubahan Penting: Penghapusan Pasal 9 Ayat 1e UU PPh 36 Tahun 2008

Perubahan yang signifikan adalah penghapusan Pasal 9 ayat 1e dalam UU PPh 36 Tahun 2008. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dari pemberi kerja. Dengan penghapusan pasal ini, natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengenaan Pajak atas Natura dan Kenikmatan

Dengan diberlakukannya UU HPP, natura dan kenikmatan yang sebelumnya tidak menjadi objek pajak penghasilan menjadi objek pajak. Hal ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Dalam pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan, beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah:

  • Asal-Usul Natura/Kenikmatan: Anda sebagai wajib pajak harus memperhatikan asal-usul imbalan ini. Dalam banyak kasus, asal-usul dan peruntukkan natura/kimikmatan mengacu pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini dapat memengaruhi apakah imbalan tersebut dikenakan pajak atau dikecualikan dari pajak.
  • Peraturan yang Berlaku: Pastikan untuk memahami dengan baik peraturan perpajakan terkait dengan natura dan kenikmatan. Perubahan dalam undang-undang perpajakan, seperti UU HPP, dapat memiliki dampak signifikan terhadap cara natura dan kenikmatan dikenakan pajak.
  • Laporan Pajak: Wajib pajak yang menerima natura dan kenikmatan biasanya harus melaporkan nilainya dalam pengembalian pajak mereka. Penghitungan nilai pajak yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
  • Konsultasi Pajak: Dalam kasus yang kompleks atau jika Anda tidak yakin tentang pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan seorang profesional perpajakan atau konsultan pajak yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan panduan yang akurat sesuai dengan situasi Anda.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com