Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Properti

Berapa Besar Pajak Penjualan Rumah dan Biaya Yang Ada dalam Transaksi Jual Beli Rumah!? Bloghrd.com Akan Membahasnya Di Sini!

Transaksi jual-beli rumah merupakan salah satu transaksi besar dalam kehidupan seseorang.

Tidak hanya melibatkan nilai yang signifikan, tetapi juga kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli.

Rumah merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) di Indonesia, sehingga penyerahannya wajib dikenakan beberapa pajak, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain PPN, terdapat berbagai biaya lain yang terkait dengan transaksi jual-beli rumah, dan pemahaman yang baik tentang pajak dan biaya ini sangat penting bagi kedua belah pihak.

Apa Itu Pajak Penjualan Rumah?

Pajak Penjualan Rumah (PPR) adalah salah satu komponen penting dalam transaksi jual-beli rumah di Indonesia.

PPR adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, kepada pembeli.

PPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN/PPnBM).

Pajak Penjualan Rumah ini dibayarkan oleh penjual rumah, dan besarnya ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif PPR yang berlaku saat ini adalah 5% dari harga jual rumah. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan PPR:

  1. Pengurangan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Pada tahun 2022, pengurangan NPOPTKP sebesar Rp100 juta berlaku untuk PPR. Artinya, jika harga jual rumah Anda tidak melebihi Rp100 juta, Anda tidak harus membayar PPR. Namun, jika harga jualnya lebih dari Rp100 juta, Anda hanya perlu membayar PPR atas selisihnya.
  2. Pengurangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan PPR. Besaran NJOP dapat berbeda-beda di setiap wilayah, dan PPR dihitung berdasarkan NJOP yang berlaku di lokasi rumah tersebut.
  3. Penggunaan Rumah sebagai Tempat Tinggal Pribadi: Jika rumah yang dijual adalah tempat tinggal pribadi penjual selama minimal dua tahun, maka penjual dapat memperoleh pengurangan tarif PPR sebesar 50%. Ini berlaku jika penjual memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.
BACA JUGA :  Contoh Bon Faktur dan Perbedaannya dengan Kwitansi

Selain PPR, terdapat beberapa biaya dan pajak lain yang terkait dengan transaksi jual-beli rumah, dan besarnya tanggung jawab atas biaya ini dapat berbeda antara penjual dan pembeli.

Biaya dan Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung oleh Penjual

Penjual rumah memiliki beberapa kewajiban pajak dan biaya yang harus ditanggung dalam proses transaksi jual-beli rumah.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi.

Tarif PPh yang berlaku untuk penjualan rumah adalah 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.

Artinya, jika rumah dijual dengan harga Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp12,5 juta.

Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Biaya Notaris

Transaksi jual-beli rumah memerlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual.

Notaris biasanya memiliki biaya baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, seringkali terjadi negosiasi antara penjual dan pembeli terkait dengan pembagian tanggung jawab atas biaya notaris.

Pembagian ini dapat membantu mengurangi beban biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penjual.

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak penjualan rumah lainnya yang ditanggung oleh penjual.

Pajak ini biasanya dibayar setiap tahun. Sebagai penjual rumah, Anda harus melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.

BACA JUGA :  Tax Ratio: Sistem & Perkembangannya di Indonesia

Besaran PBB dihitung sebagai 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJKP ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda-beda berdasarkan nilai rumah tersebut.

Pada tahun 2022, NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.

Biaya dan Pajak Penjualan Rumah yang Ditanggung oleh Pembeli

Pembeli rumah juga memiliki tanggung jawab atas beberapa biaya dan pajak dalam transaksi jual-beli rumah. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Biaya Cek Sertifikat: Biaya cek sertifikat berkisar sekitar Rp100.000. Cek sertifikat ini penting untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembelian tanah atau bangunan yang mungkin memiliki masalah hukum atau administratif.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang harus dibayarkan oleh pembeli. Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ditentukan oleh pemerintah daerah tempat rumah berada dan berbeda-beda di setiap wilayah. Pembayaran BPHTB harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah akta jual beli rumah dibuat.
  3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Biaya AJB biasanya sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya ini juga menjadi tanggung jawab pembeli, kecuali terdapat kesepakatan lain antara penjual dan pembeli. Terkadang, PPAT yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut meminta biaya lebih dari 1%, terutama jika rumah memiliki harga yang cukup tinggi. Namun, jumlah biaya ini masih bisa dinegosiasikan, terutama jika terdapat kesepakatan khusus.
  4. Biaya Balik Nama Sertifikat: Biaya balik nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama sertifikat tersebut sendiri, kecuali jika rumah dibeli langsung dari developer yang biasanya akan menangani proses ini.
  5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai): PPN dengan tarif 10% dari harga tanah dan bangunan berlaku jika rumah dijual oleh pengusaha kena pajak (PKP). Namun, jika rumah dijual oleh individu yang bukan PKP, misalnya dalam transaksi jual beli rumah bekas, maka tidak ada PPN yang perlu dibayar oleh pembeli.
BACA JUGA :  KPP Madya Jakarta Selatan

Penting untuk diingat bahwa peraturan perpajakan dan besaran tarif pajak serta biaya dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penting bagi penjual dan pembeli untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan dan melakukan perhitungan yang akurat saat melakukan transaksi jual-beli rumah.

Kesimpulan

Transaksi jual-beli rumah di Indonesia melibatkan beberapa biaya dan pajak yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli.

Pajak Penjualan Rumah (PPR) menjadi tanggung jawab penjual, dan besarnya ditentukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain PPR, terdapat biaya notaris, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus ditanggung oleh penjual.

Pembeli juga memiliki kewajiban biaya dan pajak, seperti biaya cek sertifikat, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama sertifikat, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika rumah dijual oleh PKP.

Pemahaman yang baik tentang pajak dan biaya ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan keuangan dalam transaksi jual-beli rumah.

Selalu konsultasikan dengan ahli perpajakan atau notaris yang berpengalaman untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dan administratif dipenuhi dengan benar.

Dengan demikian, transaksi jual-beli rumah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com