Polemik Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT - bloghrd.com



Pemerintah menerbitkan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 yang mensyaratkan pencairan dana JHT pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun. Aturan ini mencabut aturan lama Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menyebut pencairan dana JHT secara tunai dan sekaligus dapat diberikan kepada pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebelum usia 56 tahun. 
Gelombang penolakan semakin kuat bermunculan, pasalnya dalam kondisi ketidakpastian kelangsungan kerja di masa pandemi ini, dana JHT diandalkan oleh pekerja dan keluarganya untuk bertahan hidup atau mulai usaha mandiri. Pemerintah berdalih ingin mengembalikan JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua sedangkan untuk kondisinya saat kehilangan pekerjaan, pekerja dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Berbagai organisasi pekerja menilai persoalan ini tidak dapat secara sederhana dijawab dengan hadirnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang disebut JKP itu. Selain belum teruji karena baru akan beroperasi pada 22 Februari 2022 mendatang, manfaat uang tunai JKP selama 6 bulan yakni 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya tak cukup untuk modal usaha mandiri.
Persoalan lain adalah kompleksnya persyaratan untuk menerima JKP yakni:

  1. PHK bukan karena mengundurkan diri,
  2. Pencairan manfaat JKP dibuktikan dengan surat PHK, hasil mediasi atau putusan pengadilan,
  3. Diberikan kepada pekerja kontrak yang mengalami PHK sebelum masa kontrak berakhir atau artinya bukan karena habis kontrak,
  4. Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun kepesertaan dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK, dan
  5. Hak atas JKP hilang bila pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama 3 bulan sejak PHK.
BACA JUGA :  Jaminan Sosial, Hak pensiun, Tunjangan Tanggungan

Kelima persyaratan ini jelas-jelas memberatkan pekerja dan tidak membuka mata pada kompleksitas PHK dan masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya terkait pengunduran diri yang tidak selalu merupakan kehendak bebas pekerja, seringkali terpaksa dipilih pekerja karena berbagai kondisi. Dalam beberapa kasus bahkan perusahaan justru meminta pekerjanya untuk mengundurkan diri atau menyiapkan surat pengunduran diri dan pekerja tinggal menandatanganinya.
Demikian pula faktanya tidak semua pekerja memiliki dokumen PHK, khususnya pekerja kontrak dan outsourcing, juga pekerja yang perusahaannya secara tiba-tiba tutup tanpa ada pihak perusahaan yang dapat ditemui lagi. Perselisihan PHK melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) juga dapat saja berlangsung selama bertahun-tahun menyoal perbedaan pendapat mengenai sah/tidaknya PHK, alasan PHK dan/atau kompensasi PHK, sementara hak JPK hilang dalam waktu 3 bulan saja.
Belum lagi persoalan pekerja kontrak yang sejak berlakunya UU Cipta Kerja dimungkinkan memiliki perjanjian kerja lisan dan tanpa batasan perpajangan kontrak (asal tidak lebih dari 5 tahun). Alhasil pekerja tidak memiliki kepastian hitungan masa kerja dan mengalami perpanjangan kontrak berkali-kali dengan masa kontrak pendek, hingga tak dapat memenuhi minimal kepesertaan dan masa iur yang dipersyaratkan oleh JKP. ***
 
Baca Juga:



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com