Sebagai pekerja, kita biasanya dipusingkan dengan tumpukan kerjaan di kantor. Mereka yang masih single dapat segera berleha-leha saat pulang tetapi bagi pekerja yang sudah memiliki anak, permasalahan tidak berhenti hanya di tanggung jawab kerja melainkan persoalan anak. Sebenarnya, ada peraturan yang mengatur tentang hak pekerja untuk memiliki anak, hak cuti untuk kepentingan anak, hak merawat anak, dsb. Sehingga, kita tidak dibuat stress dengan tanggung jawab akan pekerjaan dan anak dalam waktu yang bersamaan karena anak kita juga merupakan tanggungan perusahaan lho.
Adakah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai hak anak seorang pekerja?
Ada. Dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dinyatakan bahwa anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Bunya pasal 16 adalah sebagai berikut :
“Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.”
Sesuai dengan amar ke-1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, pekerja juga berhak atas tunjangan anak. Isi dari amar 1 huruf b SE Menaker 07/1990 :
“Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan istri, tunjangan anak, tujangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjagan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan).”
Kedua ketentuan tersebut di atas berlaku baik untuk karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Anak?
Tunjangan Anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat). Tunjangan anak merupakan salah satu dari unsur gaji.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk bisa mendapat tunjangan anak?
- Akta atau surat keterangan kelahiran anak dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat
- Surat keputusan pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian di mana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai
- Surat keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia
- Surat keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)
Bagaimana peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama mengatur hak/tunjangan anak?Normalnya perusahaan akan menetapkan bahwa anak karyawan adalah anak-anak sah yang berada dalam tanggungan karyawan, dengan batas usia 23 tahun, dan/atau belum menikah, dan/atau tidak bekerja/belum berpenghasilan. Jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan karyawan adalah 2 atau 3 orang.
- Anak adopsi di bawah 21 tahun, dan/atau tidak/belum menikah, dan/atau belum bekerja.
- Umur di bawah 25 tahun, jika masih sekolah (bukan mengikuti kursus).
- Tidak ada batasan umur bagi anak yang cacat fisik/mental yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis dari dokter.
Biasanya dalam PKB/PP, Perusahaan juga membatasi penggantian biaya apa saja yang ditanggung perusahaan, perusahaan tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan pembelian obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:
- Perawatan kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh.
- Perawatan penyakit menular seksual
Dalam PKB diatur bahwa tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan diatur tersendiri.
Apakah Undang-undang mengatur mengenai hak seorang karyawan untuk mengambil cuti karena kepentingan anaknya?Cuti karena kepentingan anak diatur dalam pasal 93 UU No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa karyawan berhak mengambil cuti berbayar ketika :
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
Namun upah yang dibayarkan kepada karyawan yang tidak masuk bekerja karena kepentingan anak itu hanya untuk selama 2 (dua) hari, lebih dari itu perusahaan tidak wajib membayar upah pada masa cutinya.
Apa saja biaya pengobatan yang ditanggung perusahaan saat anak seorang karyawan sakit?
Pasal 3 ayat 2 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja berbunyi : “setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.” Jadi, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek.
Biasanya bantuan biaya perawatan kesehatan yang diberikan perusahaan bagi anak karyawan adalah rawat inap dan tindakan operasi. Namun ini tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri, karena ada pula perusahaan yang menanggung biaya konsultasi, pembelian obat-obatan, juga biaya pemeriksaan laboratorium.
Jumlah angka pertanggungan tergantung dari posisi anda di perusahaan. Tunjangan seorang manager tentu tidak sama dengan seorang staff. Prosedural cara klaim pengobatan biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Karena kebijakan tiap perusahaan berbeda-beda.
Apa saja yang harus disiapkan untuk mendapat penggantian uang berobat anak karyawan dari perusahaan?Pastikan untuk menyimpan seluruh bukti asli biaya pengobatan seperti bukti pendaftaran pasien. konsultasi dokter, tindakan medis seperti operasi, tes laboratorium, pembelian obat-obatan dan jangan lupa juga untuk meminta surat keterangan mengenai penyakit dan apa saja kebutuhan pengobatan dari dokter. Selain itu biasanya, karyawan juga diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian biaya berobat tersebut.
Baca Juga
Sumber :
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!