Pelanggaran upah adalah salah satu masalah ketenagakerjaan yang paling sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari gaji terlambat dibayarkan, upah tidak sesuai perjanjian, pembayaran di bawah upah minimum, lembur tidak dibayar, THR tidak diberikan, sampai perusahaan tidak memberikan slip gaji yang memuat rincian upah.
Dalam hubungan kerja, upah bukan sekadar imbalan atas pekerjaan. Upah adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan tidak dapat membayar upah sesuka hati, menunda pembayaran tanpa konsekuensi, atau melakukan pemotongan upah tanpa dasar yang sah. Pengaturan mengenai upah perlu dipahami dalam kerangka pengupahan dan pasal yang mengatur upah dalam peraturan undang-undang.
Artikel ini membahas jenis-jenis pelanggaran upah, dasar hukum terbaru, sanksi pidana dan administratif, denda keterlambatan pembayaran upah, kewajiban perusahaan membayar upah meski dikenakan denda, mekanisme pelaporan pelanggaran upah, serta batasan pemotongan upah jika pekerja melanggar aturan. Pembahasan ini relevan untuk pekerja, HR, payroll, pengusaha, serikat pekerja, dan siapa pun yang ingin memahami hak serta kewajiban terkait pembayaran upah.
Daftar Isi
Apa Itu Pelanggaran Upah?
Pelanggaran upah adalah tindakan pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini dapat terjadi karena perusahaan tidak membayar upah tepat waktu, membayar lebih rendah dari kesepakatan, membayar lebih rendah dari upah minimum, tidak membayar lembur, tidak membayar THR, atau tidak memberikan bukti pembayaran upah.
Dalam hukum ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Karena itu, pelanggaran upah tidak hanya merugikan pekerja secara finansial. Pelanggaran ini juga dapat mengganggu kepercayaan, menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan membuat perusahaan berhadapan dengan sanksi. Untuk memahami dasar sistem pembayaran, pembaca dapat membaca artikel tentang sistem upah dan perbedaan upah dan gaji.
Dasar Hukum Pelanggaran Upah di Indonesia
Dasar hukum utama mengenai pelanggaran upah dapat ditemukan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam ekosistem UU Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, aturan teknis pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Untuk beberapa isu tertentu, dasar hukum lain juga perlu diperhatikan. Misalnya, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur beberapa hal terkait PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK. Sementara itu, THR Keagamaan juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu, pelanggaran upah harus dilihat dari konteks kasusnya, bukan hanya dari satu pasal.
| Dasar Hukum | Relevansi dengan Pelanggaran Upah |
|---|---|
| UU Nomor 13 Tahun 2003 | Mengatur hak pekerja, kewajiban pengusaha, pengupahan, lembur, dan sanksi pelanggaran ketenagakerjaan. |
| UU Nomor 6 Tahun 2023 | Menjadi rujukan terbaru setelah Perpu Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang. |
| PP Nomor 36 Tahun 2021 | Mengatur pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, pembayaran upah, denda, pemotongan upah, slip gaji, THR, dan sanksi administratif. |
| PP Nomor 51 Tahun 2023 | Mengubah beberapa ketentuan PP 36/2021, terutama terkait formula upah minimum, penetapan upah minimum, dan dewan pengupahan. |
| PP Nomor 49 Tahun 2025 | Perubahan kedua atas PP 36/2021, termasuk penyesuaian setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. |
| PP Nomor 35 Tahun 2021 | Relevan untuk beberapa kewajiban terkait pekerja yang ditahan, waktu kerja, istirahat, lembur, dan PHK. |
| Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 | Mengatur THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. |
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran Upah?
Pelanggaran upah dapat terjadi dalam banyak bentuk. Beberapa pelanggaran berdampak langsung pada jumlah uang yang diterima pekerja, sementara pelanggaran lain berkaitan dengan kewajiban administratif perusahaan, seperti tidak memberikan slip gaji atau tidak menyusun struktur dan skala upah.
1. Membayar Upah Tidak Sesuai Kesepakatan
Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika dalam perjanjian kerja tertulis upah tertentu, tetapi perusahaan membayar lebih rendah tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat termasuk pelanggaran upah.
Masalah ini sering terjadi ketika perusahaan menjanjikan nominal gaji tertentu saat rekrutmen, tetapi pembayaran aktual berbeda. Karena itu, pekerja sebaiknya menyimpan dokumen penawaran kerja, kontrak, slip gaji, bukti transfer, dan komunikasi tertulis. Bagi perusahaan, semua komponen penghasilan sebaiknya ditulis jelas agar tidak menimbulkan sengketa. Pembaca dapat membaca artikel tentang komponen gaji karyawan.
2. Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali untuk ketentuan tertentu yang secara hukum memiliki pengaturan khusus. Membayar upah di bawah upah minimum dapat termasuk tindak pidana kejahatan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Upah minimum dapat berupa upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, atau ketentuan lain yang berlaku sesuai wilayah dan sektor. Karena itu, pekerja perlu mengetahui standar wilayah tempat bekerja. Pembaca dapat membaca artikel tentang upah minimum untuk memahami dasar perhitungannya.
3. Terlambat Membayar Upah
Upah harus dibayarkan pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika perusahaan terlambat membayar upah karena kesengajaan atau kelalaian, perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan. Keterlambatan gaji bukan sekadar persoalan teknis payroll, karena upah adalah hak pekerja yang menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan hidup.
Masalah keterlambatan upah sering terjadi dalam perusahaan yang mengalami tekanan kas. Namun, kondisi keuangan perusahaan tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran upah. Pembaca dapat membaca artikel tentang sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan.
4. Tidak Membayar Upah Lembur
Jika pekerja melakukan kerja lembur sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayar upah lembur. Tidak membayar lembur atau mengganti lembur dengan skema yang tidak sesuai aturan dapat menjadi pelanggaran upah.
Perusahaan perlu mencatat jam kerja dan lembur secara tertib. Pekerja juga sebaiknya menyimpan bukti lembur, seperti jadwal kerja, absensi, instruksi atasan, email, pesan kerja, atau laporan tugas. Untuk pembahasan lebih rinci, pembaca dapat membaca artikel tentang pengertian upah lembur, waktu kerja lembur, dan perhitungan lembur.
5. Tidak Membayar Upah saat Pekerja Berhalangan tetapi Tetap Berhak Dibayar
Dalam kondisi tertentu, pekerja yang tidak bekerja tetap berhak atas upah. Contohnya ketika pekerja sakit, menjalankan cuti haid, menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan, anggota keluarga tertentu meninggal dunia, menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah, melaksanakan hak istirahat, atau melaksanakan tugas serikat pekerja dengan persetujuan pengusaha.
Jika perusahaan tidak membayar upah pada kondisi yang dilindungi undang-undang, hal tersebut dapat menjadi pelanggaran. Pembaca dapat membaca artikel terkait cuti sakit, cuti haid, istirahat kerja, dan jam kerja, istirahat, dan cuti.
6. Tidak Membayar THR atau Membayar THR Terlambat
THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan tidak membayar THR atau membayarnya terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.
THR sering menjadi isu besar menjelang hari raya karena menyangkut kebutuhan pekerja dan keluarga. Perusahaan perlu mempersiapkan arus kas sejak jauh hari agar pembayaran THR tidak terlambat. Pembaca dapat membaca artikel tentang THR dan perhitungan tunjangan hari raya.
7. Tidak Membagikan Uang Servis pada Usaha Tertentu
Pada jenis usaha tertentu, uang servis yang dikumpulkan dari pelanggan perlu dikelola dan dibagikan kepada pekerja sesuai ketentuan. Setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, uang servis harus dibagikan secara benar kepada pekerja.
Pelanggaran dapat terjadi jika uang servis tidak transparan, tidak dibagikan, atau digunakan tanpa dasar yang jelas. Hal ini sering relevan di sektor hotel, restoran, dan jasa tertentu.
8. Tidak Menyusun dan Menerapkan Struktur dan Skala Upah
Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kewajiban ini penting untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.
Jika perusahaan tidak menyusun struktur dan skala upah, tidak menerapkannya, atau tidak memberitahukannya kepada pekerja secara perorangan, hal tersebut dapat termasuk pelanggaran administratif. Pembaca dapat membaca artikel tentang struktur dan skala upah.
9. Tidak Memberikan Slip Gaji
Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja pada saat upah dibayarkan. Slip gaji penting agar pekerja mengetahui gaji pokok, tunjangan, potongan, lembur, pajak, BPJS, dan komponen lain yang diterima atau dipotong.
Jika perusahaan tidak memberikan bukti pembayaran upah, pekerja akan kesulitan memeriksa apakah upah sudah sesuai. Slip gaji juga penting sebagai bukti jika terjadi perselisihan. Pembaca dapat membaca artikel tentang contoh slip gaji karyawan.
Tabel Jenis Pelanggaran Upah dan Sanksinya
| No | Jenis Pelanggaran Upah | Jenis Sanksi | Catatan Praktis |
|---|---|---|---|
| 1 | Membayar upah tidak sesuai kesepakatan | Sanksi pidana dapat berlaku sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang telah diubah. | Periksa perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, dan komunikasi tertulis. |
| 2 | Membayar upah lebih rendah dari upah minimum | Dapat termasuk tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana dan/atau denda. | Bandingkan dengan upah minimum wilayah yang berlaku. |
| 3 | Terlambat membayar upah | Denda keterlambatan sesuai persentase tertentu dari upah yang seharusnya dibayarkan. | Denda tidak menghapus kewajiban membayar upah pokok yang terlambat. |
| 4 | Tidak membayar upah lembur | Dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. | Pastikan ada catatan jam kerja dan perintah lembur. |
| 5 | Tidak membayar upah saat pekerja sakit atau berhalangan yang dilindungi hukum | Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan. | Dokumen seperti surat dokter, surat tugas, atau bukti izin perlu disimpan. |
| 6 | Tidak membayar THR atau membayar THR terlambat | Denda dan sanksi administratif. | THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. |
| 7 | Tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu | Sanksi administratif. | Umumnya relevan pada sektor jasa seperti hotel dan restoran. |
| 8 | Tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah | Sanksi administratif. | Perusahaan perlu memiliki dokumen struktur dan skala upah yang proporsional. |
| 9 | Tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja | Sanksi administratif. | Pemberitahuan dilakukan secara perorangan sesuai ketentuan. |
| 10 | Tidak memberikan bukti pembayaran upah atau slip gaji | Sanksi administratif. | Slip gaji perlu memuat rincian upah dan potongan. |
Bagaimana Denda Keterlambatan Pembayaran Upah Dihitung?
Jika pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar upah, denda keterlambatan dapat dikenakan berdasarkan lamanya keterlambatan. Denda ini bertujuan memberi konsekuensi atas keterlambatan pembayaran hak pekerja.
| Periode Keterlambatan | Denda | Penjelasan |
|---|---|---|
| Hari ke-4 sampai hari ke-8 sejak tanggal upah seharusnya dibayar | 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan | Denda mulai muncul setelah melewati batas awal keterlambatan. |
| Sesudah hari ke-8 | Denda sebelumnya ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan | Dalam 1 bulan, total denda tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan. |
| Sesudah 1 bulan upah masih belum dibayar | Denda keterlambatan ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah | Berlaku jika keterlambatan berlanjut melewati 1 bulan. |
Contohnya, jika perusahaan seharusnya membayar upah pada tanggal 25 tetapi baru membayar jauh setelah tanggal tersebut, pekerja dapat menghitung potensi denda berdasarkan periode keterlambatan. Namun, dalam praktik sengketa, perhitungan denda sebaiknya disertai bukti tanggal jatuh tempo upah, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lain.
Apakah Denda Menghapus Kewajiban Perusahaan Membayar Upah?
Tidak. Pengenaan denda kepada pengusaha yang terlambat membayar upah tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja. Denda adalah konsekuensi tambahan atas keterlambatan, bukan pengganti upah.
Dengan kata lain, perusahaan tetap harus membayar upah pokok yang tertunggak. Jika upah belum dibayar, kewajiban pembayaran tetap melekat meskipun perusahaan juga dikenakan denda keterlambatan.
Bagaimana Jika Upah Tidak Sebesar yang Dijanjikan?
Jika upah yang dibayarkan tidak sebesar yang dijanjikan, pekerja perlu memeriksa dokumen dasar hubungan kerja. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain perjanjian kerja, surat penawaran kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, slip gaji, bukti transfer, dan komunikasi resmi dari perusahaan.
Jika perbedaan terjadi karena potongan yang sah, perusahaan harus menjelaskan dasar potongan tersebut. Jika perbedaan terjadi tanpa dasar yang jelas, pekerja dapat meminta klarifikasi tertulis kepada HR atau payroll. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan.
Untuk menghindari sengketa, perusahaan sebaiknya menuliskan seluruh komponen penghasilan secara jelas sejak awal. Misalnya, gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, insentif, BPJS, pajak, dan potongan lain. Hal ini penting terutama jika pekerja memiliki skema gaji campuran atau insentif berbasis kinerja.
Apakah Pemotongan Upah Pekerja Boleh Dilakukan?
Pemotongan upah dapat dilakukan hanya jika memiliki dasar yang sah. PP 36/2021 mengatur hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, termasuk denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah atau barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, serta kelebihan pembayaran upah.
Namun, perusahaan tidak boleh memotong upah secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Jika pemotongan dilakukan karena pekerja melakukan pelanggaran, maka jenis pelanggaran, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk pembahasan lebih praktis, pembaca dapat membaca artikel tentang pemotongan gaji karyawan. Jika aturan pemotongan berkaitan dengan disiplin kerja, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan.
Apakah Pekerja Bisa Didenda Jika Melanggar Aturan?
Ya, pekerja dapat dikenakan denda jika melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya. Namun, denda tersebut tidak boleh dibuat secara sembarangan. Jenis pelanggaran, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Contohnya, jika perusahaan ingin mengenakan denda atas kerusakan alat kerja karena kelalaian, aturan tersebut harus jelas. Tidak cukup hanya ada perintah lisan dari atasan. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa denda tidak melanggar batas dan tidak menjadi alat untuk menekan pekerja secara tidak adil.
Bagaimana Prosedur Pelaporan Pelanggaran Upah?
Jika pekerja mengalami dugaan pelanggaran upah, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengumpulkan bukti. Setelah itu, pekerja dapat menyampaikan klarifikasi kepada HR atau atasan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan sesuai lokasi perusahaan.
Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasilnya ke dalam nota pemeriksaan. Jika nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menyampaikan laporan ketidakpatuhan kepada pejabat yang berwenang untuk tindak lanjut, termasuk rekomendasi sanksi administratif atau tindak lanjut pidana sesuai jenis pelanggaran.
Sejak 2025, masyarakat juga dapat menggunakan kanal Lapor Menaker untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan ketenagakerjaan. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! untuk Kementerian Ketenagakerjaan. Jika pelanggaran memiliki unsur pidana, pekerja juga dapat mencari informasi mengenai kanal kepolisian yang menangani pidana ketenagakerjaan, meskipun unit khusus pidana perburuhan belum merata di semua wilayah.
Langkah Praktis Melaporkan Pelanggaran Upah
- Kumpulkan bukti, seperti perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, absensi, jadwal lembur, surat tugas, pesan dari atasan, dan dokumen THR jika relevan.
- Catat kronologi kejadian secara rapi, termasuk tanggal upah seharusnya dibayar dan tanggal upah benar-benar dibayarkan.
- Minta klarifikasi tertulis kepada HR, payroll, atau atasan langsung.
- Jika tidak selesai, ajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan sesuai wilayah perusahaan.
- Gunakan kanal Lapor Menaker atau SP4N-LAPOR! jika diperlukan.
- Simpan nomor laporan, bukti pengiriman, dan semua komunikasi lanjutan.
- Jika ada serikat pekerja, konsultasikan juga kepada pengurus serikat.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Melapor
Semakin lengkap bukti yang dibawa, semakin mudah laporan diperiksa. Pekerja sebaiknya menyiapkan dokumen berikut.
| Jenis Dokumen | Kegunaan |
|---|---|
| Perjanjian kerja | Membuktikan hubungan kerja, jabatan, masa kerja, dan kesepakatan upah. |
| Slip gaji | Membuktikan jumlah upah, komponen, potongan, dan pembayaran yang diterima. |
| Bukti transfer | Membuktikan tanggal dan jumlah pembayaran upah. |
| Absensi dan jadwal kerja | Membuktikan kehadiran, jam kerja, dan potensi lembur. |
| Surat tugas atau instruksi lembur | Membuktikan bahwa kerja lembur dilakukan atas perintah atau kebutuhan perusahaan. |
| Dokumen THR | Membuktikan hak THR dan apakah pembayaran dilakukan tepat waktu. |
| Komunikasi tertulis | Membuktikan janji pembayaran, klarifikasi HR, atau pengakuan keterlambatan. |
| Peraturan perusahaan atau PKB | Membuktikan aturan internal tentang upah, denda, tunjangan, dan potongan. |
Apa Bedanya Pelaporan Pelanggaran Upah dan Perselisihan Hak?
Pelanggaran upah dapat beririsan dengan perselisihan hak. Pelaporan pelanggaran upah biasanya berkaitan dengan dugaan perusahaan tidak memenuhi norma ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi. Sementara itu, perselisihan hak adalah perselisihan karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Dalam praktiknya, pekerja dapat menempuh penyelesaian melalui pengawasan ketenagakerjaan, mekanisme hubungan industrial, atau keduanya sesuai situasi. Jika masalahnya berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, penyelesaian dapat melalui perundingan bipartit, mediasi, dan mekanisme lanjutan sesuai ketentuan.
Jika pelanggaran upah berujung pada PHK, pekerja juga perlu memahami haknya dalam PHK dan alasan-alasan PHK. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan atau tidak dibayarnya upah juga dapat menjadi dasar pekerja mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan.
Apa Peran Serikat Pekerja dalam Kasus Pelanggaran Upah?
Serikat pekerja dapat membantu pekerja memahami hak, mengumpulkan bukti, berunding dengan perusahaan, dan mendampingi proses penyelesaian perselisihan. Dalam isu pengupahan, serikat pekerja juga dapat mendorong perusahaan menyusun struktur dan skala upah yang lebih transparan, membayar THR tepat waktu, dan mencatat lembur secara benar.
Jika pekerja menjadi anggota serikat, pekerja dapat berkonsultasi kepada pengurus serikat sebelum melapor. Serikat juga dapat membantu memastikan proses penyelesaian dilakukan secara kolektif jika pelanggaran upah dialami banyak pekerja. Pembaca dapat membaca artikel tentang serikat buruh atau serikat pekerja.
Kesalahan Umum Pekerja Saat Menghadapi Pelanggaran Upah
1. Tidak Menyimpan Bukti Pembayaran
Banyak pekerja hanya mengandalkan ingatan. Padahal, bukti transfer, slip gaji, jadwal kerja, dan pesan tertulis sangat penting saat melaporkan pelanggaran upah.
2. Tidak Membaca Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja sering memuat komponen upah, tanggal pembayaran, tunjangan, dan ketentuan lain. Jika pekerja tidak membaca dokumen ini, pekerja akan sulit membandingkan janji perusahaan dengan pembayaran aktual.
3. Tidak Membuat Kronologi
Kronologi membantu pengawas atau pihak yang menerima laporan memahami masalah. Catat tanggal, pihak yang terlibat, jumlah upah yang dijanjikan, jumlah yang dibayar, dan respons perusahaan.
4. Melapor Tanpa Dokumen Pendukung
Laporan tetap bisa dibuat, tetapi proses akan lebih kuat jika pekerja membawa data dukung. Semakin jelas bukti, semakin mudah dugaan pelanggaran diperiksa.
5. Tidak Mengikuti Tindak Lanjut Laporan
Jika sudah melapor melalui kanal resmi, pekerja perlu memantau pesan atau telepon dari admin atau pengawas. Jika pelapor tidak merespons dalam waktu tertentu, laporan dapat ditutup sesuai ketentuan kanal layanan.
Kesalahan Umum Perusahaan dalam Mengelola Upah
1. Tidak Menetapkan Tanggal Pembayaran yang Jelas
Perusahaan perlu menetapkan tanggal pembayaran upah secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebijakan payroll. Ketidakjelasan tanggal pembayaran sering memicu sengketa.
2. Tidak Memberikan Slip Gaji
Tanpa slip gaji, pekerja tidak dapat memeriksa rincian penghasilan dan potongan. Perusahaan juga akan kesulitan membuktikan bahwa pembayaran dilakukan secara transparan.
3. Tidak Mencatat Lembur dengan Tertib
Lembur yang tidak dicatat dapat menimbulkan sengketa. HR perlu memastikan sistem absensi, approval lembur, dan perhitungan lembur berjalan konsisten.
4. Tidak Memperbarui Ketentuan Upah Minimum
Upah minimum berubah dari waktu ke waktu. Perusahaan perlu memperbarui sistem payroll dan memastikan tidak ada pekerja yang dibayar di bawah standar yang berlaku.
5. Tidak Menyusun Struktur dan Skala Upah
Struktur dan skala upah bukan hanya dokumen formal. Dokumen ini membantu perusahaan membangun sistem kompensasi yang lebih adil dan mengurangi risiko kecemburuan internal.
Checklist HR untuk Mencegah Pelanggaran Upah
| Area Pemeriksaan | Pertanyaan yang Perlu Dicek |
|---|---|
| Perjanjian kerja | Apakah komponen upah pekerja tertulis dengan jelas? |
| Tanggal pembayaran | Apakah tanggal pembayaran upah sudah ditentukan dan konsisten? |
| Upah minimum | Apakah upah pekerja sudah sesuai upah minimum yang berlaku? |
| Lembur | Apakah lembur dicatat, disetujui, dan dibayar sesuai ketentuan? |
| THR | Apakah THR dibayar penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya? |
| Slip gaji | Apakah setiap pekerja menerima slip gaji dengan rincian yang jelas? |
| Struktur upah | Apakah perusahaan sudah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah? |
| Pemotongan upah | Apakah semua potongan memiliki dasar hukum atau dasar perjanjian yang sah? |
| Pengaduan internal | Apakah pekerja memiliki kanal untuk bertanya atau melapor soal upah? |
| Dokumentasi | Apakah HR menyimpan bukti pembayaran, absensi, dan dokumen payroll dengan rapi? |
FAQ tentang Pelanggaran Upah
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran upah?
Pelanggaran upah adalah tindakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah, seperti membayar terlambat, membayar tidak sesuai kesepakatan, membayar di bawah upah minimum, tidak membayar lembur, tidak membayar THR, atau tidak memberikan slip gaji.
Apakah gaji telat termasuk pelanggaran upah?
Ya. Upah wajib dibayar pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika perusahaan terlambat membayar karena kesengajaan atau kelalaian, perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan.
Apakah denda keterlambatan menghapus kewajiban membayar upah?
Tidak. Denda keterlambatan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah yang tertunggak.
Apakah perusahaan boleh membayar di bawah upah minimum?
Pada prinsipnya, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali untuk ketentuan khusus yang diatur secara sah. Pelanggaran terhadap upah minimum dapat menimbulkan sanksi pidana.
Apakah perusahaan wajib membayar lembur?
Ya. Jika pekerja melakukan kerja lembur sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayar upah lembur.
Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?
Ya. Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja pada saat upah dibayarkan.
Apakah pekerja boleh didenda oleh perusahaan?
Boleh dalam kondisi tertentu, tetapi harus ada dasar yang jelas. Jenis pelanggaran, besaran denda, dan penggunaan uang denda harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Ke mana melaporkan pelanggaran upah?
Pekerja dapat melapor kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan sesuai lokasi perusahaan. Pekerja juga dapat menggunakan kanal Lapor Menaker atau SP4N-LAPOR! untuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Apa saja bukti yang perlu disiapkan untuk melapor?
Bukti yang sebaiknya disiapkan antara lain perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, absensi, jadwal lembur, surat tugas, bukti komunikasi, dokumen THR, dan peraturan perusahaan atau PKB.
Apakah pelanggaran upah bisa menjadi tindak pidana?
Ya. Beberapa pelanggaran upah dapat masuk kategori tindak pidana sesuai ketentuan ketenagakerjaan, misalnya membayar upah tidak sesuai kesepakatan atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kesimpulan
Pelanggaran upah adalah isu serius karena menyangkut hak dasar pekerja. Bentuknya dapat berupa gaji terlambat, upah tidak sesuai kesepakatan, pembayaran di bawah upah minimum, lembur tidak dibayar, THR tidak diberikan, uang servis tidak dibagikan, struktur dan skala upah tidak disusun, atau slip gaji tidak diberikan.
Perusahaan perlu memahami bahwa upah bukan sekadar biaya operasional. Upah adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Jika perusahaan terlambat membayar upah, denda keterlambatan dapat dikenakan, tetapi denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah yang tertunggak.
Bagi pekerja, langkah penting ketika mengalami dugaan pelanggaran upah adalah menyimpan bukti, membuat kronologi, meminta klarifikasi internal, dan melapor melalui kanal resmi jika masalah tidak diselesaikan. Bagi perusahaan, langkah pencegahan paling praktis adalah memperbaiki sistem payroll, mencatat lembur dengan benar, membayar THR tepat waktu, memberikan slip gaji, memperbarui upah minimum, dan menyusun struktur serta skala upah yang jelas.
Dengan sistem pengupahan yang tertib, transparan, dan sesuai hukum, perusahaan dapat mengurangi risiko perselisihan sekaligus membangun hubungan kerja yang lebih adil dan sehat.
Referensi External
- JDIH BPK – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH BPK – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- JDIH BPK – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- JDIH Kemnaker – Peluncuran Kanal Lapor Menaker
- Kemnaker – Lapor Menaker
- SP4N-LAPOR! – Kementerian Ketenagakerjaan
- WageIndicator Indonesia – Sanksi Pelanggaran Upah dan Mekanisme Pelaporan
- WageIndicator Indonesia – Prosedur dan Bentuk Pembayaran Upah