Seperti semua jenis pajak, PPN juga memiliki batas waktu pelaporan pajak. Lantas, kapan batas waktu pelaporan pajak PPN? Ketahui tenggat-nya dengan membaca tabel batas setor dan lapor PPN di bawah ini.
Batas Waktu Pelaporan Pajak
Seperti semua jenis pajak, PPN juga memiliki batas waktu pelaporan pajak. Lantas, kapan batas waktu pelaporan pajak PPN? Ketahui tenggat-nya dengan membaca tabel batas setor dan lapor PPN di bawah ini.
SPT dan Pelaporan Pajak
Selain berguna sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak terutang, SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran/pelunasan pajak dan melaporkan harta serta kewajiban.
Pelaporan pajak semestinya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Berikut ini jenis SPT sesuai dengan kegunaannya:
-
SPT Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak setiap bulannya. Terdapat beberapa SPT Masa yang digunakan dalam pelaporan pajak, antara lain:
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 22.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 23.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 25.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 26.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2).
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa PPN dan PPnBM.
- Pelaporan pajak menggunakan formulir SPT Masa Pemungut PPN.
-
SPT Tahunan merupakan SPT yang dipakai untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. Sama seperti SPT Masa, SPT tahunan memiliki beberapa jenis, antara lain:
- SPT tahunan untuk wajib pajak badan, dan
- SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.
Pelaporan Pajak Menggunakan e-Filing
Perkembangan teknologi juga merambah ke dunia perpajakan. Guna mempermudah masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka, kini SPT sudah bisa disampaikan melalui aplikasi e-Filing.
Keterlambatan Pelaporan Pajak
Terhadap pelaporan pajak yang telat disampaikan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Berikut ini daftar denda yang dibebankan kepada wajib pajak yang telambat melakukan pelaporan pajak:
- Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa PPN, dikenakan denda sebesar Rp500.000.
- Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Terlambat pelaporan pajak untuk SPT tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.
- Sedangkan, terlambat pelaporan pajak SPT tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Batas Waktu Pelaporan Pajak Masa PPN
Berikut ini batas waktu penyetoran serta pelaporan SPT Masa PPN atau kewajiban perpajakan bulanan:
No | Jenis SPT Masa | Batas Waktu Pembayaran | Batas Waktu Pelaporan |
1. | PPN dan PPn BM – PKP | Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan | Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak |
2. | PPN dan PPn BM – Bendaharawan | Tanggal 7 bulan berikutnya | Tanggal 14 bulan berikutnya |
3. | PPN & PPn BM – Pemungut Non Bendahara | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
4. | PPh Pasal 23/26 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
5. | PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
6. | PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa | Akhir masa Pajak terakhir | Tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak |
7. | PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah | 1 hari setelah dipungut | Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan) |
8. | PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah | Hari yang sama saat penyerahan barang | Tanggal 14 bulan berikutnya |
9. | PPh Pasal 22 – Pertamina | Sebelum Delivery Order dibayar | |
10. | PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
11. | PPh Pasal 4 ayat (2) | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
12. | PPh Pasal 15 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
13. | PPh Pasal 21/26 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
14. | PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu | Sesuai batas waktu per SPT Masa | Tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
Sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No. | Jenis SPT tahunan | Batas Waktu Pembayaran | Batas Waktu Pelaporan |
1. | PPh Orang Pribadi | Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan | Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak. |
2. | PPh Badan | Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan. | Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak. |
3. | PBB | Enam bulan sejak diterimanya SPPT | – |
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!