Hukum dan moral selalu berkaitan dengan tingkah laku manusia. Keduanya mengatur tingkah laku manusia agar selalu baik dan tidak terjerumus pada yang tidak baik. Profesi sebagai pekerja pelayanan hukum dituntut untuk memiliki rasa kepekaan atas nilai moral, keadilan dan kebenaran demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Apabila kita merujuk kepada tanggung jawab yang besar tersebut, banyak diantara fresh graduate yang justru kurang berminat dengan profesi ini. Padahal, gaji yang bisa didapatkan oleh pekerja bidang pelayanan hukum seperti penasihat hukum, notaris dsb cukup besar.
Bagi Anda yang berminat terjun ke dunia hukum di Indonesia, tidak ada salahnya jika Anda mengetahui terlebih dahulu pasaran gaji yang diterima oleh teman seprofesi lainnya (penasihat hukum dan notaris). Berikut adalah tabel gaji/bayaran rata-rata per bulan yang didapat oleh pekerja bidang pelayanan hukum seperti penasihat hukum, notaris dsb di Indonesia berdasarkan Survei.
Gaji Bersih rata-rata per bulan dilihat dari jenis pekerjaan dan tahun pengalaman
Jenis Pekerjaan | Tahun Pengalaman Kerja | ||||
Tidak ada pengalaman (dalam Rupiah) | Kurang dari 5 tahun (dalam Rupiah) | 5 – 10 tahun (dalam Rupiah) | Lebih dari 10 tahun (dalam Rupiah) | ||
Asisten Hukum | 2.688.662 | 2.770.544 – 3.383.950 |
3.557.449 – 5.048.261 |
< 5.307.091 | |
Notaris | 4.301.844 | 4.388.747 – 4.754.273 |
5.098.997 – 6.612.332 |
< 6.882.186 | |
Penasihat Hukum | 4.522.404 | 5.413.719 – 6.227.260 |
6.227.260 – 11.012.642 |
< 13.183.109 |
*catatan: hasil gaji berdasarkan tingkat pendidikan S1, lama pengalaman kerja dan berlaku bagi pekerja di perusahaan non asing. Data didapat dari hasil survey gaji.
Kita sudah mengetahui gaji rata-rata untuk profesi-profesi di bidang pelayanan hukum, lalu apa saja tanggung jawab di setiap pekerjaan tersebut?
Penasihat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Penasihat hukum/advokat mempunyai akses yuridisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas di bidang hukum dan mampu memberikan bantuan dan nasihat hukum ketika diminta oleh lembaga/perusahaan secara prosedural oleh Penanggung Jawab perusahaan/lembaga.
Notaris sendiri berfungsi sebagai pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Notaris menuangkan suatu kejadian di bidang ekonomi dalam suatu bentuk hukum, memberi nasehat kepada para kliennya dan kepercayaan dari klien merupakan dasar hubungan mereka dengan klien.
Dalam membela hak suatu pihak seorang notaris tidak ikut campur, posisinya netral. Tetapi dalam hal mencari dan membuat suatu bentuk hukum dimana kepentingan pihak-pihak berjalan parallel, notaris memegang peranan, berbeda dengan advokat yang hanya memberi nasehat.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!