Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan merupakan proses penting dalam dunia perpajakan di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan bisnis dan perubahan dalam transaksi perusahaan, terkadang kesalahan dalam penyusunan faktur pajak tidak dapat dihindari.
Dalam artikel ini, kita akan membahas perlunya pembetulan, dasar hukum yang mengatur proses ini, serta tata cara dan proses pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan.
Daftar Isi
Perlunya Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Koreksi faktur yang sudah dilaporkan menjadi relevan ketika faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengandung kesalahan. Kesalahan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti kesalahan penginputan harga barang atau jenis barang yang dijual. Kesalahan semacam ini dapat terjadi dalam proses perencanaan, pencatatan, atau pelaporan perpajakan.
Pentingnya koreksi faktur yang sudah dilaporkan terletak pada koreksi kesalahan-kesalahan tersebut untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada transaksi tersebut adalah yang seharusnya. Tanpa pembetulan yang tepat, perusahaan atau PKP bisa menghadapi masalah perpajakan yang serius, termasuk denda dan sanksi perpajakan.
Dasar Hukum Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Pembetulan faktur yang sudah dilaporkan tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memahami bahwa kesalahan dalam penyusunan faktur pajak bisa terjadi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur ketentuan yang memungkinkan PKP untuk melakukan pembetulan faktur yang sudah dilaporkan.
Dasar hukum yang mengatur tindakan pembetulan faktur yang sudah dilaporkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PER-24/PJ/2012, yang sebelumnya mengatur tentang faktur pajak.
Dengan adanya peraturan ini, PKP memiliki landasan hukum yang jelas untuk melakukan koreksi faktur yang sudah dilaporkan.
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Pembetulan faktur yang sudah dilaporkan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah tata cara pembetulan faktur yang sudah dilaporkan:
1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Pada saat melakukan pembetulan faktur pajak, PKP harus memastikan untuk menyertakan kode dan nomor seri faktur pajak yang salah sebelumnya. Informasi ini membantu dalam mengidentifikasi faktur pajak yang akan dibetulkan.
2. Identitas PKP
Pembetulan faktur pajak juga memerlukan identifikasi PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli. Ini termasuk nama, alamat, dan NPWP PKP yang terkait dalam transaksi tersebut.
3. Rincian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
Pada faktur pajak yang akan dibetulkan, PKP harus mencantumkan rincian BKP/JKP yang telah dijelaskan dalam faktur pajak sebelumnya. Ini mencakup nomor urut BKP/JKP, nama BKP/JKP, harga jual/penggantian atau termin.
4. Jumlah Harga Jual/Penggantian atau Termin
PKP harus menyebutkan jumlah harga jual/penggantian atau termin untuk menghitung pajak yang seharusnya dikenakan.
5. Potongan Harga
Jika terdapat potongan harga yang relevan dalam transaksi, PKP harus mencantumkannya dengan benar.
6. Uang Muka yang Telah Diterima
Jika ada uang muka yang telah diterima dalam transaksi, hal ini juga perlu dicatat dalam pembetulan faktur pajak.
7. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah yang digunakan untuk menghitung pajak yang harus dibayar. PKP harus mencantumkan DPP dengan benar.
8. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PKP harus menghitung PPN yang harus dibayar, yaitu 11% dari DPP.
9. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika ada barang mewah yang terlibat dalam transaksi, PKP harus mencantumkan PPnBM yang sesuai.
10. Tempat dan Tanggal Faktur Dibuat
Tempat dan tanggal pembuatan faktur pajak juga perlu dicatat dengan benar dalam pembetulan faktur.
11. Nama dan Tanda Tangan PKP atau Pegawai yang Ditunjuk
Faktur pajak harus ditandatangani oleh PKP atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP.
12. Menambah Kolom Valuta Asing (Jika Transaksi Menggunakan Valuta Asing)
Jika transaksi menggunakan valuta asing, PKP perlu menyertakan kolom valuta asing yang sesuai dalam pembetulan faktur pajak.
Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan Menggunakan e-Faktur
Dalam era teknologi informasi, pembuatan faktur pajak pengganti sebagai upaya pembetulan faktur yang sudah dilaporkan saat ini menjadi lebih efisien.
Ini berkat penggunaan aplikasi e-faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Aplikasi e-faktur memungkinkan pembetulan faktur yang sudah dilaporkan untuk dilakukan secara elektronik, mengurangi potensi kesalahan manusiawi.
Berikut adalah tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan menggunakan aplikasi e-faktur:
- Masuk ke Aplikasi e-faktur: Pertama, PKP harus masuk ke aplikasi e-faktur yang telah mereka instal atau akses.
- Pilih Menu “Faktur”: Setelah masuk ke aplikasi e-faktur, pilih menu “Faktur.”
- Pilih “Pajak Keluaran”: Di dalam menu “Faktur,” pilih opsi “Pajak Keluaran.”
- Pilih “Administrasi Faktur”: Setelah memilih “Pajak Keluaran,” pilih “Administrasi Faktur.”
- Pilih Faktur yang Akan Dibetulkan: Dalam daftar faktur pajak yang muncul, pilih faktur pajak yang akan diganti atau dibetulkan.
- Klik Tombol “Pengganti”: Setelah memilih faktur pajak yang sesuai, klik tombol yang bertuliskan “Pengganti.”
- Lanjutkan ke “Detail Transaksi”: Setelah mengklik “Pengganti,” lanjutkan ke bagian “Detail Transaksi.”
- Ubah Data Faktur: Di halaman “Detail Transaksi,” PKP dapat mulai merubah data faktur yang perlu dibetulkan dengan mengklik tombol “Ubah Transaksi.”
- Simpan Perubahan: Setelah melakukan perubahan yang diperlukan, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan tersebut.
- Selesaikan Pembetulan: Kembali ke halaman “Detail Transaksi” dan klik tombol “Simpan.” Dengan langkah ini, faktur pajak pengganti telah berhasil dibuat, menunjukkan bahwa koreksi faktur yang sudah dilaporkan telah sukses dilakukan.
- Unggah ke Server DJP: Terakhir, faktur pajak pengganti sebagai hasil pembetulan perlu diunggah ke server DJP melalui aplikasi e-faktur.
Aplikasi e-faktur mempermudah PKP dalam melakukan pembetulan faktur yang sudah dilaporkan, menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pembetulan secara manual yang lebih rumit dan rentan terhadap kesalahan manusiawi.
Kesimpulan
Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa catatan perpajakan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti tata cara dan proses yang telah ditetapkan, PKP dapat mengoreksi kesalahan dalam faktur pajak dengan tepat dan sesuai hukum.
Dengan kemudahan yang diberikan oleh aplikasi e-faktur, koreksi faktur yang sudah dilaporkan menjadi lebih efisien dan akurat, membantu PKP untuk menjaga kepatuhan perpajakan mereka.
Hal ini juga berpotensi mengurangi potensi sanksi perpajakan yang dapat dikenakan jika kesalahan pajak tidak segera diperbaiki. Oleh karena itu, PKP perlu memahami pentingnya pembetulan faktur yang sudah dilaporkan dan menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!