Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, konsep tanda tangan tidak lagi terbatas pada bentuk fisik seperti pena dan kertas. Kemajuan teknologi telah membawa kita ke era di mana tanda tangan elektronik, atau yang biasa dikenal sebagai e-Signature, menjadi sangat relevan. Artikel ini akan menguraikan lebih rinci tentang e-Signature, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga manfaatnya, khususnya di Indonesia.
Daftar Isi
Pengertian e-Signature
e-Signature, atau tanda tangan elektronik, merujuk pada bentuk tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang terkait dengan informasi elektronik lainnya yang relevan. e-Signature sering digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, serta sebagai bukti keaslian identitas pengirim dokumen atau pesan elektronik.
e-Signature memungkinkan dokumen atau pesan untuk dibubuhi tanda tangan digital, yang mana tanda tangan ini dapat diterima oleh rekan bisnis atau pihak yang berwenang. Yang lebih penting lagi, e-Signature memiliki kemampuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diterima oleh penerima tetap utuh dan tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani, baik itu perubahan yang disengaja maupun tidak disengaja.
Penggunaan e-Signature telah menjadi praktik umum dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, keuangan, hukum, dan sektor publik. Kelebihan utama dari e-Signature adalah efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam proses tanda tangan dokumen, terutama saat menghindari kontak fisik yang dapat berisiko, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19.
Dasar Hukum Penggunaan e-Signature di Indonesia
Penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur penggunaan e-Signature, terutama jika Anda berbisnis atau berkecimpung dalam transaksi di Indonesia. Dasar hukum e-Signature di Indonesia ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 1 Ayat (12) UU ITE mendefinisikan e-Signature sebagai sah jika memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
- Hanya pemilik tanda tangan yang berwenang menggunakan tanda tangan elektronik tersebut.
- Setiap perubahan yang terjadi setelah tanda tangan elektronik dapat diketahui.
- Semua perubahan dalam informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan elektronik diketahui.
- Ada cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan elektronik.
- Ada cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan elektronik telah menyetujui informasi elektronik terkait.
Selain UU ITE, ada beberapa peraturan lain yang berhubungan dengan e-Signature, termasuk:
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang penggunaan e-Signature dan penggunaan dokumen elektronik dalam transaksi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi. OJK mengatur penggunaan e-Signature dalam transaksi layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
- Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Simpan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Surat edaran ini memberikan panduan tentang penggunaan teknologi informasi dalam transaksi simpan pinjam.
Cara Memastikan e-Signature Sah secara Hukum
Agar e-Signature dapat dianggap sah secara hukum, perusahaan atau individu harus memastikan bahwa dokumen yang ditandatangani memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU ITE dan peraturan terkait. Selain itu, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan keabsahan e-Signature:
- Menggunakan Platform e-Signature Terpercaya: Pastikan untuk menggunakan platform e-Signature yang sudah terpercaya dan terakreditasi. Platform semacam itu umumnya memiliki sistem keamanan yang kuat dan mematuhi peraturan yang berlaku.
- Otorisasi yang Tepat: Pastikan bahwa e-Signature hanya digunakan oleh individu yang berwenang untuk menandatangani dokumen atau pesan. Ini memastikan bahwa tanda tangan digital berasal dari sumber yang sah.
- Pencatatan Aktivitas: Catat setiap tindakan dan aktivitas yang terjadi selama proses penggunaan e-Signature. Ini dapat berupa jejak waktu (timestamp) atau log aktivitas yang mencatat setiap langkah dalam proses tanda tangan.
- Keamanan Data: Pastikan keamanan data selama proses tanda tangan. Hal ini termasuk perlindungan terhadap akses yang tidak sah serta keamanan dokumen yang ditandatangani.
- Pemahaman Tentang Dokumen: Pastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tanda tangan e-Signature memahami dokumen yang akan ditandatangani dan implikasinya.
Manfaat Penggunaan e-Signature
Setelah memahami pengertian, dasar hukum, dan cara memastikan keabsahan e-Signature, mari kita tinjau manfaat penggunaannya:
1. Mempercepat Proses Administrasi Bisnis
Penggunaan e-Signature secara signifikan mempercepat proses administrasi bisnis. Dokumen yang perlu ditandatangani dapat dikirimkan, ditandatangani, dan dikembalikan dalam hitungan menit daripada harus menunggu berhari-hari untuk pengiriman dokumen fisik.
2. Mengurangi Risiko Kehilangan Dokumen
Ketika dokumen fisik hilang atau rusak, ini dapat menjadi masalah serius dalam bisnis. e-Signature mengatasi masalah ini karena semua dokumen tersimpan secara elektronik dan dapat diakses kapan saja. Ini mengurangi risiko kehilangan dokumen yang berharga.
3. Keamanan Dokumen dan Kepatuhan Hukum
Dokumen yang ditandatangani dengan e-Signature memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Mereka dapat dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan digital yang membuatnya sulit diubah atau digugat sahnya. Selain itu, penggunaan e-Signature telah diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga kepatuhan hukum dapat lebih mudah dicapai.
4. Penghematan Biaya
Penggunaan e-Signature mengurangi biaya mencetak dokumen fisik, pengiriman, dan pengelolaan arsip. Selain itu, mengurangi kebutuhan akan pena, tinta, dan kertas.
5. Mempererat Proses Kolaborasi Bisnis
e-Signature memungkinkan untuk berkolaborasi secara efisien dengan rekan bisnis di berbagai lokasi geografis. Ini sangat relevan dalam bisnis global saat ini di mana pihak-pihak yang terlibat mungkin berada di berbagai belahan dunia.
Kesimpulan
e-Signature telah mengubah cara kita melihat tanda tangan dalam dunia digital. Penggunaan e-Signature sangat relevan dalam lingkup bisnis dan transaksi di Indonesia, didukung oleh dasar hukum yang telah ada. Untuk memastikan keabsahan e-Signature, penting untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU ITE dan peraturan terkait serta mengambil langkah-langkah keamanan yang sesuai.
Manfaat penggunaan e-Signature termasuk percepatan proses bisnis, pengurangan risiko, keamanan dokumen, penghematan biaya, dan peningkatan kolaborasi bisnis. Dengan demikian, e-Signature adalah alat penting dalam mendukung efisiensi dan keamanan dalam dunia bisnis yang semakin digital.
Referensi:
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!