Pertanyaan FAQ PPN yang Sering Muncul dan Jawabannya

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)!

Pajak adalah salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam FAQ ini, kita akan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang seringkali muncul tentang PPN.

1. Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Ini berarti bahwa PPN dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produksi hingga konsumsi akhir.

2. Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada siapa?

PPN adalah jenis pajak tidak langsung. Ini berarti bahwa pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak (biasanya produsen atau penjual). Namun, pada dasarnya, PPN akan dibebankan kepada konsumen akhir, yang akhirnya membayar pajak ini melalui harga yang mereka bayarkan.

BACA JUGA :  Bagaimana Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia?

3. Berapa besar pajak PPN?

Sejak tanggal 1 April 2022, tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11%. Ini adalah hasil dari perubahan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif ini dapat memengaruhi perhitungan pajak pada transaksi bisnis.

4. Apakah PPN termasuk jenis pajak apa?

PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung. Ini berarti bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (biasanya pedagang atau produsen) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir). Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan pajak tersebut secara langsung kepada pemerintah.

5. Bagaimana cara memindahkan database dari e-Faktur Desktop ke e-Faktur Aplikasi Pajak?

Riwayat transaksi yang ada dalam database e-Faktur Desktop dapat dipindahkan ke Aplikasi Pajak dengan cara melakukan ekspor database menjadi file CSV dan mengimpornya ke Aplikasi Pajak. Ini memudahkan pengguna dalam melanjutkan pengelolaan transaksi mereka dalam Aplikasi Pajak.

6. Dapatkah saya mengelola beberapa perusahaan sekaligus di Aplikasi Pajak?

Ya, Anda dapat mengelola beberapa perusahaan sekaligus di Aplikasi Pajak. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat profil perusahaan baru dari akun yang sama. Dengan fitur ini, Anda dapat dengan mudah mengelola berbagai bisnis Anda tanpa harus berpindah-pindah akun atau perangkat.

7. Apakah Aplikasi Pajak memiliki fitur laporan SPT Masa PPN?

Ya, di e-Faktur Aplikasi Pajak, Anda tidak hanya dapat membuat dan merekam faktur pajak, tetapi juga dapat langsung menghasilkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara otomatis. Ini memudahkan Anda dalam melaporkan kewajiban pajak Anda secara berkala.

8. Ke mana pajak PPN disetor?

Pajak PPN yang dikenakan pada transaksi harus disetor langsung ke kas Negara. Dalam konteks faktur pajak, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak keluaran bagi PKP Penjual Barang Kena Pajak (BKP/JKP). Pajak ini harus disetor kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  List 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

9. Apa perbedaan antara PPh dan PPN?

PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. PPN, di sisi lain, dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. PPN adalah pajak atas konsumsi, sedangkan PPh adalah pajak atas penghasilan.

10. Apa yang terjadi jika PKP tidak memungut PPN?

Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memungut PPN sesuai ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kewajiban memungut PPN adalah hal yang penting dan harus dipatuhi oleh PKP.

11. Apa yang dimaksud dengan PPN masukan dan keluaran?

PPN masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN keluaran, di sisi lain, adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan BKP/JKP. PPN masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran untuk mengurangi kewajiban pajak.

12. Apakah transaksi dengan nilai kurang dari Rp1.000.000,- kena PPN?

Transaksi pembelian barang dan jasa dengan masing-masing nilai kurang dari Rp1.000.000,- dalam satu bulan dengan toko yang sama tidak dikenakan PPN. Ini berarti bahwa transaksi dengan nilai di bawah ambang batas ini tidak akan dikenakan pajak tambahan nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

13. Apakah nilai transaksi di atas Rp2.000.000,- kena PPN?

Jika Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp2.200.000,- (termasuk PPN), PPN sebesar 200.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah. Sebaliknya, PPN ini harus disetor oleh Penjual Barang Kena Pajak. Harga barang kena pajak tidak melebihi Rp2.000.000,-, sehingga PPN ditanggung oleh penjual.

14. Berapa tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)?

Tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah sebesar 2,2%. Tarif ini dihitung dengan mengalikan tarif PPN 11% dengan faktor 20%, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. KMS merujuk pada kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak yang tidak mengkhususkan diri dalam pembangunan tersebut.

BACA JUGA :  DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

15. Kapan tarif PPN 12% berlaku?

Tarif PPN telah mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif ini akan kembali naik menjadi 12%, paling lambat pada 1 Januari 2025.

16. Bagaimana cara membayar PPN?

Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/).
  2. Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password akun Djp Online.
  3. Pilih tab ‘Bayar’ dan klik ‘e-Billing’.
  4. Input Jenis Pajak dengan kode ‘411211-PPN Dalam Negeri’ dan input Jenis Setoran dengan kode ‘100-Masa’, kemudian isikan Masa Pajak dan Tahun Pajak yang sesuai, beserta jumlah yang akan disetorkan.
  5. Klik ‘Buat Kode Billing’, cek pengisian kode billing, dan pilih ‘Cetak’.
  6. Gunakan ID Billing pada kode billing yang telah dicetak untuk melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, atau melalui layanan perbankan digital.

17. Apakah omzet penjualan sudah termasuk PPN?

Omzet penjualan adalah peredaran usaha (omzet) dalam objek pajak penghasilan, yang merupakan penyerahan dalam PPN. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap penyerahan tidak selalu berarti penjualan. Ada berbagai jenis transaksi yang mungkin termasuk dalam omzet penjualan, termasuk penyerahan barang dan jasa yang kena PPN.

18. Kelapa apakah kena PPN?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, hasil tanaman perkebunan seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, panili, kapuk, dan sejenisnya yang diambil langsung dari sumbernya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Ini berarti bahwa barang-barang ini tidak dikenakan PPN.

19. Apakah tarif PPN berbeda jika tidak memiliki NPWP?

Jika Anda tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 10%. Namun, jika Anda memiliki NPWP Bendahara Pemungut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan adalah sebesar 1,5% dikalikan 200%. Ini adalah peraturan yang berlaku untuk transaksi pembelian jasa/sewa kurang dari Rp. 1.000.000,-.

20. Apakah perusahaan non-PKP masih wajib melaporkan PPN?

Tidak, perusahaan non-PKP tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN hanya berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

21. Siapa yang wajib melaporkan PPN?

Wajib melaporkan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP wajib melaporkan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah disetor, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Semua informasi di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang PPN dan bagaimana pajak ini berfungsi dalam konteks perpajakan di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas perpajakan setempat atau seorang ahli pajak.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com