Mengenal Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) dalam Perpajakan.
Pajak adalah salah satu pilar pendapatan negara yang sangat penting. Melalui pajak, pemerintah dapat mendapatkan dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai program dan layanan publik yang esensial. Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas pajak di berbagai negara selalu berupaya untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah melalui program pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure Program atau VDP).
Daftar Isi
Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (VDP)
Program Pengungkapan Sukarela (VDP) adalah inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah atau otoritas pajak suatu negara yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan informasi tentang harta, penghasilan, atau transaksi keuangan mereka yang sebelumnya belum atau kurang diungkapkan kepada otoritas pajak. Program ini biasanya diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan.
Di Indonesia, Program Pengungkapan Sukarela diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Program ini diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Bagaimana Wajib Pajak Berpartisipasi dalam Pengungkapan Sukarela?
Wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (VDP) di Indonesia dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum diungkapkan pada Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Program VDP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta mereka yang belum diungkapkan sebelumnya, terutama yang tidak terungkap selama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam hal ini, wajib pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai harta yang diungkapkan.
2. Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
Selain mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengampunan Pajak, wajib pajak juga dapat menggunakan Program VDP untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh) tahun pajak 2020. Dalam hal ini, mereka akan dikenakan PPh berdasarkan pengungkapan harta tersebut.
Program Pengungkapan Sukarela berlangsung selama 6 bulan, dan wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan selama periode tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa harta bersih yang diungkapkan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenai PPh yang bersifat final. Tarif PPh ini dihitung dengan mengalikan tarif tertentu dengan dasar pengenaan pajak.
Tarif PPh Final pada Program Pengungkapan Sukarela
Tarif PPh Final yang dikenakan dalam Program Pengungkapan Sukarela dapat berbeda tergantung pada kondisi dan jenis pengungkapan harta. Di bawah ini adalah rincian tarif PPh Final yang berlaku:
Kebijakan I
Kebijakan pertama dalam Program VDP memiliki tarif PPh Final yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- 6%: Tarif ini berlaku untuk harta di luar negeri yang direpatriasi (dikembalikan ke dalam negeri) dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan sektor hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
- 8%: Tarif ini berlaku untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 11%: Tarif ini berlaku untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Kebijakan II
Kebijakan kedua dalam Program Pengungkapan Sukarela berlaku bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pada periode 2016-2020 dan belum dilaporkan selama SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Dalam hal ini, tarif PPh Final yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 12%: Tarif ini berlaku untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
- 14%: Tarif ini berlaku untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 18%: Tarif ini berlaku untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela (VDP) memiliki sejumlah manfaat bagi wajib pajak yang memilih untuk berpartisipasi. Manfaat-manfaat ini mencakup:
Kebijakan I
Dalam kebijakan pertama Program VDP (Kebijakan I), wajib pajak akan mendapatkan manfaat berupa:
- Tidak Dikenai Sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak: Wajib pajak yang mengikuti Program VDP tidak akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda sebesar 200% dari jumlah PPh yang kurang dibayarkan.
- Perlindungan Data/Informasi: Data atau informasi yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam Program VDP tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak oleh otoritas pajak.
Kebijakan II
Dalam kebijakan kedua Program VDP (Kebijakan II), wajib pajak akan mendapatkan manfaat berupa:
- Tidak Diterbitkan Ketetapan Pajak: Tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak wajib pajak untuk periode 2016-2020, kecuali jika ditemukan harta yang belum diungkapkan.
- Perlindungan Data/Informasi: Data atau informasi yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam Program VDP tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak oleh otoritas pajak.
Persyaratan Peserta Program Pengungkapan Sukarela
Untuk menjadi peserta Program Pengungkapan Sukarela (VDP), wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini dapat berbeda tergantung pada jenis kebijakan VDP yang dipilih oleh wajib pajak. Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing kebijakan:
Kebijakan I
Dalam Kebijakan I, persyaratan untuk menjadi peserta Program VDP adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan selama DJP belum menemukan data atau informasi mengenai harta tersebut.
- Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Kebijakan II
Dalam Kebijakan II, persyaratan untuk menjadi peserta Program VDP adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
- Mencabut permohonan:
- Pengembalian kelebihan pajak.
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
- Keberatan.
- Pembetulan.
- Banding.
- Gugatan.
- Peninjauan kembali.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020.
- Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindakan pidana di bidang perpajakan.
Dengan memenuhi persyaratan ini, wajib pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sesuai dengan kebijakan yang mereka pilih.
Kesimpulan
Program Pengungkapan Sukarela (VDP) adalah inisiatif yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas pajak kepada wajib pajak untuk mengungkapkan informasi tentang harta atau penghasilan mereka yang belum atau kurang diungkapkan sebelumnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan, dan mendapatkan manfaat berupa keringanan pajak atau perlindungan data. Wajib pajak yang memilih untuk berpartisipasi dalam Program VDP harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan yang mereka pilih.
Oleh karena itu, Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu upaya untuk mencapai keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan suatu negara.
Referensi:
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!