e-NOFA Online: Inovasi dalam Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.
Di era digital seperti sekarang, inovasi dalam proses perpajakan menjadi hal yang krusial. Salah satu langkah terbaru yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pengembangan e-NOFA Online. Apa itu e-NOFA Online? Bagaimana cara kerjanya? Mengapa ini penting? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Daftar Isi
Pengenalan e-NOFA Online
e-NOFA Online adalah sebuah website yang dibuat DJP untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Sebelum adanya e-NOFA Online, proses ini dilakukan secara manual dan diatur oleh ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-17/PJ/2014) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Pentingnya e-NOFA Online terletak pada transformasi proses yang dulunya manual menjadi digital. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam permohonan NSFP. Selain itu, e-NOFA Online juga merupakan upaya DJP dalam mendukung percepatan reformasi perpajakan di Indonesia.
Perubahan dalam PER-17/PJ/2014
Untuk memahami lebih lanjut mengenai e-NOFA Online, kita perlu melihat perubahan yang diatur dalam PER-17/PJ/2014. PER ini mengubah dua pasal dalam PER-24/PJ/2012 yang berkaitan dengan proses permohonan NSFP dan kode aktivasi serta password bagi PKP.
Berikut adalah rincian perubahan yang diatur dalam PER-17/PJ/2014:
Cara Permohonan NSFP
Sebelum adanya e-NOFA Online, PKP dapat melakukan permohonan NSFP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka dikukuhkan. Namun, PER-17/PJ/2014 memberikan alternatif baru, yaitu melalui laman website yang ditentukan/disediakan oleh DJP atau e-NOFA Online. Ini berarti PKP sekarang memiliki dua opsi untuk melakukan permohonan NSFP, yang dapat dipilih sesuai dengan kenyamanan dan kebutuhan mereka.
Syarat-syarat untuk Memperoleh NSFP
PER-17/PJ/2014 juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PKP untuk memperoleh NSFP. Persyaratan ini mencakup:
- Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
- Telah melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak.
- Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Dengan adanya persyaratan ini, DJP dapat memastikan bahwa PKP yang memohon NSFP telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik sebelum diberikan akses untuk membuat faktur pajak.
Tata Cara Permohonan NSFP Melalui e-NOFA Online
Perubahan pasal 9 dalam PER-17/PJ/2014 yang berhubungan dengan peraturan mengenai proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online telah menghasilkan tata cara, prosedur, dan permintaan penggantian Nomor Seri Faktur Pajak yang berikut ini:
Ada dua cara yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, yaitu:
- Melalui KPP Tempat PKP Dikukuhkan: PKP dapat mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka dikukuhkan. Ini melibatkan penggunaan surat permohonan khusus untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak.
- Melalui e-Nofa Online atau Situs Web yang Ditentukan oleh DJP: PKP juga dapat menggunakan kemudahan e-Nofa online atau situs web yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara digital.
Tata Cara Untuk Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:
- Melalui KPP Tempat PKP Dikukuhkan: PKP yang ingin mengajukan permohonan melalui KPP tempat mereka dikukuhkan harus menyusun surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melalui e-Nofa Online atau Situs Web yang Ditentukan oleh DJP: Bagi PKP yang memilih untuk menggunakan e-Nofa online atau situs web yang disediakan oleh DJP, langkah-langkah berikut harus diikuti:a. Pastikan bahwa Anda telah memiliki kode aktivasi dan password yang sesuai.
b. Lakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak jika belum melakukannya.
c. Pastikan bahwa Anda telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir secara berturut-turut. Hal ini harus dilakukan sebelum tanggal pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak hanya akan diberikan kepada PKP yang memenuhi semua persyaratan di atas. Dengan mengikuti tata cara ini, PKP dapat mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tutorial Cara Permohonan NSFP Melalui e-NOFA Online
Sekarang, mari kita bahas tata cara permohonan NSFP melalui e-NOFA Online. Langkah-langkah ini akan membantu PKP dalam memahami bagaimana mengakses dan menggunakan layanan ini.
1. Pendaftaran/Login
Langkah pertama adalah mendaftar masuk atau login ke situs e-NOFA Online. Untuk login, PKP harus memasukkan username dan password yang telah mereka miliki sebelumnya. Username dapat berupa nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
2. Pengisian Data
Setelah login, PKP harus mengisi data yang diperlukan untuk permohonan NSFP. Ini termasuk informasi mengenai perusahaan, alamat, dan jenis usaha.
3. Penggunaan Sertifikat Elektronik
PKP juga perlu mengimpor atau download sertifikat elektronik e-Faktur yang akan digunakan dalam proses permohonan NSFP. Langkah-langkah untuk mengimpor sertifikat ini akan berbeda tergantung pada jenis browser yang digunakan, seperti Chrome atau Firefox.
4. Permohonan NSFP
Setelah semua persyaratan terpenuhi, PKP dapat mengajukan permohonan NSFP melalui e-NOFA Online. Mereka perlu memilih sertifikat elektronik yang sudah diimpor sebelumnya dan melengkapi data permohonan.
5. Konfirmasi
Terakhir, PKP harus melakukan konfirmasi dengan memasukkan password e-NOFA. Jika permohonan NSFP berhasil, mereka akan menerima notifikasi dan NSFP siap untuk dicetak.
Apa yang Dimaksud dengan NSFP?
NSFP adalah singkatan dari Nomor Seri Faktur Pajak. NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP bagi PKP sebagai salah satu persyaratan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak ini merupakan dokumen yang digunakan oleh PKP untuk mencatat transaksi penjualan atau penyediaan barang/jasa yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). NSFP terdiri dari 16 digit nomor urut yang mengandung informasi seperti Kode Transaksi, Kode Status, Tahun Penerbitan, dan Nomor Urut.
Persyaratan Penggunaan e-NOFA Online
Untuk dapat menggunakan e-NOFA Online dan melakukan permohonan NSFP secara online, PKP harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Status PKP: Pengguna e-NOFA Online harus merupakan PKP yang telah dikukuhkan oleh DJP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Mereka yang omzetnya berada di bawah ambang batas tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP atau non-PKP.
- Kode Aktivasi dan Password: PKP harus memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP. Kode aktivasi dan password ini adalah kunci akses untuk mengoperasikan e-NOFA Online.
- Sertifikat Elektronik/Digital: PKP juga harus memiliki sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan, dan PKP dapat meminta sertifikat baru sebelum masa berlaku habis.
Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Melalui e-Nofa
Untuk meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa setelah sertifikat elektronik aktif, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:
- Masuk atau Login ke Situs e-Nofa Pajak: Langkah pertama adalah masuk atau login ke situs e-Nofa pajak. Gunakan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
- Pastikan Sertifikat Elektronik Aktif: Sebelum melanjutkan, pastikan sertifikat elektronik Anda aktif. Ini sangat penting untuk keamanan dan keberhasilan proses selanjutnya. Pastikan sertifikat elektronik telah lengkap pada browser Anda, ikuti panduan yang telah disediakan.
- Permintaan NSFP: Setelah masuk ke akun Anda, cari opsi yang menyebutkan “Permintaan NSFP” dan klik pada opsi tersebut.
- Lengkapi Data Permohonan NSFP (Jika Pertama Kali): Jika ini adalah kali pertama Anda meminta nomor seri faktur pajak, lengkapi semua data yang diminta dalam formulir Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai. Setelah melengkapi formulir, klik tombol “Proses.”
- Konfirmasi dengan Password eNofa: Setelah mengisi formulir permohonan, sistem akan meminta konfirmasi keamanan. Masukkan password eNofa Anda untuk melanjutkan proses.
- Pemberitahuan Keberhasilan: Jika semua langkah telah dilakukan dengan benar, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa permohonan NSFP Anda telah berhasil dan siap untuk dicetak.
Langkah-langkah di atas akan membantu Anda meminta nomor seri faktur pajak dengan efisien melalui e-Nofa. Pastikan untuk selalu menjaga keamanan sertifikat elektronik Anda dan mengikuti panduan yang tersedia untuk memastikan kelancaran proses ini.
Cara Mengimpor Sertifikat Digital e-Faktur
Sebelum PKP dapat menggunakan e-NOFA Online, mereka harus mengimpor atau download sertifikat elektronik e-Faktur. Cara ini berbeda tergantung pada jenis browser yang digunakan. Berikut adalah panduan untuk mengimpor sertifikat elektronik e-Faktur pada browser Chrome dan Firefox:
Browser Chrome
- Masuk ke menu “Pengaturan/Settings” yang terletak di kanan atas layar.
- Di dalam daftar “Pengaturan,” klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” di bagian bawah.
- Selanjutnya, klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates.”
- Klik “Impor” dan ikuti langkah-langkah yang ada.
- Pilih file sertifikat elektronik yang ingin diimpor.
- Masukkan passphrase (kata sandi) yang sesuai dan ikuti instruksi hingga selesai.
Browser Firefox
- Klik tombol “Pilihan/Options” yang terletak di pojok kanan atas layar.
- Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates.”
- Pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates,” klik “Impor.”
- Masukkan passphrase yang sesuai dan ikuti instruksi hingga selesai.
Jika Anda berhasil mengimpor sertifikat elektronik e-Faktur, Anda akan siap untuk menggunakan e-NOFA Online dan melakukan permohonan NSFP secara online.
Langkah-langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online Setelah Mengimpor Sertifikat Elektronik Anda
Setelah berhasil mengimpor sertifikat elektronik Anda, langkah selanjutnya adalah meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui situs e-Nofa pajak. Berikut adalah tata cara langkah demi langkah yang harus Anda ikuti:
Langkah 1: Masuk ke Situs e-Nofa Pajak
Setelah impor sertifikat elektronik Anda, kunjungi situs web resmi e-Nofa pajak.
Langkah 2: Klik “Permintaan NSFP”
Setelah masuk ke situs e-Nofa, cari dan klik opsi yang bertuliskan “Permintaan NSFP.” Ini akan membawa Anda ke halaman di mana Anda dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak.
Langkah 3: Pilih Sertifikat Elektronik Anda
Pada langkah ini, Anda perlu memilih sertifikat elektronik yang baru saja Anda impor dari browser internet Anda. Pastikan Anda memilih sertifikat yang benar.
Langkah 4: Lakukan Permintaan Rentang Nomor Seri Faktur Pajak
Setelah memilih sertifikat elektronik, Anda dapat melakukan permintaan untuk rentang Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan kebutuhan Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui e-Nofa pajak setelah mengimpor sertifikat elektronik Anda. Pastikan Anda mengikuti prosedur ini dengan hati-hati untuk memastikan kelancaran proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Anda.
Kesimpulan
e-NOFA Online merupakan inovasi terbaru dalam proses perpajakan di Indonesia. Dengan memungkinkan PKP untuk melakukan permohonan NSFP secara online, e-NOFA Online membawa sejumlah manfaat, termasuk efisiensi, akurasi, dan transparansi. PKP yang ingin menggunakan layanan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik. Dengan demikian, e-NOFA Online adalah langkah positif dalam mendukung reformasi perpajakan dan modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!