SKB Pajak: Pengertian, Jenis & Syarat Memperolehnya - bloghrd.com



SKB pajak adalah surat keterangan bebas pajak, salah satu jenis dokumen pajak yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Fasilitas surat ini diberikan oleh pemerintah pada saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Untuk mendapatkan fasilitas SKB pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan.

Apa itu SKB Pajak?

Jika sering berurusan dengan pajak, Anda pasti sudah biasa menemukan beragam dokumen yang berfungsi sebagai lampiran pajak. Di antara berbagai dokumen pajak, ada satu surat yang disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Saat menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tidak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Dokumen sakti ini disebut juga dengan Surat Keterangan Bebas Pajak. Dengan kata lain, Surat Keterangan Bebas Pajak adalah sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.  

Syarat-Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak

Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini didapatkan wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
  • Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 
BACA JUGA :  Daftar Kode Error e-Faktur / eFaktur 2.1 Lengkap!

Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak 
  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 
Baca Juga: SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan SKB 

Bagi wajib pajak tentu ini menjadi suatu keuntungan sendiri karena  memiliki uang tunai tambahan yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Nah, kira-kira jenis pajak apa saja ya yang dikenakan SKB? 

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  2. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
  5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
  6. PPnBM atas kendaraan bermotor.
  7. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
  8. Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.

Demikian pembahasan mengenai surat keterangan bebas pajak atau SKB pajak. Salah satu syarat untuk mendapatkan surat ini adalah wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.
Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya
Untuk kemudahan pelaporan pajak, wajib pajak dapat melakukan lapor pajak tahunannya melalui aplikasi Aplikasi Pajak. Sebagai mitra resmi DJP, Aplikasi Pajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Salah satu layanan yang tersedia adalah e-Filing untuk SPT Tahunan PPh Badan, di mana wajib pajak badan usaha dapat menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah, tidak perlu antre bahkan di jam sibuk sekalipun, dan mendapatkan BPE resmi.
Referensi
PER-32/PJ/2013

BACA JUGA :  Contoh Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com