Apa Itu SP2DK / Penjelasan Mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan?
Indonesia menganut sistem self-assessment dalam pengumpulan pajak, yang berarti wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online yang disediakan.
Dalam praktiknya, terkadang ada situasi di mana dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pajak muncul, dan ini dapat menghasilkan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan, atau yang lebih dikenal dengan singkatan SP2DK. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa yang dimaksud dengan SP2DK, termasuk penyebabnya, proses penerbitannya, serta apa yang perlu dilakukan jika Anda menerimanya.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang muncul dalam konteks pengawasan wajib pajak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Secara sederhana, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atau klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau keterangan yang menimbulkan dugaan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam konteks ini, data dan/atau keterangan merujuk pada segala informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau yang diperoleh oleh DJP dari berbagai sumber seperti sistem informasi DJP, SPT wajib pajak, alat keterangan, hasil kunjungan, pihak Instansi Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), serta data atau informasi lainnya.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada KPP dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dan juga kunjungan kepada wajib pajak. Melalui proses ini, diharapkan data dan/atau keterangan yang diberikan oleh wajib pajak dapat dievaluasi dengan baik sehingga tercipta keseragaman dalam pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak.
Selama proses pengawasan, KPP dapat mengirimkan seorang perwakilan atau tim yang berkualifikasi seperti account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan untuk melakukan kunjungan atau visit ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Namun, selama pandemi Covid-19, kegiatan kunjungan (visit) dapat dilakukan secara online melalui video conference sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.
Dari penerbitan SP2DK ini, akan muncul Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan data dan keterangan. LHP2DK ini mencakup simpulan serta usulan atau rekomendasi untuk tindak lanjut yang harus diambil oleh DJP.
Proses Penerbitan SP2DK
Proses penerbitan SP2DK melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh KPP dan wajib pajak. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini, KPP akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atau menyampaikannya secara langsung melalui kunjungan (visit). Pilihan antara mengirimkan surat atau melakukan kunjungan biasanya dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan jarak, waktu, biaya, dan faktor lainnya.
Jika SP2DK dikirim melalui surat, tanggal yang berlaku adalah tanggal yang tertera pada stempel pos, tanggal pada bukti pengiriman, atau tanggal pada faksimili.
Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapannya paling lama dalam 14 hari setelah tanggal yang tercantum pada SP2DK atau kunjungan.
2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Wajib pajak dapat memberikan tanggapannya kepada KPP secara langsung atau secara tertulis. Mereka memiliki dua opsi ini. Namun, jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan selama waktu yang ditentukan, KPP memiliki tiga opsi tindakan selanjutnya:
- Memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapannya.
- Melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
- Melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran
Pada tahap ini, account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang dimiliki atau diperoleh dari wajib pajak.
Proses ini melibatkan pembandingan antara data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh DJP, data yang disampaikan oleh wajib pajak, serta bukti atau dokumen pendukung. Penelitian dan analisis ini bertujuan untuk menyimpulkan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika hasil penelitian dan analisis masih belum dapat menyimpulkan kebenaran data dan/atau keterangan, maka KPP berwenang untuk meminta penjelasan tambahan dalam jangka waktu 14 hari.
4. Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut Sebelum Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK)
KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atau tindakan selanjutnya berdasarkan simpulan yang diperoleh dari hasil penelitian dan analisis. Salah satu tindakan yang dapat diambil adalah meminta wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau SPT pembetulan paling lama dalam 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan data dan/atau keterangan berakhir.
5. Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
Pada tahap terakhir ini, account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan harus membuat dokumentasi yang mencakup beberapa elemen, antara lain:
- SP2DK yang diterbitkan.
- LHP2DK yang mencakup simpulan dan usulan/rekomendasi.
- Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan).
- Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan (BA Penolakan Permintaan Penjelasan), jika diperlukan.
- Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan (BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan), jika diperlukan.
LHP2DK harus dibuat paling lama dalam 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Kesimpulan
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah instrumen yang digunakan oleh DJP untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari wajib pajak mengenai data dan keterangan yang menimbulkan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Proses penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan hingga pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan. Sebagai wajib pajak yang baik, penting untuk merespons SP2DK dengan segera dan memberikan tanggapan yang jujur dan akurat. Dengan begitu, Anda dapat menjaga ketaatan pajak Anda dan menghindari masalah perpajakan di masa depan.
Mari kita tetap taat dalam membayar pajak dan melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui Aplikasi Pajak, yang merupakan mitra resmi DJP.
Dengan menggunakan Aplikasi Pajak, Anda dapat lebih mudah mengelola pajak Anda dan menjaga kepatuhan perpajakan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih lanjut tentang SP2DK dalam konteks perpajakan di Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!