Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak) - bloghrd.com



SSP adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara. Tahu kah Anda jika SSP sudah tidak lagi berlaku? Ingin tahu penjelasannya? Baca artikel ini

SSP Adalah Bukti Pembayaran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah format awal metode pembayaran pajak. Melalui SSP, penyetoran pajak dilakukan dengan melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Namun, sejak pemerintah merilis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), SSP tidak lagi digunakan. Sekadar informasi saja, MPN G2 merupakan sistem penerimaan negara yang memungkinkan pembayaran pajak melalui online atau menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.
Baca Juga: Inilah Bentuk Baru Penyetoran Pajak, Surat Setoran Elektronik
Sebelum adanya MPN G2, dalam menuntaskan pembayaran pajak, wajib pajak harus melakukan setor manual ke bank atau kantor pos persepsi. Saat melakukan setor manual, wajib pajak harus membawa dan menyerahkan lembaran formulir SSP pajak yang sudah diisi kepada petugas bank persepsi atau kantor pos.

Formulir SSP

Lazimnya, formulir SSP pajak dibuat sebanyak 4 lembar. Setiap lembarnya memiliki fungsi berbeda seperti yang telah ditentukan. Nah, berikut ini fungsi dari keempat lembar formulir SSP pajak:

  • Lembar pertama: digunakan untuk arsip wajib pajak.
  • Lembar kedua: digunakan untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiga: digunakan untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke KPP.
  • Lembar keempat: digunakan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.
BACA JUGA :  Masa Berlaku Faktur Pajak: Dasar Hukum, Konsekuensi

Pada umumnya, formulir SSP memang hanya dibuat rangkap empat saja. Akan tetapi, ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Formulir SSP ini tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak, karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database).
Jika ada kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Meskipun kesalahan tersebut bisa saja Anda perbaiki di kemudian hari, akan lebih baik jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SSP Telah Digantikan oleh SSE Pajak

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan SSP untuk menyetorkan pajak akhirnya digantikan oleh SSE pajak.
SSE pajak secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan eBiling atau Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. SSE pajak ini berbasis internet, jadi wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak mereka di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre.
Lantas, bagaimana cara mengisi SSE pajak? Sebenarnya, metode pengisian, fungsi dan substansi konten pada SSE sama seperti SSP. Bedanya, media pengisian dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Ingin Tahu Lebih Detail Mengenai Cara Menyetor Pajak Lewat SSE? Ini Caranya
Penggunaan SSE dianggap lebih efisien karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga memudahkan wajib pajak mengurus administrasi perpajakannya.
Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi formulir serta membawanya ke bank persepsi serta kantor pos, melalui SSE pajak semua jadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak hanya membawa ID billing yang telah dibuat di SSE pajak dan kemudian menunjukkan ke petugas bank persepsi dan kantor pos sebelum menyetorkan pajak.
Selain lebih mudah dan cepat, keberadaan SSE pajak dianggap lebih aman karena dapat mengurangi risiko pembatalan transaksi akibat buruknya kualitas data yang biasanya terjadi ketika wajib pajak membayar pajak menggunakan SSP.

BACA JUGA :  Alamat, Lokasi dan Kontak KPP Pratama Tenggarong



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com