Butuh format surat pernyataan non PKP? Nah, di sini ada contoh surat pernyataan non PKP lengkap yang bisa Anda contek. Klik Di Sini!
Fungsi Surat Pernyataan Non PKP
Fungsi surat pernyataan non PKP adalah untuk membuktikan seorang penguasaha/perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, untuk membuktikan secara legal formal, pihak terkait harus membuat surat pernyataan non PKP yang diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait.
Biasanya, pada transaksi dengan sesama PKP, pihak pembeli akan meminta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pungutan dan pengkreditan pajak masukan. Namun, apabila pihak penjual tidak berstatus PKP/Non PKP , maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien.
Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus seperti ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran. Lantas apa isi surat pernyataan non PKP?
Pada umumnya, surat tersebut diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:
- KOP Surat berisi keterangan dokumen “Syarat Keterangan Non PKP”.
- Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan.
- Nama. Berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
- Jabatan. Berisi keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas
- Perusahaan. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
- Alamat. Berisi alamat perusahaan
- Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
- Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.
Tidak ada format baku untuk surat pernyataan non PKP. Anda juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa yang Anda bukan pengusaha kena pajak.
Tambahkan juga dengan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai tanda tangan pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas surat pernyataan non PKP seperti contoh surat pernyataan non PKP dibawah ini
Beda Non PKP dan PKP
PKP memiliki kategori seperti menghasilkan BKP, mengimpor BKP, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah, melakukan penyerahan JKP dan memanfaatkan JKP dari luar daerah.
Kriteria utama PKP adalah peredaran usaha/omzet senilai Rp 4.800.000.000 per tahun. Lalu apa bedanya dengan Non PKP? Apa pengertiannya? Apa saja kewajibannya?
Untuk mengetahui jawabannya, Anda dapat membaca lebih lanjut artikel di bawah ini.
Definisi Non PKP
Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak dapat mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan satus PKP.
Dapat dikatakan bahwa non PKP adalah status bagi pengusaha/perusahaan yang tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak.
Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan dari BKP dan JKP. Namun, pengusaha/perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp 4.800.000.000.
Kewajiban pelaporan ini harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredarannya mencapai Rp 4.800.000.000.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!