Apa Saja Syarat Dalam Membuat NPWP Pribadi Dan Badan? Berikut Penjelasan Lengkapnya Bisa Ditemukan Di bloghrd.com ini!
Mengurus dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan.
NPWP adalah identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.
Meskipun syarat untuk membuat NPWP tidak terlalu rumit, namun pemahaman yang baik tentang persyaratan dan prosedur yang tepat sangat penting.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP, terutama untuk wajib pajak orang pribadi.
Daftar Isi
Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
NPWP adalah identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.
Syarat untuk membuat NPWP dapat berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajaknya.
Untuk wajib pajak orang pribadi, syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP bagi WNI: Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat NPWP harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA: Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan memiliki penghasilan di Indonesia harus menyertakan fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai bukti identitas.
Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, ada beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memverifikasi aktivitas usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wajib pajak. Syarat-syarat ini meliputi:
- Fotokopi KTP bagi WNI: Syarat ini tetap berlaku, yaitu menyertakan fotokopi KTP bagi WNI sebagai bukti identitas.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA: WNA yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus menyertakan fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai bukti identitas.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Wajib pajak harus menyusun surat pernyataan yang diberi materai, yang menerangkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dan lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Surat ini harus mencakup informasi tentang sifat usaha, alamat, dan deskripsi singkat tentang kegiatan yang dilakukan.
- Keterangan Tertulis dari Penyedia Jasa Aplikasi Online: Jika wajib pajak bekerja sama dengan penyedia jasa aplikasi online, maka diperlukan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa tersebut yang menerangkan bahwa wajib pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami
Wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suaminya harus memenuhi persyaratan khusus.
Hal ini mungkin terjadi dalam situasi di mana wanita menikah dan ingin memisahkan urusan perpajakan dengan suaminya. Syarat-syarat ini mencakup:
- Fotokopi KTP bagi WNI: WNI harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA: WNA yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami harus menyertakan fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai bukti identitas.
- Fotokopi Kartu NPWP Suami: Selain dokumen identitas pribadi, wanita yang ingin memisahkan urusan perpajakannya dari suaminya harus menyertakan fotokopi Kartu NPWP suaminya sebagai rujukan.
- Dokumen Pajak Luar Negeri (Jika Suami adalah WNA): Jika suami adalah WNA, wanita tersebut harus menyertakan dokumen pajak luar negeri yang berkaitan dengan suaminya sebagai bukti kewarganegaraan dan status perpajakan suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai bukti status pernikahan dan keluarga.
- Fotokopi Akta Perkawinan: Fotokopi akta perkawinan diperlukan untuk memverifikasi status perkawinan.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Seperti pada syarat untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami juga harus menyusun surat pernyataan yang diberi materai. Surat ini harus mencakup informasi tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
- Keterangan Tertulis dari Penyedia Jasa Aplikasi Online: Jika terdapat kerjasama dengan penyedia jasa aplikasi online, maka keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa tersebut juga diperlukan sebagai bukti kolaborasi dalam usaha.
Itulah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP, terutama untuk wajib pajak orang pribadi.
Pemahaman yang baik tentang persyaratan ini akan membantu memperlancar proses pengajuan NPWP dan memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku sesuai dengan hukum di Indonesia.
Persyaratan Pembuatan NPWP untuk Badan
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting.
Untuk memastikan bahwa setiap badan usaha atau entitas hukum yang beroperasi di Indonesia memenuhi kewajiban perpajakan mereka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur persyaratan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan-badan tersebut.
NPWP adalah identitas pajak yang diberikan oleh DJP kepada badan usaha atau entitas hukum yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.
Syarat dalam membuat NPWP dapat berbeda tergantung pada jenis badan atau bentuk usaha yang dimiliki.
Dalam topik artikel ini, kita akan mengulas secara rinci persyaratan pembuatan NPWP untuk beberapa jenis badan usaha yang umum.
1. Wajib Pajak Badan yang Melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu
Badan usaha yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan berikut untuk membuat NPWP:
- Fotokopi Akta Pendirian Badan: Badan usaha harus menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian yang sah sebagai bukti eksistensi hukum badan tersebut.
- Fotokopi Dokumen Izin Investasi: Investasi dengan kriteria tertentu memerlukan izin khusus. Badan usaha harus menyertakan fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
- Fotokopi Identitas Salah Satu Pengurus atau Pemegang Saham: Salah satu pengurus atau pemegang saham badan usaha harus menyertakan fotokopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Wajib Pajak Badan yang Berorientasi pada Profit
Badan usaha yang berorientasi pada profit, seperti perseroan terbatas (PT) atau perusahaan umum, harus memenuhi syarat berikut untuk membuat NPWP:
- Fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian Badan: Badan usaha harus menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian yang sah sebagai bukti eksistensi hukum badan tersebut.
- Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat: Badan usaha harus memiliki surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, jika berlaku, yang menyatakan bahwa badan tersebut adalah bagian dari suatu jaringan usaha yang lebih besar.
- Dokumen Identitas Diri Pengurus Badan: Dokumen identitas diri pengurus badan seperti KTP atau paspor harus disertakan.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Badan usaha harus menyusun surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dan lokasi usaha.
3. Wajib Pajak Badan yang Tidak Berorientasi pada Profit
Badan usaha yang tidak berorientasi pada profit, seperti yayasan atau lembaga nirlaba, juga memiliki persyaratan khusus untuk membuat NPWP:
- Dokumen Identitas Diri Salah Satu Pengurus Badan: Salah satu pengurus badan harus menyertakan dokumen identitas diri, seperti KTP atau paspor.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Badan usaha harus menyusun surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi kegiatan badan.
4. Wajib Pajak Badan yang Berbentuk Kerjasama Operasi
Badan usaha yang berbentuk kerjasama operasi, seperti koperasi atau badan usaha milik desa, harus memenuhi syarat berikut untuk membuat NPWP:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian: Badan usaha harus menyertakan fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian yang sah sebagai bukti eksistensi hukum badan tersebut.
- Fotokopi Kartu NPWP Masing-Masing Anggota Kerjasama: Setiap anggota kerjasama harus memiliki NPWP individu dan harus menyertakan fotokopi kartu NPWP mereka.
- Dokumen Identitas Diri Salah Satu Pengurus Perusahaan Kerjasama: Salah satu pengurus badan usaha harus menyertakan dokumen identitas diri, seperti KTP atau paspor.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Badan usaha harus menyusun surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
Kesimpulan
Persyaratan pembuatan NPWP untuk badan usaha dapat berbeda-beda tergantung pada jenis badan atau bentuk usaha tersebut.
Pengusaha dan badan usaha di Indonesia diharuskan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, dan memiliki NPWP adalah salah satu langkah awal yang penting.
Dengan memahami persyaratan yang berlaku, badan usaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dapat beroperasi secara legal.
Jika Anda memiliki badan usaha di Indonesia, pastikan untuk memenuhi persyaratan NPWP yang sesuai dengan jenis badan Anda.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!