Jenis Tarif Pajak yang Perlu Anda Ketahui - bloghrd.com



Apa yang dimaksud dengan tarif pajak? Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. ketahui persentase tarif pajak dalam artikel berikut

Pengertian Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.
Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis, antara lain:

  1. Tarif Progresif (a progressive tax rate).
  2. Tarif Degresif (a degressive tax rate).
  3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate).
  4. Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).

Tarif Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.
Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti:

  • Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
  • Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%.
  • Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

Tarif Degresif

BACA JUGA :  KPP Pratama Lubuk Linggau

Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Jadi, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Tarif Proporsional

Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.
Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Tarif Tetap/Regresif

Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya.
Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
Pada dasarnya tarif pajak dipungut berdasarkan atau sesuai dengan pengelompokan jenis-jenis pajak.
Nah, mari simak ulasan pengelompokan pajak di bawah ini.

Pengelompokan Pajak

Berdasarkan golongannya pajak terbagi menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)). Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya bisa dialihkan oleh pihak lain (contoh: Pajak Pertambahan Nilai).
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi 2 sifat, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memerhatikan keadaan wajib pajak. Jadi, pajaknya berpangkal pada subjeknya (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)). Sedangkan pajak objektif memiliki arti sebaliknya (contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)).
Selanjutnya, berdasarkan lembaga pemungutannya. Lembaga pemungutan pajak terbagi menjadi 2, yaitu pusat dan daerah.
Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajaknya digunakan untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara (contoh: PPh, PPN, Bea Meterai, dan PPnBM).
Sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah untuk biaya rumah tangga daerah.
Pajak daerah sendiri terdiri dari Pajak Provinsi (contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan Pajak Kabupaten/Kota (contoh: Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan).

BACA JUGA :  efaktur.pajak.go.id: Mengenal Aplikasi Berbasis Web Milik DJP

Lakukan Kewajiban Perpajakan dengan Aplikasi Pajak

Kini melakukan kewajiban perpajakan sudah semakin mudah. Anda dapat melakukan hitung, setor dan lapor kapan saja dan di mana saja hanya dengan sekali klik dalam satu aplikasi terpadu. Semua itu bisa Anda mulai bersama Aplikasi Pajak. Aplikasi Pajak merupakan aplikasi berbasis web, sehingga Anda hanya perlu gadget yang terhubung dengan jaringan internet.
Aplikasi Pajak memiliki hitung otomatis yang mampu membantu Anda dalam menghitung seberapa besar pajak terutang yang perlu Anda setorkan. Bayar pajak pun dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui fitur Aplikasi Pajak. Jangan lupa, setelah setor pajak, laporkan pajak Anda melalui fitur e-Filing Aplikasi Pajak. Membuat faktur pajak, melaporkannya, mengirimkannya kepada klien pun dapat Anda lakukan di aplikasi Aplikasi Pajak. Tunggu apa lagi? Ayo daftar sekarang! 



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com