Tarif PPh 23 Terbaru 2024 : Ketentuan & Contoh Perhitungan

Berikut Adalah Informasi Terkait Tarif PPh 23: Ketentuan & Contoh Perhitungan Terbaru 2024!

Pajak Penghasilan adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara, dan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan membahas lebih detail tentang tarif pajak penghasilan PPh pasal 23, pengertian, jenis-jenis tarif, serta contoh perhitungannya.

Pengertian Tarif PPh 23

PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia.

PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 dikenakan untuk penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak.

Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini mencakup upah, honorarium, gaji, tunjangan, dana pensiun, dan imbalan lainnya.

2 Jenis Tarif PPh 23

PPh 23 memiliki dua jenis tarif yang berbeda sesuai dengan sumber penghasilan yang dikenai pajak. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kedua jenis tarif PPh 23:

1. Tarif PPh 23 sebesar 15%

Tarif pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% dikenakan pada penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, atau penghasilan sejenisnya.

BACA JUGA :  Cara Aktivasi EFIN Yang Mudah Untuk Lapor Pajak Online

PPh 23 sebesar 15% harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan bruto yang diterima, yang belum dipotong oleh PPh 21.

Contoh penghasilan yang dikenai tarif PPh 23 sebesar 15% adalah dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Untuk lebih memahami tarif ini, mari kita lihat contoh perhitungan PPh 23 sebesar 15%:

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 15%:

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Makan Enak mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp6.000.000.000. PT Dunia Bebas memiliki 10% saham PT Makan Enak.

Penghitungan PPh Pasal 23 sebesar 15%: 15% x Jumlah Dividen yang Diterima 15% x Rp6.000.000.000 = Rp900.000.000

Jadi, jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong dari dividen yang diterima oleh PT Dunia Bebas adalah sebesar Rp900.000.000.

2. Tarif PPh 23 sebesar 2%

Tarif pajak penghasilan pasal 23 sebesar 2% dikenakan pada penghasilan bruto berupa sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.

Namun, sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini.

Selain itu, tarif 2% juga berlaku untuk imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jenis-jenis jasa lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Potongan 2%:

PT Makan Makan memberikan jasa konsultasi kepada CV Minum Minum pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp40.000.000 tunai.

Penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah: 2% x Penghasilan Bruto 2% x Rp40.000.000 = Rp800.000

BACA JUGA :  IKM: Definisi, Dasar Hukum, dan Strategi Pengembangannya di Indonesia

Jadi, jumlah PPh Pasal 23 yang harus dilaporkan oleh CV Minum Minum kepada kantor pajak adalah sebesar Rp800.000.

Ketentuan Penting dalam PPh 23

Dalam mengenali dan menghitung PPh 23, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipahami:

1. Jumlah Bruto

Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, akan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Namun, beberapa pembayaran tertentu tidak termasuk dalam pengertian jumlah bruto, seperti:

  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

2. Pengecualian PPh 23

Tidak semua penghasilan yang bersumber dari modal, hadiah, penghargaan, atau penyerahan jasa selain PPh 21 dikenakan tarif PPh 23.

Ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pemotongan PPh 23, antara lain:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
  • Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% berasal dari jumlah modal yang disetor.
  • Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang atas jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang diberlakukan adalah 100% lebih tinggi daripada tarif PPh 23 yang ditetapkan.

Jadi, jika jumlah PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak pemilik NPWP adalah Rp1.000.000, maka PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah Rp1000.000 + (100% x Rp1000.000) = Rp2.000.000.

Kesimpulan

PPh 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Terdapat dua jenis tarif PPh 23, yaitu tarif 15% dan tarif 2%, yang dikenakan sesuai dengan jenis penghasilan yang dikenai pajak.

Penting untuk memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam PPh 23 agar dapat menghitung dan melaporkan pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Semakin baik pemahaman kita tentang peraturan perpajakan, semakin lancar proses pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kita.

Referensi:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com