Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan - bloghrd.com



Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi tiga yakni online banking, setor langsung dan bayar menggunakan aplikasi . Berikut ini panduan cara untuk masing-masing metode tersebut

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan

Berdasarkan jenis pajak penghasilannya, pembayaran pajak memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh), harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010.
Baca Juga: Cukup 1-Klik, Cara Baru Bayar Pajak dengan Visa Card, Mastercard & JCB di Aplikasi Pajak

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Metode Pembayaran

Dilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Secara umum, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  KPP Pratama Balige

1. Online Banking

Wajib pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, wajib pajak harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut.
Saat pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar wajib pajak dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.

2. Menyetor Lewat Teller Bank/Kantor Pos

Selain bank, kantor pos juga merupakan salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua (MPN G2).
Dengan adanya pola penerimaan sistem MPN G2, wajib pajak cukup menunjukkan ID Billing berupa 15 digit yang dibaca oleh sistem MPN G2. Kode tersebut dapat diakses wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar secara online melalui alamat www.pajak.go.id. Atau, wajib pajak bisa juga mendapatkan ID Billing pada salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah, misalnya aplikasi Aplikasi Pajak.
Sebelumnya, sistem penerimaan pajak menggunakan lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sayangnya, sistem tersebut merepotkan wajib pajak maupun petugas kantor pos/bank persepsi.
Kini, melalui sistem yang sudah terintegrasi, wajib pajak hanya perlu menunjukan ID Billing kepada petugas kantor pos dan kemudian petugas akan memasukan kode billing tanpa harus memasukan lagi identitas wajib pajak, NPWP, Kode MAP, nominal besar uang, serta masa pajak.
Baca Juga: 6 Keuntungan Bayar Pajak Pakai Visa Card, Mastercard & JCB di Aplikasi Pajak

BACA JUGA :  Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya 

3. Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dengan Aplikasi Pajak

Selain menggunakan fasilitas online banking atau menyetor langsung, wajib pajak kini memiliki alternatif lain yang kian memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Alternatif yang dimaksud adalah dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Aplikasi Pajak.
itu tadi cara bayar pajak penghasilan. Kini di Aplikasi Pajak, Anda bisa melakukan pembayaran transaksi bisnis seperti invoice hingga faktur pajak dengan mudah. Metode pembayarannya pun beragam dan Anda bisa menyesuaikan dengan keinginan Anda. Fitur bayar pajak online dapat membantu Anda dalam melakukan setor pajak. Tertarik mencobanya? Yuk, mulai sekarang! 



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com