Transaksi PPN dengan Non PKP: Penjelasan Dan Contoh Kasus

Transaksi PPN antara PKP dan non PKP adalah bagian penting dari aktivitas bisnis di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang kewajiban dan prosedur yang terkait dengan transaksi semacam itu sangatlah penting. Beberapa poin utama yang perlu diingat adalah bahwa PKP wajib mengeluarkan faktur pajak dalam transaksi dengan non PKP, PPN tidak dapat dikreditkan dalam transaksi semacam ini, dan PPN yang dibayarkan oleh non PKP dalam pembelian BKP menjadi bagian dari harga modal.

Selain itu, PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN, menyetorkan pajak yang terutang, dan melaporkan perhitungan pajak secara berkala. Memahami peraturan PPN dengan baik adalah kunci untuk menghindari masalah pajak dan menjalankan bisnis dengan lancar di Indonesia.

Apa yang Harus Dipahami dalam Transaksi PPN dengan Non PKP

Transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu aspek penting dalam aktivitas bisnis di Indonesia. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa serta impor barang tertentu. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemahaman yang baik tentang transaksi PPN dengan non PKP adalah suatu keharusan.

Dalam konteks ini, PKP adalah pengusaha yang sudah terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subjek yang wajib membayar PPN. Sementara itu, non PKP adalah pihak yang bukan PKP dan oleh karena itu tidak terdaftar sebagai pemungut PPN.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek yang perlu dipahami dalam transaksi PPN antara PKP dan non PKP. Hal-hal ini termasuk kewajiban PKP, penggunaan faktur pajak, dan bagaimana PPN diterapkan dalam transaksi semacam itu.

1. PKP Wajib Terbitkan Faktur Pajak Bila Transaksi dengan Non PKP

Salah satu hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa PKP wajib mengeluarkan faktur pajak ketika bertransaksi dengan non PKP. Faktur pajak adalah dokumen yang mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN. Bagi PKP, penerbitan faktur pajak adalah langkah yang wajib dilakukan dalam setiap transaksi dengan pihak non PKP.

BACA JUGA :  Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Simak Langkahnya di Sini

Namun, perlu diperhatikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan dalam transaksi semacam ini tidak dapat digunakan untuk mengkreditkan PPN. Artinya, PKP tidak dapat mengklaim pengembalian PPN dari transaksi ini karena lawan transaksi (non PKP) tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN.

Faktur pajak yang diterbitkan dalam transaksi dengan non PKP harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari PKP tersebut. NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap PKP oleh DJP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa faktur pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa faktur pajak semacam ini tidak mengharuskan pihak non PKP untuk melakukan pelaporan atau pembayaran PPN. Dalam transaksi dengan non PKP, PPN tidak dibebankan kepada pihak non PKP, sehingga mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN kepada PKP.

2. Membeli Barang Kena Pajak (BKP) dari Non PKP

Ketika PKP melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari pengusaha non PKP, beberapa hal perlu dipahami. Pertama, PKP tidak akan menerima faktur pajak dari pihak non PKP. Ini karena non PKP tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan faktur pajak dalam transaksi mereka.

Selain itu, dalam transaksi semacam ini, tidak ada pungutan PPN yang dikenakan oleh pihak non PKP kepada PKP. Artinya, PKP tidak perlu membayar PPN tambahan atas pembelian BKP dari non PKP. Ini karena dalam transaksi antara PKP dan non PKP, hanya PKP yang memiliki kewajiban untuk mengenakan dan membayar PPN.

BACA JUGA :  Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Namun, ada satu aspek yang perlu diperhatikan. Jika non PKP tersebut sebelumnya membeli barang dari PKP (dan oleh karena itu telah membayar PPN), kemudian non PKP tersebut menjual kembali barang tersebut kepada PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN yang telah mereka bayarkan dari transaksi sebelumnya kepada PKP. Ini disebabkan oleh prinsip pengecualian dalam PPN yang menyatakan bahwa PPN yang sudah dibayarkan tidak dapat diklaim kembali oleh pihak non PKP.

Namun, meskipun non PKP tidak dapat memungut PPN tambahan dalam transaksi ini, PPN tetap ada dalam perhitungan harga. Secara tidak langsung, PPN yang sudah dibayarkan oleh non PKP dalam transaksi sebelumnya menjadi bagian dari harga modal barang yang dijual kembali kepada PKP. Namun, perlu diingat bahwa PKP tidak dapat mengklaim kembali PPN ini sebagai pengembalian.

Contoh Kasus Transaksi PKP dengan Non PKP

Untuk lebih memahami konsep transaksi PPN antara PKP dan non PKP, mari kita lihat sebuah contoh kasus:

PT. Bahagia adalah PKP yang menjual barang kepada seorang individu atau perusahaan non PKP seharga Rp1.000.000. PT. Bahagia kemudian menjual barang tersebut dengan keuntungan sebesar 20%, sehingga total harga penjualan menjadi Rp1.320.000. Selain itu, PT. Bahagia adalah PKP, yang berarti mereka memiliki kewajiban untuk mengenakan PPN.

Dalam kasus ini, meskipun PT. Bahagia membeli barang dari non PKP, harga yang mereka terima tetap termasuk unsur PPN. Namun, PPN ini tidak dapat dikreditkan oleh PT. Bahagia, sehingga mereka harus membayar PPN lebih besar dalam transaksi ini.

Ini adalah salah satu alasan mengapa banyak PKP lebih memilih untuk bertransaksi dengan pengusaha yang juga PKP, karena PPN yang mereka bayarkan dalam pembelian BKP dapat dikreditkan dan mengurangi beban pajak mereka.

BACA JUGA :  Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Kewajiban PKP dalam Transaksi PPN

Sebagai PKP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi PPN, termasuk dalam transaksi dengan non PKP. Berikut adalah beberapa kewajiban utama PKP:

Membuat Faktur Pajak

PKP wajib mengeluarkan faktur pajak dalam setiap transaksi penyerahan BKP/Jasa yang dikenakan PPN. Faktur pajak adalah bukti transaksi yang mencatat informasi penting seperti NPWP PKP, identitas pembeli, jumlah PPN yang dikenakan, dan lain sebagainya.

Memungut Pajak Terutang

PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari pembeli atau pihak lain yang menjadi objek PPN dalam transaksi tersebut. PPN yang terutang harus dibayarkan oleh pembeli kepada PKP.

Menyetorkan PPN dan PPnBM Terutang

PKP harus secara berkala menyetorkan jumlah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang kepada DJP. Ini melibatkan proses pelaporan dan pembayaran pajak kepada otoritas pajak.

Melaporkan Perhitungan Pajak

PKP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan perhitungan pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan) yang diajukan secara berkala kepada DJP. SPT ini mencatat semua transaksi yang terkait dengan PPN.

Penting untuk diingat bahwa PKP yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku memiliki pilihan untuk menjadi PKP atau tidak. Namun, jika mereka memilih menjadi PKP, mereka harus mematuhi semua kewajiban yang terkait dengan PPN.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com